UNESA Juara Futsal Campus League Surabaya, Siap Hadapi Seri Jogja
UNESA menjuarai Campus League 2026 Futsal Regional Surabaya setelah mengalahkan UM 2-0. Kompetisi berlanjut ke Yogyakarta pada 20-27 Oktober.
Ilustrasi pajak. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Wacana pemberlakuan kembali program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid III yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 mendapat kritik dari sejumlah pihak.
Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa merespons soal masalah tersebut. Menurutnya, penerapan tax amnesty justru berpotensi menurunkan tingkat kepatuhan wajib pajak apabila dilakukan secara berulang.
BACA JUGA: Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
Hal itu ia sampaikan menanggapi masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
"Kalau amnesty berkali-kali, itu memberikan sinyal ke pembayar pajak bahwa boleh melanggar, nanti ke depan ada amnesty lagi, kira-kira begitu. Jadi posisi saya adalah kalau untuk itu, kita optimalkan semua peraturan yang ada. Kita minimalkan penggelapan pajak, harusnya sudah cukup," kata Purbaya, Jumat (19/9/2025).
Menurut dia, untuk saat ini pemerintah sebaiknya lebih mengoptimalkan regulasi yang sudah ada guna menekan praktik penggelapan pajak. Purbaya menekankan, langkah yang lebih penting adalah menjaga pertumbuhan ekonomi sehingga penerimaan negara tetap meningkat meskipun rasio pajak (tax ratio) konstan.
Jika praktik tersebut terus diulang, menurutnya, masyarakat bisa menangkap sinyal keliru bahwa penghindaran pajak dapat dimaafkan secara berkala.
"Kita fokuskan di situ dulu. Kalau tax amnesty (diterapkan) setiap beberapa tahun, ya sudah nanti semuanya nyelundupin duit (pajak), tiga tahun lagi waktu tax amnesty. Jadi message-nya kurang bagus untuk saya sebagai ekonom ya, sebagai menteri," tambah Menkeu.
Sebagaimana diketahui, Indonesia pernah menerapkan program tax amnesty jilid I pada tahun 2016-2017. Kemudian tax amnesty jilid II diterapkan pada 2022.
Adapun Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebelumnya sudah menyetujui RUU Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2025. Kini terdapat 52 RUU yang menjadi prioritas pembahasan pada periode tersebut, termasuk RUU Pengampunan Pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
UNESA menjuarai Campus League 2026 Futsal Regional Surabaya setelah mengalahkan UM 2-0. Kompetisi berlanjut ke Yogyakarta pada 20-27 Oktober.
Bulog menyalurkan bantuan beras untuk Oktober-Desember 2026 di Potorono, Bantul. Sebanyak 700 keluarga menerima total 30 kilogram beras.
Loker Solo terbaru 2026 tersedia di Job Fair gratis GSI Youth Fest pada 8 November. Ada 1.000 lowongan dari 10 perusahaan.
Bulog menambah 150.000 ton jagung SPHP dengan harga Rp5.000/kg di gudang untuk membantu peternak mikro menekan biaya pakan.
Dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, Kejagung dan Polri mengusut sejumlah kasus besar, mulai dari korupsi hingga kriminal.
Sebanyak 12 dari 16 KKMP di Kota Jogja telah beroperasi meski belum memiliki gerai permanen. Keterbatasan lahan dan modal masih menjadi kendala.