AS Ancam Tarif 18 Persen ke Produk Indonesia, Ini Dampaknya

Newswire
Newswire Sabtu, 06 Juni 2026 10:57 WIB
AS Ancam Tarif 18 Persen ke Produk Indonesia, Ini Dampaknya

Ilustrasi wajib pajak - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia mengungkapkan potensi perubahan besar dalam kebijakan perdagangan dengan Amerika Serikat (AS), setelah proses investigasi Section 301 Trade Act of 1974 yang tengah berjalan diperkirakan akan berujung pada pengenaan tarif tambahan hingga 18 persen terhadap produk Indonesia.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan bahwa saat ini Indonesia masih dikenai tarif sementara sebesar 10 persen yang berlaku hingga 24 Juli 2026. Namun, setelah masa tersebut berakhir, struktur tarif diproyeksikan akan berubah secara bertahap.

Menurutnya, tarif tambahan tersebut terdiri dari beberapa komponen yang akan ditumpuk (stacking). Komponen pertama adalah tarif terkait isu kerja paksa (forced labor) sebesar 10 persen. Setelah itu, Amerika Serikat juga berencana menambahkan komponen tarif lain yang berkaitan dengan kelebihan kapasitas produksi atau structural excess capacity.

“Angka ini merupakan target yang ingin dicapai pada akhir proses, sekaligus memastikan kejelasan dan kesinambungan dalam penerapannya,” ujar Susiwijono di Jakarta, Sabtu (6/6/2026).

Tarif bisa mencapai 18 persen

Melalui skema penumpukan tarif tersebut, dengan sejumlah pengecualian terhadap produk tertentu yang disepakati kedua negara, pemerintah memperkirakan tarif akhir untuk Indonesia dapat berada di level 18 persen.

Meski demikian, keputusan final masih sangat bergantung pada proses hukum dan administratif di Amerika Serikat, termasuk periode masukan publik dan dengar pendapat lanjutan sebelum kebijakan resmi diberlakukan.

Indonesia dinilai punya posisi lebih baik

Dalam laporan yang dirilis Kantor Perwakilan Dagang AS (United States Trade Representative), Indonesia disebut berada dalam kelompok kecil negara yang telah menyampaikan komitmen terkait isu pelarangan kerja paksa. Posisi ini dinilai lebih baik dibandingkan banyak negara mitra dagang lainnya.

Selain Indonesia, negara lain yang juga masuk dalam daftar evaluasi mencakup Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan. Kelompok ini sebelumnya diusulkan dikenai tarif tambahan sekitar 10 persen.

Sementara itu, 54 negara lain yang belum memiliki aturan kuat terkait larangan impor barang hasil kerja paksa berpotensi dikenai tarif lebih tinggi hingga 12,5 persen.

Dampak ke perdagangan global

Investigasi Section 301 ini mencakup 60 ekonomi mitra dagang utama AS dan menjadi bagian dari strategi perdagangan yang digunakan untuk memperkuat posisi industri domestik Amerika.

Kebijakan ini juga dikaitkan dengan upaya pemerintahan Presiden Donald Trump dalam mempertahankan instrumen tarif dagang setelah sejumlah kebijakan sebelumnya menghadapi tantangan hukum di dalam negeri.

Masih dinamis hingga 2026

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa seluruh proses masih bersifat dinamis. Hasil akhir baru akan terlihat setelah seluruh tahapan investigasi selesai dan keputusan final dikeluarkan pemerintah AS.

Dengan potensi tarif baru ini, pelaku ekspor Indonesia diminta mencermati perkembangan kebijakan dagang global, terutama pada sektor-sektor yang selama ini menjadi andalan ekspor ke pasar Amerika Serikat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online