Pajak UMKM Dipastikan Tak Naik, Ini Aturan Detailnya

Newswire
Newswire Rabu, 03 Juni 2026 15:07 WIB
Pajak UMKM Dipastikan Tak Naik, Ini Aturan Detailnya

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman./Antara

Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam kebijakan terbaru. Melalui perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, tarif pajak tetap dipertahankan, bahkan kini memberikan kepastian jangka panjang bagi pelaku usaha.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa insentif pajak yang selama ini dinikmati pelaku UMKM tidak mengalami perubahan. Ia menyebut kebijakan ini justru dirancang untuk memberikan stabilitas dan mendorong pertumbuhan sektor usaha kecil di Indonesia.

“Tidak ada kenaikan pajak. Insentif tetap seperti sebelumnya,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).

Dalam aturan tersebut, pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap dibebaskan dari pajak atau dikenakan tarif 0 persen. Sementara itu, pelaku usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun tetap dikenakan pajak final sebesar 0,5 persen dari total omzet.

Perubahan signifikan justru terletak pada masa berlaku kebijakan tersebut. Jika sebelumnya tarif pajak final 0,5 persen hanya berlaku dalam periode tertentu dan harus diperpanjang setiap tahun, kini kebijakan itu ditetapkan tanpa batas waktu.

Langkah ini dinilai menjadi angin segar bagi pelaku UMKM karena memberikan kepastian dalam perencanaan bisnis jangka panjang. Pelaku usaha tidak lagi dibayangi kekhawatiran perubahan kebijakan secara mendadak.

Namun demikian, pemerintah juga melakukan penyesuaian untuk menutup celah penyalahgunaan aturan. Evaluasi menunjukkan adanya praktik pemecahan usaha agar tetap masuk kategori UMKM demi menikmati tarif pajak rendah.

Untuk mengatasi hal tersebut, skema pajak dibedakan antara pelaku usaha perseorangan dan badan usaha. Pelaku usaha individu dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar tetap bisa menikmati tarif final 0,5 persen.

Sementara itu, badan usaha non-perseorangan seperti PT dan CV tidak lagi menggunakan skema pajak final berbasis omzet, melainkan dikenakan pajak berdasarkan laba bersih.

Meski begitu, pemerintah tetap memberikan insentif bagi badan usaha kecil. Perusahaan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar tetap mendapatkan keringanan berupa potongan 50 persen dari tarif pajak normal sebesar 22 persen.

“Kalau omzetnya masih kecil, tetap kita beri insentif. Tapi kalau sudah besar, harus mengikuti aturan yang lebih umum,” kata Maman.

Dengan kebijakan baru yang lebih jelas dan permanen ini, pemerintah berharap UMKM dapat berkembang lebih optimal tanpa terbebani ketidakpastian regulasi. Stabilitas kebijakan pajak dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat daya tahan dan daya saing pelaku usaha kecil di tengah dinamika ekonomi nasional.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online