Libur Tahun Baru Islam Penumpang KA di Daop 6 Jogja Melonjak 54 Persen
Penumpang kereta api di Daop 6 Yogyakarta melonjak 54 persen menjelang libur Tahun Baru Islam. KAI menambah tiga perjalanan kereta untuk mengakomodasi lonjakan.
Beras - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Pengoplosan beras premium oleh oknum produsen beras menjadi fenomena yang meresahkan masyarakat. Wakil Ketua Komisi Advokasi dan Pengaduan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Intan Nur Rahmawati mengatakan meskipun telah ditetapkan tersangka namun praktik penjualan beras oplosan masih ditemukan di pasaran, baik pasar tradisional sampai dengan pasar modern.
Dia menyampaikan meskipun pemerintah dalam hal ini Menteri Pertanian telah mempublikasikan penetapan beberapa tersangka atas praktik distribusi beras oplosan, namun sanksinya tidak secara tegas dipublikasikan.
Dalam Pasal 8 huruf e Undang-Undang Perlindungan Konsumen, kata Intan, disebutkan bahwa "Pelaku Usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut."
Menurutnya pelanggaran terhadap Pasal ini dapat berakibat pada ancaman Pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Intan mengatakan Satgas Pangan mestinya lebih berperan aktif dalam melakukan pengawasan dari hulu ke hilir distribusi pangan utama ini.
"Indonesia adalah negara agraris, perdagangan beras sebagai bahan pangan pokok menjadi komoditi utama untuk dijaga kualitasnya," ucapnya, Senin (21/7/2025).
Koordinasi lintas sektor diperlukan, termasuk keterlibatan pelaku usaha dan masyarakat dalam mengawasi tata niaga bahan pokok terutama beras ini. Agar kedepannya tidak terulang praktik-praktik perdagangan curang yang terlanjur beredar di kalangan masyarakat.
BACA JUGA: Seratus Lebih Koperasi Merah Putih Percontohan Bakal Dipasok Bahan Pangan dari ID Food
Lebih lanjut dia mengatakan masyarakat memilih membeli beras premium tapi beras yang didapatkan malah beras kemasan premium yang telah dioplos dengan kualitas lebih rendah, sehingga sangat merugikan konsumen yang membayar seharga kualitas premium.
"Bukan hanya konsumen yang dirugikan dalam kasus beras oplosan ini tetapi juga petani yang menjual beras dengan harga rendah namun dikemas exclusive sehingga memiliki nilai jual tinggi," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Penumpang kereta api di Daop 6 Yogyakarta melonjak 54 persen menjelang libur Tahun Baru Islam. KAI menambah tiga perjalanan kereta untuk mengakomodasi lonjakan.
Sensus Ekonomi 2026 di Gunungkidul melibatkan 1.039 petugas hingga 31 Agustus. BPS mengajak warga berpartisipasi memberikan data yang akurat.
Harga emas Pegadaian hari ini, Selasa 30 Juni 2026, turun untuk Antam, UBS, dan Galeri 24. Simak daftar harga lengkap seluruh ukuran.
Jadwal DAMRI Bandara YIA Selasa 30 Juni 2026 lengkap beserta rute menuju Kota Jogja dan Sleman. Tarif perjalanan mulai Rp80.000.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa 30 Juni 2026 tersedia sejak pagi hingga malam. Simak jadwal lengkap keberangkatan terbaru.
BNPB memastikan tidak ada korban jiwa akibat karhutla di Aceh, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Simak kronologi dan penanganannya.