Jepang Pangkas Pajak Makanan Jadi 1 Persen, Berlaku Dua Tahun

Jumali
Jumali Jum'at, 31 Juli 2026 10:47 WIB
Jepang Pangkas Pajak Makanan Jadi 1 Persen, Berlaku Dua Tahun

Jepang./JIBI

Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Jepang di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Sanae Takaichi mengambil langkah drastis untuk meringankan beban warganya di tengah lonjakan harga kebutuhan pokok. Mulai April 2027, tarif pajak konsumsi untuk produk makanan dan minuman akan dipangkas secara signifikan dari 8 persen menjadi hanya 1 persen, sebuah kebijakan yang akan berlaku selama dua tahun dan menandai pengurangan tarif pajak pertama sejak sistem pajak konsumsi diperkenalkan pada tahun 1989.

Keputusan ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat Jepang yang selama ini merasakan tekanan ekonomi akibat kenaikan harga bahan pangan. Bagi pembaca di Indonesia, kebijakan ini menarik untuk dicermati karena menunjukkan bagaimana negara maju pun tidak kebal terhadap dampak inflasi terhadap daya beli masyarakat. Pemangkasan pajak konsumsi ini diharapkan dapat menekan harga makanan dan minuman di pasaran, sehingga rumah tangga, terutama yang berpenghasilan rendah hingga menengah, bisa bernapas lebih lega.

Skema Bantuan Tunai dan Pengurangan Beban Pajak Hingga Nol Persen

Kebijakan pemotongan pajak ini tidak berdiri sendiri. Pemerintah Jepang juga menggabungkannya dengan program pendaftaran bantuan tunai untuk masyarakat berpenghasilan rendah hingga menengah. Skema ini dirancang agar secara efektif mengurangi beban pajak warga hingga menjadi nol persen, sebuah langkah yang dianggap sebagai opsi terbaik untuk menopang daya beli rumah tangga yang tertekan.

PM Takaichi dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (30/7/2026), menegaskan komitmen pemerintahnya. "Secara efektif mengurangi beban pajak menjadi nol adalah opsi terbaik untuk mendukung rumah tangga yang sedang berjuang menghadapi kenaikan harga, " ujarnya seperti dilansir dari Japan Today. Rencana ini sebelumnya telah dipaparkan dalam rapat eksekutif partai berkuasa, Partai Demokrat Liberal, dan ia telah menginstruksikan jajaran senior partai untuk mengamankan dukungan internal agar keputusan tersebut dapat disetujui oleh Kabinet pada awal bulan depan.

Kekhawatiran Defisit Anggaran dan Kesehatan Fiskal

Di balik kebijakan yang berpihak pada rakyat ini, muncul kekhawatiran serius terkait kesehatan fiskal Jepang. Pemotongan pajak selama dua tahun diproyeksikan akan menciptakan defisit dana jaminan sosial yang sangat besar, dengan potensi kehilangan penerimaan negara mencapai sekitar 10 triliun yen atau setara dengan Rp990 triliun. Angka ini tentu fantastis dan menjadi perhatian utama para pengamat ekonomi.

PM Takaichi, yang dikenal gencar menerapkan kebijakan pengeluaran ekspansif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, sejauh ini belum menentukan sumber pendapatan spesifik untuk menutup celah penerimaan yang hilang tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menambah beban utang baru. "Saya akan bertanggung jawab penuh untuk mengembalikan tarif pajak ke level semula dua tahun setelah pangkas pajak diterapkan demi menjaga keberlanjutan fiskal dan mempertahankan kepercayaan pasar, " janji Takaichi.

Masa jabatan Takaichi sebagai Ketua LDP sendiri akan berakhir pada musim gugur 2027, sehingga belum pasti apakah ia masih akan menjabat sebagai Perdana Menteri saat tarif pajak dijadwalkan kembali normal pada musim semi 2029. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang keberlanjutan kebijakan di masa depan.

Dukungan dan Penolakan dari Dalam Negeri

Meskipun kebijakan ini mendapat dukungan dari mitra koalisi junior LDP, Partai Inovasi Jepang (JIP), yang siap bekerja sama dalam pembahasan tingkat senior antarpartai, tidak sedikit penolakan yang muncul dari internal partai sendiri. Mantan Menteri Luar Negeri Jepang Taro Kono menyatakan skeptis terhadap efektivitas kebijakan ini. Menurutnya, "tidak ada jaminan" pemotongan pajak akan langsung menurunkan harga makanan di pasar, dan harga justru berpotensi "melonjak signifikan" saat tarif dikembalikan ke level semula dua tahun kemudian.

Bahkan, Yuko Obuchi, mantan kepala strategi pemilu LDP yang dikenal sangat menekankan kedisiplinan fiskal, mengundurkan diri dari posisinya sebagai anggota senior forum diskusi komisi riset sistem perpajakan LDP sebagai bentuk protes. Ayahnya, almarhum Perdana Menteri Keizo Obuchi, dulunya menjabat sebagai Sekretaris Kabinet di bawah PM Noboru Takeshita yang pertama kali memprakarsai pajak konsumsi 3 persen di Jepang 37 tahun lalu. Penolakan ini menunjukkan bahwa kebijakan populis sekalipun dapat menghadapi resistensi dari kalangan yang concern terhadap keberlanjutan fiskal negara.

Kompromi Politik dan Penyesuaian Teknis

LDP di bawah kepemimpinan Takaichi sebelumnya meraih kemenangan besar dalam pemilu House of Representatives pada Februari lalu setelah menjanjikan pemangkasan pajak makanan hingga nol persen selama dua tahun. Namun, koalisi pemerintah akhirnya mengubah haluan menjadi pemangkasan hingga 1 persen. Keputusan ini diambil setelah pertemuan lintas partai mengungkap bahwa penyesuaian sistem mesin kasir di tingkat pengecer ke tarif nol persen membutuhkan waktu yang jauh lebih lama secara teknis.

Sebagai kompensasi atas janji kampanye pajak nol persen, pemerintah menyiapkan skema bantuan tunai untuk rumah tangga berpenghasilan rendah hingga menengah sebesar 600 miliar yen per tahun, nilai yang setara dengan estimasi penerimaan negara dari 1 persen pajak produk makanan dan minuman. Langkah ini diharapkan dapat menjembatani kepentingan politik dan kebutuhan teknis di lapangan.

Sejarah Pajak Konsumsi Jepang dan Masa Depan Kebijakan

Pemerintah merujuk skema pemotongan pajak konsumsi makanan di Jepang selama dua tahun ini sebagai "langkah transisi" sampai program bantuan sosial baru berbasis pendapatan untuk pekerja berpenghasilan rendah mulai diimplementasikan pada tahun fiskal 2029. Sejarah mencatat bahwa tarif pajak konsumsi Jepang secara bertahap meningkat untuk membiayai biaya jaminan sosial seiring dengan penuaan penduduk yang pesat. Dimulai dari 3 persen, naik menjadi 5 persen pada tahun 1997, dan menjadi 8 persen pada tahun 2014. Sejak tahun 2019, tarifnya ditetapkan sebesar 10 persen, dengan tarif lebih rendah 8 persen untuk penjualan makanan dan minuman.

Kebijakan pemotongan pajak ini menjadi ujian besar bagi kepemimpinan PM Takaichi. Apakah langkah ini akan berhasil menopang daya beli masyarakat tanpa mengorbankan kesehatan fiskal negara dalam jangka panjang, atau justru menjadi bumerang yang memicu defisit lebih besar? Waktu yang akan menjawab, namun yang pasti, kebijakan ini telah mencuri perhatian dunia dan menjadi pelajaran berharga bagi negara-negara lain yang menghadapi tantangan serupa.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online