Industri Rokok Ditekan Aturan, DPR: Negara Harus Turun Tangan
DPR minta pemerintah lindungi industri rokok dari tekanan regulasi dan rokok ilegal. Sektor ini serap jutaan tenaga kerja dan sumbang besar ke negara.
Produk emas Antam. - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Harga emas batangan Antam pada Sabtu (20/12/2025) mengalami kenaikan Rp8.000 per gram berdasarkan pemantauan di laman resmi Logam Mulia, seiring pergerakan harga emas global.
Kenaikan tercatat dari Rp2.483.000 menjadi Rp2.491.000 per gram.
Harga jual kembali (buyback) emas batangan Antam juga mengalami kenaikan, dari Rp2.342.000 menjadi Rp2.350.000 per gram.
Transaksi penjualan emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, yang berlaku untuk seluruh jenis emas batangan, mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, yakni sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP.
PPh Pasal 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada Sabtu:
Harga emas 0,5 gram: Rp1.295.500
Harga emas 1 gram: Rp2.491.000
Harga emas 2 gram: Rp4.922.000
Harga emas 3 gram: Rp7.358.000
Harga emas 5 gram: Rp12.230.000
Harga emas 10 gram: Rp24.405.000
Harga emas 25 gram: Rp60.887.000
Harga emas 50 gram: Rp121.695.000
Harga emas 100 gram: Rp243.312.000
Harga emas 250 gram: Rp608.015.000
Harga emas 500 gram: Rp1.215.820.000
Harga emas 1.000 gram: Rp2.431.600.000
Sementara itu, potongan pajak pembelian emas batangan sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh Pasal 22.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
DPR minta pemerintah lindungi industri rokok dari tekanan regulasi dan rokok ilegal. Sektor ini serap jutaan tenaga kerja dan sumbang besar ke negara.
Jemaah haji asal Probolinggo meninggal dunia di Makkah setelah dirawat di ICU akibat gagal napas. Almarhum sempat menunaikan umrah wajib.
Pemerintah segera terbitkan aturan baru e-commerce yang mengatur transparansi biaya marketplace dan perlindungan UMKM serta seller.
Kemnaker membuka pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026 dengan dana Rp5 juta untuk mendukung usaha mandiri masyarakat.
Pria di Pacitan menjadi korban penyiraman cairan kimia saat hendak ke pasar. Korban mengalami luka bakar dan dirujuk ke rumah sakit.
Konsultan keuangan Elvi Diana meminta OJK memperketat screening dan edukasi publik guna mencegah maraknya investasi ilegal.