Tarif Tiket Pesawat Bakal Direvisi, Menhub Janji Tetap Terjangkau

Newswire
Newswire Jum'at, 05 Juni 2026 02:17 WIB
Tarif Tiket Pesawat Bakal Direvisi, Menhub Janji Tetap Terjangkau

Sejumlah pesawat milik maskapai Garuda Indonesia terparkir di areal Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu. Antara/Lucky R./Rei/kye/pri

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah tengah mematangkan revisi Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat domestik. Dalam penyusunan aturan baru tersebut, Kementerian Perhubungan memastikan keseimbangan antara kebutuhan maskapai penerbangan dan kemampuan masyarakat dalam membeli tiket tetap menjadi prioritas utama.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan revisi TBA tiket pesawat dilakukan dengan mempertimbangkan keberlanjutan industri penerbangan sekaligus menjaga aksesibilitas transportasi udara bagi masyarakat.

"Ya pada prinsipnya kita akan menjaga keseimbangan antara pihak airlines maupun para penumpang atau masyarakat," kata Dudy usai Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Menurut Dudy, pemerintah memahami adanya kebutuhan maskapai terhadap penyesuaian tarif seiring meningkatnya berbagai biaya operasional. Namun, di sisi lain, kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa penerbangan juga harus tetap terlindungi agar harga tiket pesawat tidak memberatkan.

Ia menegaskan prinsip utama revisi Tarif Batas Atas tiket pesawat adalah menciptakan titik temu antara keberlangsungan bisnis maskapai dan kebutuhan penumpang untuk memperoleh layanan transportasi udara yang terjangkau.

Saat ini, pembahasan revisi TBA tiket pesawat disebut telah rampung di tingkat teknis dan tinggal memasuki tahap pembahasan lanjutan di tingkat kementerian sebelum kebijakan baru ditetapkan.

"TBA sudah dibahas dan mungkin tinggal rapat di tingkat menteri nantinya, karena ini kan ada sinkronisasi TBA ke depan akan diberlakukan TBA yang baru," ujarnya.

Pemerintah juga terus melakukan sinkronisasi berbagai komponen dalam penyusunan regulasi tersebut agar skema Tarif Batas Atas tiket pesawat yang baru sesuai dengan kondisi industri penerbangan nasional saat ini.

Dudy berharap revisi kebijakan ini dapat menjawab kebutuhan maskapai yang dalam beberapa tahun terakhir menghadapi tantangan akibat perubahan kondisi ekonomi dan operasional global.

"Harapannya itu bisa menjawab apa yang menjadi keinginan dari airlines," katanya.

Perkembangan ekonomi global menjadi salah satu faktor penting dalam perumusan TBA baru. Menurut Dudy, dinamika global berdampak langsung terhadap biaya operasional maskapai, mulai dari harga bahan bakar hingga berbagai komponen layanan penerbangan lainnya.

Meski demikian, pemerintah menegaskan revisi Tarif Batas Atas tiket pesawat tidak semata-mata berorientasi pada kepentingan pelaku usaha. Perlindungan terhadap masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara tetap menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan yang diambil.

Dalam rancangan yang sedang dibahas, besaran TBA akan disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan operasional terkini sehingga dapat mencerminkan biaya riil penerbangan domestik.

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan penerapan mekanisme biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge (FS) yang lebih fleksibel. Skema ini disiapkan untuk mengantisipasi fluktuasi harga avtur yang selama ini menjadi salah satu komponen terbesar dalam biaya operasional maskapai.

Dengan sistem yang lebih adaptif, maskapai dapat melakukan penyesuaian ketika terjadi kenaikan maupun penurunan harga avtur tanpa harus menunggu perubahan regulasi utama terkait Tarif Batas Atas tiket pesawat.

Dudy menambahkan, nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing juga menjadi variabel penting dalam penyusunan TBA. Pasalnya, pergerakan kurs berpengaruh langsung terhadap berbagai kebutuhan operasional industri penerbangan.

Pemerintah berencana menggunakan kurs acuan yang mempertimbangkan kondisi terkini serta merujuk pada asumsi nilai tukar yang digunakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Nah di TBA juga kita ada kurs yang menjadi patokan. Kemudian juga nanti ada FS yang kira-kira bisa fleksibel mengantisipasi terjadinya lonjakan maupun penurunan dari harga avtur khususnya. Tapi kita juga akan me-refer kepada APBN juga, kan kursnya," ujar dia.

Menurut Dudy, pemerintah menargetkan proses penyusunan kebijakan revisi Tarif Batas Atas tiket pesawat dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Langkah tersebut dinilai penting agar industri penerbangan nasional memiliki kepastian di tengah dinamika ekonomi global yang terus berubah.

"Targetnya secepat mungkin, karena kita juga harus melihat kondisi global saat ini, di mana kita juga perlu memberikan perhatian kepada airlines," kata Menhub.

Saat ini, ketentuan Tarif Batas Atas tiket pesawat masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang menjadi dasar penetapan tarif penerbangan domestik.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online