X Ubah Skema Monetisasi, Konten Orisinal Mulai Dibayar 8 September
X mengganti program Revenue Sharing dengan Original Content Rewards mulai 8 September 2026 dan memperketat syarat monetisasi kreator.
Ilustrasi belanja online-Magnific
Harianjogja.com, JOGJA—Platform belanja daring global AliExpress terancam dikenai sanksi denda sebesar €550 juta atau sekitar Rp11,37 triliun setelah dinilai gagal mencegah peredaran produk ilegal, tidak aman, dan barang tiruan di layanannya. Temuan ini menjadi peringatan bagi industri perdagangan digital mengenai pentingnya pengawasan produk yang dipasarkan kepada konsumen.
Komisi Eropa menilai lemahnya sistem moderasi dan pengawasan di dalam platform memungkinkan sejumlah produk ilegal bertahan selama beberapa pekan. Bahkan, sistem rekomendasi dan periklanan AliExpress disebut turut memperluas jangkauan pemasaran produk-produk tersebut kepada pengguna.
Berdasarkan keterangan resmi Komisi Eropa, AliExpress terbukti melanggar kewajiban perlindungan konsumen digital yang diatur dalam Undang-Undang Layanan Digital atau Digital Services Act (DSA) Uni Eropa pada Selasa (21/7/2026).
Dalam hasil evaluasinya, regulator Uni Eropa menyebut AliExpress gagal melakukan penilaian dan mitigasi risiko secara cermat terhadap penjualan produk ilegal, barang yang tidak aman, maupun produk tiruan yang dipasarkan melalui platform tersebut.
Komisi Eropa menilai manajemen AliExpress terlalu percaya diri terhadap efektivitas sistem internal yang digunakan untuk mendeteksi dan menghapus produk ilegal. Faktanya, sejumlah celah pengawasan justru memungkinkan produk yang melanggar aturan tetap beredar dalam jangka waktu tertentu.
Tidak hanya itu, sistem rekomendasi dan algoritma periklanan yang digunakan perusahaan juga dinilai berkontribusi memperluas jangkauan promosi produk ilegal kepada konsumen.
Temuan regulator menunjukkan bahwa penggunaan satu parameter kuantitatif yang diterapkan AliExpress tidak cukup efektif untuk mengukur kinerja sistem moderasi dalam mencegah kemunculan kembali produk palsu di platformnya.
Akibat lemahnya sistem penapisan tersebut, berbagai produk ilegal diketahui dapat bertahan selama beberapa pekan sebelum akhirnya dihapus. Kondisi tersebut diperparah dengan lemahnya penegakan sanksi terhadap penjual yang melanggar aturan.
Komisi Eropa juga menemukan bahwa mekanisme pemeriksaan kesesuaian produk dapat dengan mudah dikelabui melalui praktik pemalsuan label atau mislabeling. Celah ini dinilai menjadi salah satu faktor yang memudahkan produk ilegal lolos dari pengawasan.
Selain itu, sistem otorisasi merek atau brand authorization system yang wajib diterapkan AliExpress juga dinilai belum berjalan optimal. Sistem tersebut disebut masih mengalami keterbatasan sumber daya manusia sehingga para pedagang dapat memotong jalur verifikasi dengan lebih mudah untuk memasarkan produk imitasi.
Atas pelanggaran tersebut, Komisi Eropa memberikan tenggat waktu hingga 20 Oktober 2026 kepada AliExpress untuk menyerahkan dokumen rencana aksi atau action plan. Dokumen tersebut wajib memuat langkah-langkah konkret yang akan dilakukan perusahaan untuk memulihkan kepatuhan terhadap regulasi dan memitigasi berbagai risiko sistemik yang ditemukan regulator.
Setelah menerima dokumen tersebut, Dewan Layanan Digital Eropa akan memiliki waktu satu bulan untuk memberikan tanggapan sebelum Komisi Eropa menetapkan keputusan final sekaligus menentukan tenggat waktu implementasi yang harus dipenuhi oleh AliExpress sebagaimana dilaporkan GSMArena.
AliExpress merupakan salah satu marketplace global terbesar yang memungkinkan konsumen membeli berbagai produk secara langsung dari produsen maupun distributor, terutama yang berasal dari Tiongkok dan sejumlah negara Asia lainnya.
Platform tersebut dikenal luas karena menawarkan harga produk yang relatif murah dengan layanan pengiriman ke berbagai negara, termasuk Indonesia. Popularitas AliExpress juga menjadikannya salah satu pemain besar dalam industri perdagangan digital lintas negara.
AliExpress didirikan pada 2010 dan merupakan bagian dari Alibaba Group, perusahaan teknologi dan perdagangan elektronik multinasional asal Tiongkok yang didirikan oleh Jack Ma. Perkembangan kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan perlindungan konsumen di era perdagangan digital yang semakin berkembang di berbagai belahan dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
X mengganti program Revenue Sharing dengan Original Content Rewards mulai 8 September 2026 dan memperketat syarat monetisasi kreator.
Realisasi investasi Indonesia mencapai Rp1.539,2 triliun hingga September 2026 dan menyerap 2,19 juta tenaga kerja baru.
Kepolisian Federal Brasil menyelidiki Flavio Bolsonaro atas dugaan pencucian uang setelah menemukan hubungan keuangan dan perjalanan ke luar negeri.
Kapolri Suyudi Ario Seto mendalami 98 kasus karhutla yang melibatkan korporasi. Lima perusahaan telah dicabut izinnya dengan total konsesi 92.464 hektare.
Cek jadwal perpanjangan SIM Sleman 20 Oktober 2026 di Polsek Cangkringan, lengkap dengan lokasi layanan, jam operasional, dan persyaratan.
Tujuh terdakwa kasus Little Aresha meminta dibebaskan. Tim penasihat hukum menilai para pengasuh menjalankan SOP yang ditetapkan manajemen daycare.