Ombudsman Siapkan Sidak untuk Telusuri Gangguan Distribusi BBM

Newswire
Newswire Rabu, 14 Oktober 2026 17:27 WIB
Ombudsman Siapkan Sidak untuk Telusuri Gangguan Distribusi BBM

Foto ilustrasi krisis BBM. - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Ombudsman Republik Indonesia menyiapkan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah daerah untuk menelusuri gangguan distribusi bahan bakar minyak (BBM), termasuk keterlambatan kapal tanker pemasok. Pemeriksaan lapangan tersebut juga bertujuan mendalami kemungkinan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan BBM.

Anggota Ombudsman RI Abdul Ghoffar mengatakan pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui penyebab gangguan pelayanan yang terjadi di sejumlah wilayah. Namun, Ombudsman belum mengungkapkan lokasi yang akan menjadi sasaran sidak.

“Dalam waktu dekat, kami juga berencana melakukan semacam sidak di lapangan,” kata Abdul Ghoffar di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan informasi mengenai daerah dan provinsi yang akan diperiksa masih dirahasiakan. Ombudsman akan menyampaikan lokasi pemeriksaan kepada media pada waktu yang tepat.

“Dan tentu titiknya masih akan kami rahasiakan, di titik mana saja yang akan kami lakukan sidak-sidak itu, dan tentu itu akan kami informasikan juga ke media nantinya, di daerah mana, di provinsi apa, semuanya masih akan kami rahasiakan, tetapi kami akan segera melakukan sidak-sidak itu,” ujar dia.

Ombudsman Dalami Gangguan Pelayanan BBM

Rencana pemeriksaan tersebut muncul di tengah laporan gangguan layanan BBM di sejumlah wilayah. Persoalan yang dilaporkan antara lain antrean kendaraan dan keterlambatan distribusi yang dikaitkan dengan kedatangan kapal tanker pemasok.

Meski demikian, Ombudsman belum menyimpulkan adanya maladministrasi yang dilakukan PT Pertamina (Persero) ataupun lembaga lain yang terlibat dalam distribusi BBM. Dugaan tersebut masih perlu ditelusuri melalui pengumpulan informasi dan pemeriksaan langsung di lapangan.

Abdul Ghoffar mengatakan Ombudsman juga menjalankan investigasi atas prakarsa sendiri (IAPS) berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Investigasi itu dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya persoalan dalam pelaksanaan kebijakan yang menyebabkan kondisi pelayanan di lapangan berbeda dari informasi mengenai ketersediaan kuota BBM.

Kuota BBM Disebut Aman hingga Desember 2026

Sebelumnya, Ombudsman menyampaikan informasi awal dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang menyebutkan kuota BBM masih aman hingga Desember 2026.

Namun, informasi mengenai ketersediaan kuota tersebut belum menghentikan penelusuran Ombudsman terhadap berbagai faktor yang memengaruhi distribusi dan pelayanan BBM di sejumlah daerah.

Melalui pemeriksaan lapangan, Ombudsman berharap dapat mengidentifikasi persoalan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Hasilnya juga diharapkan menjadi dasar penyusunan rekomendasi perbaikan agar distribusi BBM berjalan lebih baik dan kebutuhan masyarakat terpenuhi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online