Santriwati Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Pati Minta Perlindungan
Santriwati korban dugaan kekerasan seksual di pondok pesantren Pati mengajukan perlindungan ke LPSK untuk pendampingan hukum.
Logo Koperasi Indonesia. - ist
Harianjogja.com, JAKARTA—Penyusunan Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional dipercepat dan ditargetkan rampung pada 2026. Regulasi baru ini disiapkan untuk menggantikan aturan lama yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan ekonomi saat ini.
Pembahasan RUU tersebut kini memasuki tahap penyempurnaan bersama DPR RI dan dijadwalkan berlanjut pada masa sidang berikutnya.
Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, memastikan pemerintah menargetkan pengesahan UU tersebut dalam waktu dekat.
“Insya Allah dalam waktu dekat, tahun ini, akan keluar Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional,” ujarnya di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Menurutnya, revisi terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menjadi langkah penting karena aturan lama dianggap sudah terlalu usang.
“Sekarang kami sedang mempercepat proses pembuatan UU Koperasi yang terbaru karena UU yang sekarang kita gunakan itu UU tahun 1992 sudah tidak relevan dan terlalu kuno,” katanya.
Saat ini, pembahasan regulasi tersebut telah masuk di Komisi VI DPR RI setelah sebelumnya dibahas di Badan Legislasi.
“Sudah di Komisi VI, setelah kemarin dari Badan Legislasi, nanti akan dibahas di masa sidang berikutnya. Setelah daftar inventarisasi masalah disempurnakan, bisa langsung dibahas rancangan undang-undangnya,” jelasnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI menyebut RUU Perkoperasian menjadi salah satu dari tiga rancangan undang-undang prioritas yang tengah dirampungkan, bersama RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan RUU Statistik.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi juga mendorong percepatan pengesahan aturan ini untuk memperkuat posisi koperasi sebagai pilar utama perekonomian nasional.
Salah satu poin penting dalam RUU tersebut adalah rencana pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan khusus koperasi. Skema ini diharapkan meningkatkan keamanan dana anggota, serupa dengan perlindungan simpanan di sektor perbankan.
Selain itu, aspek digitalisasi juga menjadi fokus. Koperasi didorong memanfaatkan teknologi untuk mengembangkan usaha, namun tetap diarahkan pada kegiatan ekonomi riil.
Dengan pembaruan regulasi ini, pemerintah berharap koperasi dapat lebih adaptif dan mampu bersaing di tengah dinamika ekonomi modern.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Santriwati korban dugaan kekerasan seksual di pondok pesantren Pati mengajukan perlindungan ke LPSK untuk pendampingan hukum.
Prabowo ungkap Rp49 triliun uang tak terurus di bank akan masuk negara. Dana diduga terkait koruptor dan siap dimanfaatkan untuk rakyat.
Komet C/2025 R3 PANSTARRS muncul di 2026 dan tak kembali selama 170.000 tahun. Fenomena langka yang simpan sejarah Tata Surya.
Derbi PSIM vs PSS kembali di Liga 1 2026. Wali Kota Jogja ingatkan suporter jaga kondusivitas dan hindari bentrokan.
Penjualan tiket KAI tembus 584 ribu saat long weekend Kenaikan Yesus Kristus 2026. Yogyakarta jadi tujuan favorit wisatawan. Simak data lengkapnya.
Kementan pastikan stok hewan kurban 2026 surplus 891 ribu ekor. Pasokan aman, harga terkendali jelang Iduladha.