OJK Siapkan Strategi untuk Cegah Transaksi Judi Online Masuk Pasar Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan strategi untuk mengantisipasi dampak transaksi judi online terhadap sektor jasa keuangan.
Emas Antam - Antara
Harianjogja.com JAKARTA — Harga emas Antam pada hari ini, Senin (30/6/2025) terpantau mengalami penurunan drastias dibandingkan perdagangan hari sebelumnya, Minggu (29/6/2025). Harga emas dipatok mencapai Rp1.880.000 per gram.
Mengutip informasi pada laman Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas Antam paling murah berukuran 0,5 gram pada hari ini dipatok senilai Rp990.000, turun Rp2.000 dari perdagangan sehari sebelumnya, Rp992.000.
Dibanding perdagangan sepekan sebelumnya (23/6/2025), harga emas Antam juga turun Rp2.000, atau dari Rp992.000.
Harga emas Antam untuk bobot 1 gram mencapai harga Rp1.880.000 pada hari ini, turun Rp4.000, dari Rp1.884.000 pada hari sebelumnya.
Kemudian, emas Antam berbobot 5 gram dipasarkan Rp9.175.000. Lalu, emas ukuran 10 gram dijual pada harga Rp18.295.000.
Ukuran selanjutnya yang tersedia adalah emas 25 gram dengan harga Rp45.612.000, sedangkan emas berukuran 50 gram dapat ditebus seharga Rp91.145.000.
BACA JUGA: Muhammadiyah Mau Buka Bank Syariah, OJK Beri Bocoran
Selanjutnya, emas berukuran 100 gram hari ini ditawarkan seharga Rp182.212.000. Adapun, emas Antam berukuran 500 gram dijual Rp910.320.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram dibanderol seharga Rp1.820.600.000.
Sementara, harga jual kembali (buyback) emas Antam turun Rp4.000, dipatok sebesar Rp1.724.000 per gram.
Berdasarkan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP. PPh 22 atas transaksi dipotong langsung dari nilai buyback.
Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Daftar harga emas Antam hari ini per 30 Juni 2025:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan strategi untuk mengantisipasi dampak transaksi judi online terhadap sektor jasa keuangan.
Transformasi ekonomi di DIY dan Jawa Tengah dinilai tidak sepenuhnya menggeser akar budaya lokal.
Jelang Iduladha 2026, Dispertapang Kulonprogo perketat pengawasan hewan kurban. PMK nol kasus, namun ancaman penyakit lain tetap diwaspadai.
PN Tipikor Bengkulu vonis bebas 4 terdakwa kasus korupsi lahan tol. Hakim sebut tidak ada unsur melawan hukum.
Simak jadwal lengkap SPMB SMA/SMK DIY 2026, kuota jalur, hingga tahapan pendaftaran. Pastikan tidak terlewat!
AFC menjatuhkan sanksi dua laga dan denda kepada pemain Qatar U-17 usai melakukan kekerasan terhadap pemain Indonesia.