Prabowo Beri Taklimat 1.000 Perwira di Seskoad Bandung
Presiden Prabowo Subianto memberikan taklimat kepada 1.000 perwira TNI-Polri di Seskoad Bandung, sekaligus meresmikan perpustakaan dan museum
Foto ilutrasi pengangkutan ekspor batubara. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Perdagangan Budi Santoso menargetkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) dapat rampung pada Senin (25/5/2026). Regulasi tersebut menjadi dasar pelaksanaan pengalihan ekspor sejumlah komoditas strategis kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Pemerintah menyiapkan masa transisi selama enam bulan sebelum seluruh kegiatan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferroalloy sepenuhnya dilakukan oleh DSI sebagai badan usaha milik negara (BUMN) ekspor. Tahapan transisi tersebut disusun agar proses pengalihan berjalan bertahap tanpa mengganggu aktivitas perdagangan yang selama ini dilakukan eksportir swasta.
“Hari ini mudah-mudahan selesai ya Permendagnya,” ujar Budi di Kementerian Perdagangan , Jakarta, Senin.
Budi menjelaskan, mulai 1 Juni 2026 ekspor tiga komoditas strategis tersebut mulai dialihkan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Pada tahap awal, eksportir yang selama ini menjalankan aktivitas ekspor masih diperbolehkan beroperasi seperti biasa selama tiga bulan pertama masa transisi.
Namun, seluruh laporan kegiatan ekspor nantinya wajib disampaikan kepada PT DSI sebagai bagian dari proses penyesuaian sistem baru yang sedang disiapkan pemerintah.
“Tiga bulan pertama kita evaluasi, transisi ini yang ekspor itu adalah eksportir yang eksisting sekarang, tapi nanti laporannya ke PT DSI,” jelasnya.
Selanjutnya, pada periode 1 September hingga 31 Desember 2026, eksportir yang telah siap dapat sepenuhnya mengalihkan aktivitas ekspornya kepada DSI. Pemerintah menargetkan seluruh proses transisi rampung pada akhir 2026.
Budi menegaskan mulai 1 Januari 2027 seluruh ekspor komoditas CPO, batu bara, dan ferroalloy wajib dilakukan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
Meski terdapat perubahan pada pelaksana ekspor, pemerintah memastikan seluruh aturan dan tata cara ekspor yang selama ini berlaku tidak mengalami perubahan.
“Kemudian aturan-aturan yang selama ini berjalan misalnya persyaratan ekspornya, kewajiban ekspor seperti DMO untuk CPO dan lain-lain tetap berjalan. Jadi sifatnya hanya yang ekspor dari pihak swasta yang selama ini kemudian berubah menjadi PT DSI,” imbuhnya.
Kebijakan tersebut sekaligus memastikan kewajiban domestic market obligation (DMO) untuk komoditas CPO tetap diberlakukan, termasuk berbagai persyaratan ekspor lain yang selama ini menjadi bagian dari tata kelola perdagangan komoditas strategis nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Presiden Prabowo Subianto memberikan taklimat kepada 1.000 perwira TNI-Polri di Seskoad Bandung, sekaligus meresmikan perpustakaan dan museum
SIM Indonesia kini diakui di 8 negara ASEAN mulai 2025. Simak daftar negara dan aturan penting sebelum berkendara di luar negeri.
Fitur split-screen Android ternyata bisa meningkatkan produktivitas. Simak 11 cara memanfaatkan layar belah agar multitasking lebih praktis.
Indonesia mengirim delapan wakil ke Singapore Open 2026 untuk mengakhiri puasa gelar yang berlangsung sejak 2023.
Dinkes Gunungkidul menemukan 205 kasus baru TBC melalui program ACF TB yang melibatkan 30 puskesmas sejak April 2026.
Liverpool resmi mengamankan wonderkid Kolombia Samuel Martinez yang dijuluki The Next Kaka setelah mengalahkan Madrid dan Chelsea.