Binance Diduga Diretas, OJK Ingatkan Risiko bagi Investor Kripto

Anitana Widya Puspa
Anitana Widya Puspa Kamis, 05 November 2026 20:27 WIB
Binance Diduga Diretas, OJK Ingatkan Risiko bagi Investor Kripto

Kripto - Ilustrasi/Frepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Dugaan peretasan bursa kripto Binance dengan potensi kerugian mencapai US$5,7 miliar atau setara Rp102,6 triliun menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Insiden yang menimpa salah satu platform perdagangan aset kripto terbesar di dunia tersebut menjadi peringatan bagi industri keuangan digital, termasuk penyelenggara aset kripto di Indonesia.

OJK menilai peristiwa itu menunjukkan bahwa ancaman serangan siber dapat menimpa platform berskala global sekalipun. Karena itu, penguatan keamanan teknologi informasi dan perlindungan aset konsumen harus menjadi prioritas seluruh penyelenggara perdagangan aset keuangan digital.

Sebelumnya, Binance mengonfirmasi sedang menyelidiki laporan dugaan pengurasan dana dari sejumlah dompet aset kripto milik perusahaan. Sebagai langkah antisipasi, perusahaan menghentikan sementara penarikan dana pada sejumlah jaringan yang terdampak.

Sejumlah pengamat industri kripto memperkirakan sedikitnya US$2 miliar atau sekitar Rp36 triliun aset telah terkuras dari hot wallet Binance. Bahkan, potensi kerugian diperkirakan bisa mencapai US$5,7 miliar, meskipun angka tersebut belum dikonfirmasi secara resmi oleh perusahaan.

Di tengah penyelidikan, sejumlah perusahaan kripto juga mengambil tindakan untuk membatasi pergerakan aset yang diduga berkaitan dengan insiden tersebut. Circle dilaporkan membekukan sekitar US$800 juta aset, sedangkan Tether membekukan sekitar US$1,56 miliar.

Hingga kini, identitas pihak yang diduga menjadi pelaku serangan belum diketahui.

OJK Minta Pelaku Industri Kripto Perkuat Keamanan

Menanggapi insiden tersebut, OJK mengingatkan seluruh penyelenggara aset keuangan digital di Indonesia agar meningkatkan pengamanan sistem dan pengelolaan risiko siber.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, mengatakan peristiwa yang menimpa Binance menjadi pengingat pentingnya tata kelola teknologi informasi.

Penguatan tersebut mencakup pengendalian akses, kompetensi sumber daya manusia (SDM), serta efektivitas pengawasan internal perusahaan.

"Mitigasi risiko perlu diperkuat. Kami memandang kepercayaan investor harus menjadi fondasi utama dalam industri aset digital," ujarnya dalam Rapat Anggota Dewan Komisioner OJK secara daring, Kamis (5/11/2026).

Adi meminta seluruh penyelenggara aset keuangan digital berizin di Indonesia menerapkan standar tata kelola dan keamanan siber yang memadai. Pihak yang dimaksud meliputi bursa, lembaga kliring, kustodian, hingga pedagang aset keuangan digital (PAKD).

Langkah tersebut diperlukan agar insiden keamanan pada platform global tidak berkembang menjadi kekhawatiran terhadap industri kripto di dalam negeri.

OJK juga mengimbau masyarakat memastikan aktivitas perdagangan aset kripto dilakukan melalui penyelenggara yang telah mengantongi izin dan berada di bawah pengawasan regulator.

Aturan OJK, Minimal 70% Aset Konsumen di Kustodian

Dari sisi perlindungan konsumen, OJK telah memiliki ketentuan mengenai pengelolaan dan penyimpanan aset keuangan digital melalui POJK No. 27/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.

Salah satu ketentuan dalam regulasi tersebut mengatur penempatan aset konsumen. Minimal 70% aset konsumen wajib ditempatkan pada lembaga kustodian, sedangkan maksimal 30% dapat dikelola oleh pedagang.

Selain pengaturan tersebut, OJK juga menetapkan ketentuan penyimpanan aset konsumen yang berada dalam pengelolaan pedagang. Rinciannya, paling sedikit 70% wajib ditempatkan dalam cold wallet, sementara maksimal 30% dapat disimpan dalam hot wallet.

Pengaturan ini ditujukan untuk menekan risiko kehilangan aset konsumen akibat serangan siber. Dengan membatasi porsi aset yang disimpan dalam dompet yang terhubung dengan jaringan internet, risiko keamanan dalam pengelolaan aset diharapkan dapat dikurangi.

OJK juga mewajibkan pedagang bertanggung jawab terhadap keamanan aset konsumen, termasuk apabila terjadi kehilangan aset yang berada dalam pengelolaannya.

Pengawasan dan penegakan ketentuan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap masing-masing penyelenggara.

Investor Kripto Indonesia Tembus 23,51 Juta

Di tengah berbagai insiden peretasan yang terjadi pada industri kripto global, OJK menilai prospek industri aset keuangan digital di Indonesia masih positif.

Hal itu terlihat dari meningkatnya partisipasi masyarakat yang mencapai 23,51 juta konsumen. Sementara itu, nilai transaksi tercatat sebesar Rp30,56 triliun.

Menurut Adi, perkembangan industri tersebut turut didukung inovasi dan kebijakan OJK, salah satunya melalui mekanisme regulatory sandbox untuk mendorong pengembangan inovasi keuangan digital.

Meski demikian, pertumbuhan jumlah konsumen dan transaksi perlu diimbangi dengan kemampuan penyelenggara dalam menjaga keamanan sistem. Pengelolaan risiko siber juga harus terus ditingkatkan agar perkembangan industri tidak mengabaikan perlindungan konsumen.

OJK pun mendorong seluruh pelaku industri aset keuangan digital memperkuat kapasitas keamanan teknologi informasi. Upaya tersebut dinilai penting untuk menjaga keamanan aset masyarakat sekaligus mempertahankan kepercayaan investor terhadap industri kripto di Indonesia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online