Cara Mengetahui KTP Dipakai Pinjol Ilegal

Jumali
Jumali Jum'at, 31 Juli 2026 17:07 WIB
Cara Mengetahui KTP Dipakai Pinjol Ilegal

Ilustrasi. /JIBI-Solopos

Harianjogja.com, JOGJA—Kasus pencurian dan penyalahgunaan data pribadi untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) ilegal semakin meresahkan masyarakat. Tidak sedikit warga yang tiba-tiba menerima tagihan pinjaman, didatangi penagih utang, atau mengetahui catatan kreditnya bermasalah padahal tidak pernah mengajukan pinjaman.

Fenomena pencatutan identitas ini menjadi ancaman serius karena dapat berdampak pada rekam jejak keuangan seseorang. Data seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang jatuh ke tangan pihak tidak bertanggung jawab berpotensi digunakan untuk mengakses layanan keuangan tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Akibatnya, korban bisa mengalami kesulitan saat mengajukan kredit perbankan, pembiayaan kendaraan, hingga layanan keuangan lainnya karena namanya tercatat memiliki tunggakan atau pinjaman aktif.

Untuk mengantisipasi risiko tersebut, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui layanan iDebku OJK, masyarakat dapat mengetahui apakah terdapat fasilitas kredit atau pinjaman yang terdaftar atas nama dan NIK mereka.

Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak Lewat iDebku OJK

Pengecekan dapat dilakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor OJK. Layanan ini juga tidak dipungut biaya.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka situs resmi iDebku OJK melalui laman idebku.ojk.go.id.
  • Pada halaman utama, pilih menu Pendaftaran.
  • Pilih jenis debitur Perorangan.
  • Pilih status kewarganegaraan WNI.
  • Pilih jenis identitas KTP, kemudian masukkan nomor NIK.
  • Masukkan kode captcha yang tersedia dan klik Selanjutnya.
  • Lengkapi data diri yang diminta, meliputi nama lengkap, alamat, nomor telepon atau WhatsApp, serta alamat email aktif.
  • Unggah foto KTP asli sesuai ketentuan.
  • Unggah foto diri sambil memegang KTP untuk keperluan verifikasi identitas.
  • Setelah seluruh data terisi dan dokumen berhasil diunggah, klik Ajukan Permohonan.

Setelah proses pendaftaran selesai, pemohon akan memperoleh nomor registrasi untuk memantau status permohonan.

OJK kemudian akan melakukan verifikasi data yang diajukan. Jika seluruh data dinyatakan valid, dokumen Informasi Debitur (iDeb) akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan. Berdasarkan ketentuan layanan, hasil tersebut umumnya diterima paling lambat satu hari kerja setelah permohonan disetujui.

Cara Mengetahui KTP Dicatut untuk Pinjaman

Dokumen iDeb yang diterbitkan OJK berisi informasi mengenai fasilitas kredit dan pembiayaan yang tercatat atas nama seseorang.

Apabila dalam dokumen tersebut ditemukan pinjaman aktif atau riwayat kredit yang tidak pernah diajukan, masyarakat perlu segera mengambil langkah penanganan agar kerugian tidak semakin besar.

Semakin cepat laporan dilakukan, semakin besar peluang untuk menghentikan penyalahgunaan identitas dan memperbaiki catatan kredit yang terdampak.

Langkah yang Harus Dilakukan Jika KTP Dicuri untuk Pinjol

Jika menemukan indikasi pencatutan identitas, ada beberapa langkah yang disarankan untuk segera dilakukan.

Pertama, hubungi layanan resmi OJK melalui Kontak OJK 157, WhatsApp resmi 081-157-157-157, atau alamat email [email protected]. Masyarakat dapat mengajukan sanggahan terkait data kredit yang tercatat atas nama mereka.

Kedua, segera membuat laporan ke kepolisian mengenai dugaan tindak pidana pencurian data pribadi dan penyalahgunaan identitas. Laporan polisi menjadi dokumen penting yang dapat digunakan sebagai bukti bahwa pemilik KTP merupakan korban.

Ketiga, hubungi perusahaan atau penyelenggara pinjaman yang tercantum dalam laporan iDeb. Sampaikan bahwa pengajuan pinjaman dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik identitas.

Langkah ini penting untuk membantu proses investigasi serta mempercepat penyelesaian sengketa data yang terjadi.

Di tengah meningkatnya kasus pencurian identitas digital, masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membagikan foto KTP, swafoto bersama identitas, maupun data pribadi lainnya melalui media sosial atau platform yang tidak terpercaya. Menjaga kerahasiaan data pribadi menjadi salah satu cara paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan identitas yang dapat merugikan secara finansial maupun hukum.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online