MSCI Kaji Rencana Downgrade Saham RI, OJK Siapkan Reformasi Pasar

Newswire
Newswire Jum'at, 16 Oktober 2026 12:57 WIB
MSCI Kaji Rencana Downgrade Saham RI, OJK Siapkan Reformasi Pasar

Warga memantau pergerakan saham melalui gawainya di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. Antara /Sulthony Hasanuddin

Harianjogja.com, JAKARTA—Morgan Stanley Capital International (MSCI) membuka konsultasi publik terkait usulan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market atau pasar berkembang menjadi Standalone Market atau pasar mandiri. Kajian tersebut menyoroti sejumlah persoalan integritas pasar modal, mulai dari transparansi kepemilikan saham hingga penegakan hukum terhadap dugaan perdagangan terkoordinasi.

Berdasarkan dokumen konsultasi MSCI, pelaku pasar global diminta memberikan masukan sebelum batas akhir pada 30 April 2027. Keputusan final mengenai usulan tersebut dijadwalkan diumumkan paling lambat pada Juni 2027.

Selain opsi menjadi pasar mandiri, MSCI juga membuka pembahasan mengenai kemungkinan perubahan status Indonesia menjadi Frontier Markets atau pasar perbatasan. Hasil konsultasi ini akan menjadi salah satu pertimbangan penting bagi posisi pasar saham Indonesia dalam klasifikasi indeks global.

Berikut enam poin krusial yang menjadi perhatian MSCI dalam mengevaluasi pasar modal Indonesia.

1. Wacana Penurunan Status Pasar Saham Indonesia

Poin pertama berkaitan dengan usulan perubahan klasifikasi Indeks MSCI Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.

MSCI meminta pandangan pelaku pasar mengenai kelayakan perubahan tersebut, termasuk kemungkinan alternatif berupa penurunan status ke Frontier Markets.

Apabila perubahan klasifikasi disetujui, MSCI juga meminta masukan mengenai waktu penerapannya. Pelaku pasar dapat memberikan pandangan apakah perubahan perlu dilakukan secara bertahap atau langsung dalam satu tahap.

Perubahan klasifikasi berpotensi memengaruhi posisi Indonesia dalam indeks yang menjadi acuan investor global. Karena itu, keputusan MSCI akan menjadi perhatian bagi pelaku pasar yang mengikuti perkembangan investasi asing di Indonesia.

2. Efektivitas Reformasi dan Transparansi Kepemilikan Saham

Poin kedua menyangkut efektivitas reformasi pasar modal yang telah diumumkan otoritas Indonesia.

MSCI mempertanyakan apakah berbagai pembenahan tersebut telah diterapkan secara konsisten di seluruh ekosistem pasar saham domestik. Evaluasi ini tidak hanya mencakup saham berkapitalisasi besar atau emiten yang menjadi konstituen indeks utama.

Perhatian juga diarahkan pada emiten di luar kelompok tersebut, terutama terkait keterbukaan struktur kepemilikan saham dan ketersediaan data free float.

Free float merupakan saham yang tersedia untuk diperdagangkan oleh publik. MSCI turut menyoroti tradable free float, yakni saham yang benar-benar dapat diperdagangkan di pasar.

Kejelasan informasi tersebut penting untuk membantu investor menilai likuiditas saham dan memastikan data yang digunakan dalam perhitungan indeks mencerminkan kondisi pasar secara memadai.

3. Kelengkapan dan Keberlanjutan Kebijakan

MSCI juga mengevaluasi apakah kebijakan pembenahan pasar modal yang diumumkan pemerintah dan otoritas terkait telah mencakup seluruh persoalan yang menjadi perhatian.

Pertanyaan yang diajukan mencakup kelengkapan regulasi, tingkat implementasi, serta keberlanjutan kebijakan dalam jangka panjang.

Artinya, pengumuman reformasi saja tidak menjadi satu-satunya aspek yang dinilai. Konsistensi pelaksanaan dan kemampuan mempertahankan perbaikan juga menjadi bagian dari evaluasi.

MSCI ingin memperoleh masukan mengenai apakah langkah-langkah yang telah diambil cukup komprehensif untuk menjawab kekhawatiran pelaku pasar terhadap integritas bursa saham Indonesia.

4. Penegakan Hukum terhadap Perdagangan Terkoordinasi

Penegakan hukum terhadap dugaan praktik coordinated trading atau perdagangan terkoordinasi menjadi salah satu perhatian utama dalam konsultasi MSCI.

Lembaga penyedia indeks tersebut mempertanyakan apakah sudah terdapat bukti nyata penindakan yang tegas terhadap praktik tersebut.

MSCI juga menyoroti kekhawatiran mengenai kemungkinan berulangnya praktik serupa setelah pembekuan perubahan terkait indeks yang berlaku sejak Januari 2026 dicabut.

Pelaku pasar diminta memberikan pandangan mengenai bukti dan langkah konkret yang dapat mengurangi kekhawatiran tersebut.

Aspek ini berkaitan dengan keyakinan investor bahwa perdagangan saham berlangsung secara wajar dan pengawasan dapat mencegah praktik yang berpotensi mengganggu pembentukan harga di pasar.

5. Kepercayaan terhadap Free Float Indonesia

Poin kelima berfokus pada tingkat kepercayaan investor global terhadap data free float dan dugaan praktik perdagangan terkoordinasi di Indonesia.

MSCI mengevaluasi bagaimana kekhawatiran investor terhadap kedua persoalan tersebut dibandingkan dengan kondisi di negara-negara lain yang masuk kategori Emerging Markets.

Keandalan data saham yang tersedia untuk diperdagangkan menjadi penting karena informasi tersebut dapat memengaruhi perhitungan bobot saham dalam indeks global.

Jika data kepemilikan dan free float dinilai belum cukup meyakinkan, hal itu dapat memunculkan pertanyaan mengenai keterwakilan saham Indonesia dalam indeks yang digunakan investor internasional.

Karena itu, transparansi data dan konsistensi pengawasan menjadi bagian penting dari upaya memperkuat kepercayaan pasar.

6. Perbaikan Tata Kelola Pasar Modal

Poin terakhir menyangkut perkembangan tata kelola dan fungsi pasar saham Indonesia secara keseluruhan.

MSCI membuka ruang bagi pelaku pasar untuk menilai apakah pembenahan yang telah dilakukan menghasilkan perubahan material yang layak dipertimbangkan dalam proses konsultasi.

Evaluasi ini mencakup bagaimana pasar beroperasi, seberapa konsisten aturan diterapkan, serta sejauh mana berbagai reformasi mampu menjawab kekhawatiran mengenai integritas perdagangan dan keterbukaan informasi.

Hasil penilaian terhadap aspek tata kelola akan menjadi bagian dari pertimbangan MSCI dalam menentukan klasifikasi pasar saham Indonesia ke depan.

OJK Tegaskan Komitmen Melanjutkan Reformasi

Menanggapi usulan perubahan klasifikasi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa masukan MSCI sejalan dengan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan reformasi tersebut mencakup penguatan penegakan hukum secara konsisten dan berkelanjutan.

”OJK berkomitmen untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal dalam upaya menegakkan integritas pasar, dengan koordinasi dan sinergi yang efektif bersama seluruh pihak terkait,” kata Hasan dalam keterangannya, Jumat.

Hasan menambahkan, OJK bersama penyelenggara mandiri pasar modal atau Self-Regulatory Organization (SRO) akan melanjutkan komunikasi dengan lembaga penyedia indeks dan investor institusi global.

Komunikasi tersebut bertujuan menyampaikan perkembangan reformasi pasar modal Indonesia sekaligus memperoleh masukan dan rekomendasi untuk menyempurnakan kebijakan yang dijalankan.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa OJK menghormati pandangan MSCI. OJK juga akan melanjutkan pembenahan dan menindaklanjuti berbagai masukan yang disampaikan lembaga penyedia indeks tersebut.

Dengan batas akhir konsultasi pada 30 April 2027 dan target pengumuman keputusan paling lambat Juni 2027, perkembangan reformasi pasar modal Indonesia akan menjadi perhatian investor global. Transparansi kepemilikan, keandalan data free float, penegakan hukum, dan tata kelola menjadi sejumlah aspek yang disorot dalam proses evaluasi tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online