Gempa NTT Tewaskan 91 Orang, Pengungsi Capai 161.084 Orang
BNPB mencatat korban meninggal akibat gempa NTT mencapai 91 jiwa dan 161.084 pengungsi hingga Minggu, 23 Agustus 2026.
Foto ilustrasi perumahan. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan kewajiban Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), DPR RI menyusun langkah lanjutan lewat Baleg dan komisi terkait.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR RI bakal mengkaji Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 96/PUU-XXII/2024 soal uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dia memastikan DPR RI memantau sejumlah putusan MK yang sudah selesai diputuskan, termasuk soal Tapera, dan Badan Keahlian DPR RI akan menyusun kajian atas putusan MK tersebut.
"Ya, kami ada juga memonitor beberapa putusan MK yang juga baru selesai diputuskan termasuk Tapera," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Selain itu, menurut dia, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan komisi terkait juga diminta untuk segera merespons putusan MK tersebut serta langkah DPR ke depannya, untuk menyiapkan aturan soal Tapera.
"Baleg DPR dan komisi teknis terkait untuk menyikapi apa yang kemudian harus diperbuat terhadap putusan MK tersebut, demikian," katanya.
BACA JUGA: Satpol PP Bantul Siapkan Pengawasan PKL di Jembatan Pandansimo
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak lagi menjadi suatu kewajiban menyusul dikabulkannya uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.
MK dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin, menyatakan pasal jantung dari UU Tapera, yakni Pasal 7 ayat (1), bertentangan dengan konstitusi sehingga berkonsekuensi yuridis terhadap pasal-pasal lainnya dalam UU tersebut.
“Menyatakan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang, sebagaimana amanat Pasal 124 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BNPB mencatat korban meninggal akibat gempa NTT mencapai 91 jiwa dan 161.084 pengungsi hingga Minggu, 23 Agustus 2026.
Pemerintah menyiapkan pembatasan Pertalite berdasarkan jenis kendaraan dan kondisi ekonomi. Mobil mewah berpotensi tak lagi bisa membeli BBM subsidi.
Wamenaker Afriansyah Noor menekankan pentingnya kompetensi dan pelindungan pekerja menghadapi perkembangan teknologi dan perubahan industri.
Kemnaker membuka pendaftaran mitra MagangHub Batch 2 hingga 31 Agustus 2026. Simak syarat dan jadwal lengkap Program Magang Nasional.
Harga pangan nasional hari ini mencatat cabai rawit merah Rp69.950 per kg dan telur ayam ras Rp29.250 per kg berdasarkan data PIHPS.
Prabowo mengerahkan 6 pesawat TNI AU untuk mengirim 31 ton logistik ke NTT dan 500 pompa air ke Kalimantan.