Prabowo Minta TNI Utamakan Prestasi, Bukan Senioritas
Prabowo meminta TNI mengutamakan sistem prestasi, bukan sekadar senioritas, serta memperkuat sinergi lintas lembaga dan penguasaan teknologi.
Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dana korban scam atau penipuan digital yang berhasil diblokir mencapai Rp811,1 miliar sejak Indonesia Anti-Scam Center (IASC) beroperasi. Dari jumlah tersebut, Rp207,16 miliar telah dikembalikan kepada korban.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan dana yang telah dikembalikan tersebut berasal dari rekening di 24 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.
“Total dana korban yang berhasil diblokir (sepanjang Indonesia Anti-Scam Center/IASC beroperasi) sebesar Rp811,1 miliar sementara dana yang telah dikembalikan kepada korban mencapai Rp207,16 miliar (dana dari rekening di 24 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan),” ucapnya dalam konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September 2026 di Jakarta, Senin.
Ratusan Ribu Laporan Masuk IASC
Penanganan kasus penipuan digital tersebut dilakukan melalui IASC. OJK mencatat telah menerima 702,34 ribu laporan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 334,75 ribu laporan disampaikan korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan, yakni bank dan penyedia sistem pembayaran, yang kemudian dimasukkan ke sistem IASC. Sementara itu, 367,58 ribu laporan lainnya disampaikan langsung oleh korban melalui sistem IASC.
Dalam proses penanganan laporan, jumlah rekening yang dilaporkan dan terverifikasi mencapai 1,37 juta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 702,83 ribu rekening telah diblokir.
IASC juga menemukan 173.718 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan. Data tersebut menjadi bagian dari penanganan aktivitas scam yang dilakukan melalui kanal digital.
OJK Beri Sanksi kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan
Selain menangani laporan scam, OJK melakukan penegakan ketentuan pengawasan perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) atau market conduct serta pelindungan konsumen.
Pada periode 1 Januari-13 September 2026, OJK memberikan 141 peringatan tertulis kepada 101 PUJK. OJK juga mengeluarkan enam instruksi tertulis kepada enam PUJK dan menjatuhkan 52 sanksi denda kepada 44 PUJK.
Dalam periode tersebut, terdapat 157 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total nilai kerugian Rp82,96 miliar.
Untuk penegakan ketentuan market conduct, OJK menjatuhkan 76 sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Selain itu, terdapat 43 sanksi administratif berupa denda dengan total Rp8,73 miliar atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen terkait penyediaan informasi dalam iklan, petugas penagihan, dan transparansi.
OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan penyesuaian dan/atau penghentian publikasi iklan yang tidak sesuai ketentuan. Kebijakan dan evaluasi juga perlu disesuaikan berdasarkan hasil pengawasan langsung maupun tidak langsung agar PUJK mematuhi ketentuan pelindungan konsumen dan masyarakat.
Sanksi Laporan Literasi dan Inklusi Keuangan
Terkait kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri tahun 2025, OJK telah mengenakan delapan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp570 juta kepada PUJK yang tetap tidak menyampaikan laporan setelah diberikan teguran hingga 30 September 2026.
Sementara untuk kewajiban penyampaian laporan kegiatan literasi dan inklusi keuangan, OJK mengenakan sanksi administratif atas keterlambatan dan/atau tidak disampaikannya laporan realisasi literasi dan inklusi keuangan Semester II tahun 2025 serta laporan rencana literasi dan inklusi keuangan tahun 2026.
Hingga 30 September 2026, OJK telah mengenakan 45 sanksi administratif. Rinciannya terdiri dari 16 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 29 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,7 miliar.
Pengaduan Konsumen Capai 82.092
Dalam aspek layanan konsumen, OJK menerima 527,38 ribu permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sejak 1 Januari hingga 14 September 2026. Dari jumlah tersebut, terdapat 82.092 pengaduan.
Pengaduan terbanyak berasal dari industri teknologi finansial dengan 36.435 laporan. Berikutnya sektor perbankan sebanyak 26.091 pengaduan dan perusahaan pembiayaan sebanyak 16.758 pengaduan.
Sementara itu, perusahaan asuransi menerima 1.446 pengaduan. Sisanya sebanyak 1.362 pengaduan berkaitan dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.
Selain pengaduan melalui APPK, OJK juga menerima 35.438 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari hingga 30 September 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 31.571 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, 3.645 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 222 pengaduan mengenai gadai ilegal.
Satgas PASTI Hentikan Ratusan Entitas Ilegal
Penanganan aktivitas keuangan ilegal juga dilakukan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Hingga 30 September 2026, Satgas PASTI menemukan dan menghentikan ratusan entitas yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat.
“Sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 242 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” ungkap Dicky.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Prabowo meminta TNI mengutamakan sistem prestasi, bukan sekadar senioritas, serta memperkuat sinergi lintas lembaga dan penguasaan teknologi.
Pilur Bantul di 30 kalurahan berjalan lancar. DPRD meminta lurah terpilih merangkul semua elemen dan menjaga kebersamaan warga.
Malioboro full pedestrian akhir November 2026 dikhawatirkan membuat ojol terlambat mengambil order makanan dan berdampak pada performa driver.
Pemerintah menyiapkan isu strategis untuk pembahasan RUU Pemilu bersama Panja DPR, termasuk parliamentary threshold, dapil hingga AI.
Pieter Huistra mengungkap kondisi Frederic Injai dan Saiful Djoge yang masih cedera. Injai diprediksi pulih 1-2 bulan, Djoge 1-2 pekan.
Yusril Ihza Mahendra mengaku belum menerima laporan dugaan pesta sabu di Rutan Depok. Penertiban lapas dan rutan akan dikoordinasikan.