Kemenkes Perkuat Peran Bidan Tangani Mental Ibu Hamil
Kemenkes menyiapkan tiga langkah untuk memperkuat peran bidan dalam menangani kesehatan mental ibu hamil dan ibu menyusui.
Foto ilustrasi perumahan. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan kewajiban Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), DPR RI menyusun langkah lanjutan lewat Baleg dan komisi terkait.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR RI bakal mengkaji Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 96/PUU-XXII/2024 soal uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dia memastikan DPR RI memantau sejumlah putusan MK yang sudah selesai diputuskan, termasuk soal Tapera, dan Badan Keahlian DPR RI akan menyusun kajian atas putusan MK tersebut.
"Ya, kami ada juga memonitor beberapa putusan MK yang juga baru selesai diputuskan termasuk Tapera," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Selain itu, menurut dia, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan komisi terkait juga diminta untuk segera merespons putusan MK tersebut serta langkah DPR ke depannya, untuk menyiapkan aturan soal Tapera.
"Baleg DPR dan komisi teknis terkait untuk menyikapi apa yang kemudian harus diperbuat terhadap putusan MK tersebut, demikian," katanya.
BACA JUGA: Satpol PP Bantul Siapkan Pengawasan PKL di Jembatan Pandansimo
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak lagi menjadi suatu kewajiban menyusul dikabulkannya uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.
MK dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin, menyatakan pasal jantung dari UU Tapera, yakni Pasal 7 ayat (1), bertentangan dengan konstitusi sehingga berkonsekuensi yuridis terhadap pasal-pasal lainnya dalam UU tersebut.
“Menyatakan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang, sebagaimana amanat Pasal 124 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kemenkes menyiapkan tiga langkah untuk memperkuat peran bidan dalam menangani kesehatan mental ibu hamil dan ibu menyusui.
Bansos PKH tahap 2 tahun 2026 mulai cair. Cek status penerima PKH lewat situs resmi Kemensos dan aplikasi Cek Bansos.
Inter Milan juara Coppa Italia dan membuat Italia mengirim tujuh wakil ke kompetisi Eropa musim depan, termasuk Atalanta.
Persib Bandung dihukum AFC tanpa penonton selama dua laga dan didenda Rp3,5 miliar akibat kerusuhan di Stadion GBLA.
Air India menghadapi krisis besar jelang rilis laporan akhir kecelakaan AI-171 yang menewaskan 260 orang di Ahmedabad.
20 ucapan Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus 2026 yang penuh damai, harapan, dan sukacita untuk dibagikan ke keluarga dan sahabat.