POJK 6/2026, Influencer Keuangan Tak Boleh Janjikan Keuntungan, Ini Aturannya

Anisatul Umah
Anisatul Umah Jum'at, 04 September 2026 21:07 WIB
POJK 6/2026, Influencer Keuangan Tak Boleh Janjikan Keuntungan, Ini Aturannya

Kepala Divisi Pengembangan Pengawasan Perilaku Jasa Usaha Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Tito Yanuar Akbar, Kepala OJK DIY, Eko Yunianto, dan Kepala OJK Purwokerto, Dinavia Tri Riandari dalam acara Media Gathering dan Sosialisasi POJK Nomor 6 Tahun 2026 di Java Heritage Hotel Purwokerto, Kamis (3/9/2026). Harian Jogja-Anisatul Umah

Harianjogja.com, PURWOKERTO—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat perilaku penyampai informasi sektor jasa keuangan, termasuk financial influencer. Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026, influencer keuangan tidak diperbolehkan memberikan janji kepastian keuntungan kepada masyarakat.

Aturan tersebut tertuang dalam POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Ketentuan ini mengatur sejumlah perilaku dasar yang wajib dipatuhi ketika informasi mengenai produk dan layanan jasa keuangan disampaikan kepada publik.

Influencer Keuangan Dilarang Janjikan Keuntungan Pasti

Kepala Divisi Pengembangan Pengawasan Perilaku Jasa Usaha Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Tito Yanuar Akbar mengatakan penyampai informasi sektor jasa keuangan wajib beritikad baik dan bertanggung jawab atas setiap informasi yang disampaikan.

Informasi juga harus disampaikan secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, serta tidak berpotensi menyesatkan masyarakat. Salah satu poin yang menjadi perhatian OJK adalah larangan memberikan kepastian keuntungan.

"Serta tidak menjanjikan kepastian keuntungan. Ini juga menjadi titik tekan bahwa dalam penyampaian informasi itu dilarang untuk memberikan kepastian keuntungan," ujarnya dalam acara Media Gathering dan Sosialisasi POJK Nomor 6 Tahun 2026 di Java Heritage Hotel Purwokerto, Kamis (3/9/2026).

Tito menjelaskan janji keuntungan pasti terutama tidak diperbolehkan dalam penyampaian informasi mengenai produk dan layanan keuangan yang memiliki risiko tinggi. Menurutnya, tidak ada pihak yang dapat memastikan pergerakan harga saham di masa mendatang.

Keuntungan investasi hanya dapat diperkirakan melalui analisis. Namun, hasil analisis tersebut tetap memiliki kemungkinan tidak tepat.

"Kita enggak ada yang tahu terkait dengan namanya saham akan naik besok atau akan turun, hanya bisa melakukan analisis di mana analisis ini bisa tepat, bisa juga tidak tepat," ujarnya.

OJK Ingin Masyarakat Lebih Waspada

Tito mengatakan aturan tersebut penting seiring semakin banyaknya masyarakat yang mengalami kerugian akibat memperoleh informasi keuangan yang tidak tepat. OJK tidak ingin pertumbuhan industri jasa keuangan justru diikuti dengan menurunnya kepercayaan masyarakat.

Menurutnya, pertumbuhan industri perlu berjalan beriringan dengan penyampaian informasi yang bertanggung jawab. Influencer juga diharapkan tidak hanya menonjolkan potensi keuntungan, tetapi tetap memperhatikan risiko dari produk investasi atau layanan keuangan yang disampaikan.

"Influencer jadi lebih berhati-hati dalam proses penyampaian informasinya dan mungkin sekarang sudah mulai banyak yang mencantumkan paid promote dan segala macam, diharapkan sih harusnya masyarakat lebih aware lagi," jelasnya.

Pencantuman paid promote menjadi salah satu hal yang dinilai perlu diperhatikan masyarakat ketika menerima informasi keuangan dari influencer. Dengan demikian, publik diharapkan semakin sadar dalam menyikapi informasi yang diterima, terutama ketika berkaitan dengan keputusan keuangan dan investasi.

POJK 6/2026 Perkuat Perlindungan Konsumen

Kepala OJK DIY, Eko Yunianto, mengatakan peluncuran POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan bertujuan memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat dilakukan secara jelas, jujur, transparan, serta mengedepankan perlindungan konsumen.

Sosialisasi aturan tersebut juga diharapkan dapat membuat substansi POJK Nomor 6 Tahun 2026 dipahami dengan baik sekaligus memperkuat sinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan.

"Kami meyakini kolaborasi yang baik antara OJK dan media, baik di Yogyakarta maupun di Purwokerto, akan mendukung peningkatan literasi keuangan serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan," tuturnya.

Dengan aturan tersebut, penyampaian informasi mengenai sektor jasa keuangan tidak hanya dituntut menarik perhatian masyarakat, tetapi juga harus memenuhi prinsip kejelasan, kejujuran, akurasi, transparansi, dan perlindungan konsumen. Larangan menjanjikan kepastian keuntungan menjadi salah satu penekanan penting OJK dalam mengatur perilaku penyampai informasi keuangan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online