Kasus Suap Rejang Lebong Merembet ke Bengkulu, KPK Sita Rp4 Miliar
Kasus suap Rejang Lebong berkembang ke Kota Bengkulu. KPK menemukan uang tunai Rp4 miliar saat menggeledah rumah pejabat Pemkot Bengkulu.
Logo Koperasi Indonesia. - ist
Harianjogja.com, JAKARTA—Penyusunan Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional dipercepat dan ditargetkan rampung pada 2026. Regulasi baru ini disiapkan untuk menggantikan aturan lama yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan ekonomi saat ini.
Pembahasan RUU tersebut kini memasuki tahap penyempurnaan bersama DPR RI dan dijadwalkan berlanjut pada masa sidang berikutnya.
Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, memastikan pemerintah menargetkan pengesahan UU tersebut dalam waktu dekat.
“Insya Allah dalam waktu dekat, tahun ini, akan keluar Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional,” ujarnya di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Menurutnya, revisi terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menjadi langkah penting karena aturan lama dianggap sudah terlalu usang.
“Sekarang kami sedang mempercepat proses pembuatan UU Koperasi yang terbaru karena UU yang sekarang kita gunakan itu UU tahun 1992 sudah tidak relevan dan terlalu kuno,” katanya.
Saat ini, pembahasan regulasi tersebut telah masuk di Komisi VI DPR RI setelah sebelumnya dibahas di Badan Legislasi.
“Sudah di Komisi VI, setelah kemarin dari Badan Legislasi, nanti akan dibahas di masa sidang berikutnya. Setelah daftar inventarisasi masalah disempurnakan, bisa langsung dibahas rancangan undang-undangnya,” jelasnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI menyebut RUU Perkoperasian menjadi salah satu dari tiga rancangan undang-undang prioritas yang tengah dirampungkan, bersama RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan RUU Statistik.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi juga mendorong percepatan pengesahan aturan ini untuk memperkuat posisi koperasi sebagai pilar utama perekonomian nasional.
Salah satu poin penting dalam RUU tersebut adalah rencana pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan khusus koperasi. Skema ini diharapkan meningkatkan keamanan dana anggota, serupa dengan perlindungan simpanan di sektor perbankan.
Selain itu, aspek digitalisasi juga menjadi fokus. Koperasi didorong memanfaatkan teknologi untuk mengembangkan usaha, namun tetap diarahkan pada kegiatan ekonomi riil.
Dengan pembaruan regulasi ini, pemerintah berharap koperasi dapat lebih adaptif dan mampu bersaing di tengah dinamika ekonomi modern.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kasus suap Rejang Lebong berkembang ke Kota Bengkulu. KPK menemukan uang tunai Rp4 miliar saat menggeledah rumah pejabat Pemkot Bengkulu.
Munja menargetkan ekspor kendaraan pemadam kebakaran mulai 2027 setelah menguasai 35% pasar domestik dan membidik pangsa pasar 70%.
DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta melantik pengurus Baguna periode 2025-2030 sekaligus menggelar simulasi penyelamatan korban bencana di Sungai Gajahwong.
Sebanyak 22 mahasiswa dari 17 negara belajar pengelolaan sampah perkotaan secara langsung di Kelurahan Terban dan Baciro, Kota Jogja.
Geopark Ijen akan menjalani revalidasi UNESCO pada 3-7 Agustus 2026 untuk mempertahankan status green card yang diraih sejak 2023.
PDI Perjuangan Kota Jogja menggelar pemeriksaan kesehatan gratis bagi lansia sekaligus mendorong kenaikan anggaran JSLU dan memperingati Kudatuli 1996.