OJK Ingatkan Risiko Paylater dan Pinjol di Tengah Lonjakan Pembiayaan
OJK mengingatkan risiko pembiayaan digital. Nilai paylater mencapai Rp13,61 triliun dan pinjaman daring Rp106,94 triliun pada Agustus 2026.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah menunda batas akhir kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga 2028. Kebijakan yang diperintahkan Presiden Prabowo Subianto itu diambil karena masih banyak pelaku UMKM yang belum memenuhi target sertifikasi.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman mengatakan, tenggat kewajiban sertifikasi halal sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 18 Oktober 2026. Namun, pemerintah memutuskan memberikan tambahan waktu selama dua tahun setelah menerima aspirasi dari para pelaku usaha.
"Jadi tenggat waktu akhir kewajiban sertifikasi halal ini dijadwalkan berlaku hingga 18 Oktober 2026, tetapi karena masih banyak UMKM belum memenuhi target itu sehingga oleh Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan agar sertifikasi halal ditunda hingga 2028," ujarnya di Makassar, Minggu.
Maman menjelaskan, penundaan tersebut merupakan respons atas kendala yang dihadapi pelaku UMKM dalam memenuhi persyaratan sertifikasi. Salah satu persoalan yang banyak disampaikan adalah persiapan dokumen administrasi dan dokumen pendukung yang dinilai menambah beban operasional usaha.
"Bapak Presiden menerima banyak aspirasi dari para pelaku UMKM dan umumnya itu karena proses persiapan dokumen administrasi dan pendukung lainnya, sehingga diputuskan untuk ditunda batas akhirnya," katanya.
Sertifikasi Halal Tetap Menjadi Kewajiban
Meski batas waktunya ditunda, Maman menegaskan sertifikasi halal bukan sekadar program kerja presiden. Kewajiban tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang kemudian disempurnakan melalui berbagai regulasi turunan dan kebijakan pemerintah.
Menurut dia, Presiden Prabowo mempertimbangkan kondisi pelaku UMKM yang belum mampu memenuhi kewajiban tersebut. Pemerintah pun memberikan kelonggaran waktu agar proses sertifikasi tidak semakin membebani keberlangsungan usaha.
Selama masa penundaan, pemerintah akan mengkaji mekanisme yang dapat mempertemukan kewajiban hukum dengan kemampuan pelaku UMKM dalam memenuhi persyaratan sertifikasi.
"Selama masa penundaan ini, pemerintah akan terus mencari dan mengkaji mekanisme jalan tengah. Upaya ini bertujuan untuk menemukan formulasi yang dapat mempertemukan aspek kewajiban hukum dari undang-undang sertifikasi halal dengan realitas kemampuan yang dimiliki oleh para pelaku UMKM," katanya.
Maman berharap pemerintah dapat menemukan solusi yang memungkinkan penerapan kewajiban sertifikasi halal dilakukan secara bertahap. Dengan demikian, pemenuhan ketentuan tersebut diharapkan tidak menghambat pertumbuhan maupun keberlangsungan UMKM di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
OJK mengingatkan risiko pembiayaan digital. Nilai paylater mencapai Rp13,61 triliun dan pinjaman daring Rp106,94 triliun pada Agustus 2026.
BYD Atto 1 memimpin penjualan mobil September 2026 dengan 4.840 unit. Simak daftar 20 mobil terlaris di Indonesia.
Atlet selam Jepara Syabilla Rizkia Putri Raharja meninggal saat Porprov Jateng 2026 di Semarang. Panitia masih menelusuri kronologi kejadian.
Timnas U-15 Indonesia kalah 0-3 dari Wales pada laga kedua Grup G Festival FIFA 2026. Tiga gol Wales tercipta pada babak kedua.
Pemerintah menunda kewajiban sertifikasi halal UMKM hingga 2028 karena banyak pelaku usaha belum memenuhi target dan terkendala administrasi.
Rute Trans Jogja ke Gunungkidul belum terealisasi meski dikaji sejak 2025. Warga berharap layanan ini mengurangi kepadatan Jalan Jogja-Wonosari.