Pandji Dijadwalkan Jalani Peradilan Adat Toraja 10 Februari 2026
AMAN Toraja menjadwalkan peradilan adat terhadap Pandji Pragiwaksono pada 10 Februari 2026 sebagai upaya pemulihan hukum adat.
Foto ilutrasi pengangkutan ekspor batubara. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai Senin (1/6/2026). Melalui kebijakan tersebut, eksportir sektor sumber daya alam diwajibkan merepatriasi dan menempatkan devisa hasil ekspor di dalam negeri dengan ketentuan yang lebih ketat dibandingkan aturan sebelumnya.
Kebijakan baru DHE SDA itu diharapkan dapat memperkuat cadangan devisa nasional, meningkatkan likuiditas domestik, serta memperkuat pengawasan terhadap arus devisa hasil ekspor yang selama ini mengalir ke luar negeri.
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
"Walaupun sudah lama beredar, tapi kan berlakunya mulai 1 Juni besok ya. Karena besok libur, tapi kalau ekspor jalan terus," ujar Purbaya di Kantor Danantara, Minggu (31/5/2026).
Dalam aturan baru tersebut, eksportir sumber daya alam diwajibkan merepatriasi DHE SDA ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh atau 100 persen.
Purbaya menjelaskan, eksportir nonmigas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus yang berada di dalam negeri dengan jangka waktu minimal 12 bulan.
Sementara itu, untuk sektor minyak dan gas bumi (migas), eksportir diwajibkan menempatkan minimal 30 persen DHE SDA selama tiga bulan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan devisa hasil ekspor dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional melalui sistem keuangan domestik.
Selain kewajiban penempatan dana, pemerintah juga mengatur lokasi penempatan devisa hasil ekspor tersebut.
"Penempatan DHE SDA diwajibkan melalui Bank Himbara. Jadi, diwajibkan melalui Bank Himbara itu, ya," imbuhnya.
Dengan ketentuan tersebut, eksportir harus menempatkan dana DHE SDA melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Konversi Valas ke Rupiah Dibatasi
Aturan baru DHE SDA juga mengatur pembatasan konversi valuta asing hasil ekspor ke mata uang rupiah.
Purbaya menegaskan konversi DHE SDA dalam bentuk valuta asing ke rupiah hanya diperbolehkan maksimal 50 persen.
"Konversi DHE SDA valuta asing ke rupiah dibatasi maksimal 50%," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah memberikan masa transisi hingga awal 2027 bagi eksportir untuk menyesuaikan diri dengan berbagai kebijakan baru di sektor ekspor.
Masa transisi tersebut berlangsung seiring implementasi bertahap kebijakan ekspor satu pintu yang mulai diberlakukan pada 1 Juni 2026. Pemerintah akan melakukan evaluasi selama tiga bulan pertama guna memastikan kebijakan berjalan efektif tanpa mengganggu aktivitas ekspor maupun kepastian usaha.
Menurut Airlangga, hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penyusunan tahapan implementasi berikutnya sebelum kebijakan diterapkan secara penuh.
"Evaluasi dalam tiga bulan pertama akan menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya," ujar Airlangga dalam konferensi pers.
Pemerintah menargetkan seluruh mekanisme baru terkait tata kelola ekspor dan pengelolaan DHE SDA dapat berjalan optimal sebelum implementasi penuh yang direncanakan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2027.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
AMAN Toraja menjadwalkan peradilan adat terhadap Pandji Pragiwaksono pada 10 Februari 2026 sebagai upaya pemulihan hukum adat.
Danantara Indonesia menyeleksi SDM secara ketat untuk mengisi posisi strategis di DSI menjelang implementasi kebijakan ekspor satu pintu.
Polisi melakukan autopsi jenazah warga Boyolali yang diduga meninggal akibat keracunan setelah menerima kiriman satai ayam misterius.
Mantan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Minggu (31/5/2026) pukul 14.03 WIB.
Kemnaker membuka pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 2 hingga 9 Juni 2026 dengan 24 kejuruan sesuai kebutuhan industri dan dunia kerja.
Menteri PPPA Arifah Fauzi mengajak partai politik memperkuat kaderisasi perempuan guna meningkatkan keterwakilan politik perempuan di Indonesia.