Pengangguran DIY Naik Jadi 70.560 Orang, Ini Penyebab Menurut BPS
Pengangguran DIY naik menjadi 70.560 orang pada Mei 2026. BPS dan Disnakertrans mengungkap penyebab serta strategi menekan TPT.
Beras - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Pengoplosan beras premium oleh oknum produsen beras menjadi fenomena yang meresahkan masyarakat. Wakil Ketua Komisi Advokasi dan Pengaduan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Intan Nur Rahmawati mengatakan meskipun telah ditetapkan tersangka namun praktik penjualan beras oplosan masih ditemukan di pasaran, baik pasar tradisional sampai dengan pasar modern.
Dia menyampaikan meskipun pemerintah dalam hal ini Menteri Pertanian telah mempublikasikan penetapan beberapa tersangka atas praktik distribusi beras oplosan, namun sanksinya tidak secara tegas dipublikasikan.
Dalam Pasal 8 huruf e Undang-Undang Perlindungan Konsumen, kata Intan, disebutkan bahwa "Pelaku Usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut."
Menurutnya pelanggaran terhadap Pasal ini dapat berakibat pada ancaman Pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Intan mengatakan Satgas Pangan mestinya lebih berperan aktif dalam melakukan pengawasan dari hulu ke hilir distribusi pangan utama ini.
"Indonesia adalah negara agraris, perdagangan beras sebagai bahan pangan pokok menjadi komoditi utama untuk dijaga kualitasnya," ucapnya, Senin (21/7/2025).
Koordinasi lintas sektor diperlukan, termasuk keterlibatan pelaku usaha dan masyarakat dalam mengawasi tata niaga bahan pokok terutama beras ini. Agar kedepannya tidak terulang praktik-praktik perdagangan curang yang terlanjur beredar di kalangan masyarakat.
BACA JUGA: Seratus Lebih Koperasi Merah Putih Percontohan Bakal Dipasok Bahan Pangan dari ID Food
Lebih lanjut dia mengatakan masyarakat memilih membeli beras premium tapi beras yang didapatkan malah beras kemasan premium yang telah dioplos dengan kualitas lebih rendah, sehingga sangat merugikan konsumen yang membayar seharga kualitas premium.
"Bukan hanya konsumen yang dirugikan dalam kasus beras oplosan ini tetapi juga petani yang menjual beras dengan harga rendah namun dikemas exclusive sehingga memiliki nilai jual tinggi," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pengangguran DIY naik menjadi 70.560 orang pada Mei 2026. BPS dan Disnakertrans mengungkap penyebab serta strategi menekan TPT.
Jadwal KA Bandara YIA Jogja hari ini lengkap reguler dan Xpress. Cek jam berangkat agar tak ketinggalan pesawat.
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan berdasarkan data resmi KAI Access.
Jadwal KRL Solo-Jogja tersedia 12 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jadwal lengkap tiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 10 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jam keberangkatan, stasiun tujuan, dan tarif Rp8.000.
Asap putih dari mesin atau knalpot motor bisa menjadi tanda oli terbakar, ring piston aus, hingga gasket kepala silinder rusak. Kenali penyebabnya sebelum kerus