UII Lantik Dekan dan Wakil Dekan 2026-2030, Berikut Daftar Lengkapnya
UII melantik dekan dan wakil dekan periode 2026-2030. Simak daftar lengkap pimpinan baru di sembilan fakultas Universitas Islam Indonesia.
Ilustrasi pajak. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax terus bertambah dan telah mencapai ratusan ribu laporan hingga akhir Januari 2026.
Berdasarkan data DJP, hingga 28 Januari 2026, pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 tercatat sebanyak 867.730 SPT. Capaian tersebut mencerminkan progres awal pelaporan SPT Tahunan yang disampaikan wajib pajak melalui sistem Coretax.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Rosmauli, menyampaikan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi laporan SPT Tahunan yang masuk sampai dengan 28 Januari 2026.
“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 28 Januari 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 867.730 SPT,” ujar Rosmauli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Jika dirinci, pelaporan SPT Tahunan untuk tahun buku Januari hingga Desember 2025 didominasi oleh wajib pajak orang pribadi. Tercatat sebanyak 739.359 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan dan 92.148 SPT dari wajib pajak orang pribadi non-karyawan.
Selain itu, DJP juga mencatat pelaporan dari wajib pajak badan. Untuk wajib pajak badan yang menyampaikan SPT dalam mata uang rupiah tercatat sebanyak 36.029 SPT, sedangkan pelaporan dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS) tercatat sebanyak 56 SPT.
Sementara itu, untuk pelaporan SPT Tahunan dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, jumlah laporan yang masuk hingga kini tercatat sebanyak 134 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 4 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Di sisi lain, perkembangan aktivasi akun Coretax juga menunjukkan angka signifikan. Hingga 28 Januari 2026, jumlah akun Coretax yang telah diaktivasi mencapai 12.719.486 akun.
Jumlah tersebut terdiri atas 11.772.363 akun wajib pajak orang pribadi, 857.615 akun wajib pajak badan, serta 89.283 akun milik wajib pajak instansi pemerintah.
Adapun pelaporan SPT yang berasal dari wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) hingga saat ini belum mengalami penambahan dan masih tercatat sebanyak 225 SPT.
DJP menyampaikan bahwa wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti panduan serta tutorial yang tersedia melalui akun media sosial resmi DJP.
Bagi wajib pajak yang memerlukan pendampingan lebih lanjut, DJP menyediakan layanan Kring Pajak di nomor 1500200 atau bantuan langsung dari petugas di kantor pelayanan pajak terdekat.
Melalui kesempatan ini, DJP juga mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT tepat waktu guna menghindari sanksi administrasi.
Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi berupa denda administratif, yakni sebesar Rp100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1.000.000 bagi wajib pajak badan, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
UII melantik dekan dan wakil dekan periode 2026-2030. Simak daftar lengkap pimpinan baru di sembilan fakultas Universitas Islam Indonesia.
Pemda DIY belum mengangkat Guru Pendamping Khusus menjadi PPPK karena masih menghitung kemampuan anggaran dan kesiapan pelaksanaannya.
Stok beras Bulog mencapai rekor 5,18 juta ton per 2 Juli 2026. Serapan beras sudah 81,65 persen dari target pengadaan nasional.
SPMB 2026 di Kulonprogo menyisakan banyak sekolah kekurangan siswa. Regrouping SD dinilai mendesak, namun masih menghadapi penolakan masyarakat.
Menkum Supratman Andi Agtas menegaskan hak banding Nadiem Anwar Makarim tetap berlaku meski hakim tidak menanyakan sikap atas putusan sidang.
Pemkot Jogja menyiapkan penerapan Malioboro full pedestrian secara bertahap melalui uji coba, evaluasi akses warga, dan pemasangan portal.