Kapal yang Bayar Tol Selat Hormuz Terancam Kehilangan Asuransi

Hesti Puji Lestari
Hesti Puji Lestari Selasa, 04 Agustus 2026 12:47 WIB
Kapal yang Bayar Tol Selat Hormuz Terancam Kehilangan Asuransi

Foto ilustrasi kapal tanker pengangkut minyak dan gas alam cair. - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Kapal komersial yang membayar biaya untuk melintasi Selat Hormuz melalui jalur yang dikendalikan Iran dilaporkan berisiko kehilangan perlindungan asuransi. Ketentuan tersebut muncul setelah Lloyd's Market Association (LMA) menerbitkan klausul baru yang memungkinkan perusahaan asuransi menghentikan pertanggungan terhadap kapal yang melakukan pembayaran tersebut.

Laporan mengenai kebijakan itu pertama kali disampaikan AGBI.com pada 27 Juli 2026. Aturan baru tersebut dinilai menambah tekanan bagi perusahaan pelayaran yang beroperasi di salah satu jalur energi paling penting di dunia.

Lloyd's Market Association yang mewakili perusahaan-perusahaan asuransi menyusun rumusan yang memungkinkan penanggung menghentikan perlindungan asuransi lambung kapal apabila terdapat pembayaran, baik dalam bentuk finansial maupun nonfinansial, guna mengamankan perjalanan melalui perairan teritorial Iran atau wilayah lain di Selat Hormuz.

Dalam ketentuan tersebut, perusahaan asuransi juga tidak akan mengganti biaya transit, biaya tol, maupun pembayaran lain yang dilakukan kapal.

Lebih jauh, penanggung dibebaskan dari seluruh kewajiban asuransi terhadap kapal yang telah melakukan pembayaran karena dinilai berpotensi melanggar ketentuan sanksi maupun undang-undang antiterorisme.

Langkah tersebut memperbesar dilema bagi perusahaan pelayaran. Di satu sisi, mereka dapat memilih membayar demi menjamin kelancaran pelayaran, tetapi di sisi lain harus menghadapi risiko kehilangan perlindungan asuransi.

Lloyd's Market Association menyatakan klausul tersebut disusun sebagai respons terhadap berbagai aturan sanksi yang berlaku.

“LMA telah mengembangkan klausul ini sebagai tanggapan atas kekhawatiran tentang sanksi yang berlaku,” kata organisasi tersebut dalam pembaruan pada 23 Juli.

LMA juga menegaskan perusahaan asuransi tidak akan menanggung biaya yang dibayarkan untuk melintasi Selat Hormuz.

“Berdasarkan klausul ini, perusahaan asuransi tidak akan menanggung pembayaran semacam itu," tambah mereka.

Selain itu, organisasi tersebut menegaskan bahwa perlindungan asuransi akan dihentikan apabila pembayaran telah dilakukan.

“Selain itu, jika pembayaran telah dilakukan, perlindungan untuk kapal terkait akan dihentikan karena risiko pelanggaran sanksi dan/atau undang-undang terorisme di AS, Inggris, atau Uni Eropa.”

Analis: Bayar Tol Berarti Kehilangan Asuransi

Analis intelijen maritim senior di Windward, Michelle Wiese Bockmann, menilai pernyataan LMA memperjelas posisi industri asuransi terhadap pembayaran yang dilakukan kapal di Selat Hormuz.

“Jika Anda membayar tol untuk melewati Selat Hormuz, pemilik kapal akan kehilangan asuransi mereka,” tulisnya di X.

LMA sendiri merupakan organisasi yang mewakili agen pengelola bisnis di pasar Lloyd's. Selain mengembangkan rumusan standar polis asuransi, organisasi tersebut juga memberikan panduan teknis terkait berbagai risiko baru yang muncul di sektor maritim.

Menurut LMA, klausul terbaru itu dirancang untuk berjalan bersamaan dengan ketentuan sanksi yang telah berlaku sebelumnya.

Kapal-kapal komersial yang melintasi Selat Hormuz melalui Otoritas Selat Teluk Persia (PGSA) yang terkait dengan Iran juga menghadapi risiko sanksi dari Amerika Serikat.

Washington memasukkan PGSA ke dalam daftar hitam Departemen Keuangan Amerika Serikat pada Mei melalui kebijakan yang diterbitkan Kantor Pengawasan Aset Asing Amerika Serikat.

Kebijakan tersebut membuat pemilik kapal, perusahaan asuransi, maupun bank non-Amerika Serikat berpotensi terkena sanksi sekunder apabila menggunakan otoritas tersebut atau memfasilitasi pembayaran yang berkaitan dengannya.

Di sisi lain, Teheran mendorong kapal-kapal komersial menggunakan koridor pelayaran yang disetujui Iran di sisi utara Selat Hormuz sebagai pengganti rute yang dikelola militer Amerika Serikat di sepanjang pantai Oman.

Sementara itu, jalur pelayaran di bagian tengah Selat Hormuz masih dinilai berbahaya akibat keberadaan ranjau. Kondisi tersebut membuat koridor utara dan selatan sementara menjadi dua pilihan yang dianggap paling aman bagi pelayaran komersial.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online