Sertifikasi Halal UMKM Ditunda hingga 2028, Ini Alasannya

Newswire
Newswire Minggu, 25 Oktober 2026 21:27 WIB
Sertifikasi Halal UMKM Ditunda hingga 2028, Ini Alasannya

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman./Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah menunda batas akhir kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga 2028. Kebijakan yang diperintahkan Presiden Prabowo Subianto itu diambil karena masih banyak pelaku UMKM yang belum memenuhi target sertifikasi.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman mengatakan, tenggat kewajiban sertifikasi halal sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 18 Oktober 2026. Namun, pemerintah memutuskan memberikan tambahan waktu selama dua tahun setelah menerima aspirasi dari para pelaku usaha.

"Jadi tenggat waktu akhir kewajiban sertifikasi halal ini dijadwalkan berlaku hingga 18 Oktober 2026, tetapi karena masih banyak UMKM belum memenuhi target itu sehingga oleh Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan agar sertifikasi halal ditunda hingga 2028," ujarnya di Makassar, Minggu.

Maman menjelaskan, penundaan tersebut merupakan respons atas kendala yang dihadapi pelaku UMKM dalam memenuhi persyaratan sertifikasi. Salah satu persoalan yang banyak disampaikan adalah persiapan dokumen administrasi dan dokumen pendukung yang dinilai menambah beban operasional usaha.

"Bapak Presiden menerima banyak aspirasi dari para pelaku UMKM dan umumnya itu karena proses persiapan dokumen administrasi dan pendukung lainnya, sehingga diputuskan untuk ditunda batas akhirnya," katanya.

Sertifikasi Halal Tetap Menjadi Kewajiban

Meski batas waktunya ditunda, Maman menegaskan sertifikasi halal bukan sekadar program kerja presiden. Kewajiban tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang kemudian disempurnakan melalui berbagai regulasi turunan dan kebijakan pemerintah.

Menurut dia, Presiden Prabowo mempertimbangkan kondisi pelaku UMKM yang belum mampu memenuhi kewajiban tersebut. Pemerintah pun memberikan kelonggaran waktu agar proses sertifikasi tidak semakin membebani keberlangsungan usaha.

Selama masa penundaan, pemerintah akan mengkaji mekanisme yang dapat mempertemukan kewajiban hukum dengan kemampuan pelaku UMKM dalam memenuhi persyaratan sertifikasi.

"Selama masa penundaan ini, pemerintah akan terus mencari dan mengkaji mekanisme jalan tengah. Upaya ini bertujuan untuk menemukan formulasi yang dapat mempertemukan aspek kewajiban hukum dari undang-undang sertifikasi halal dengan realitas kemampuan yang dimiliki oleh para pelaku UMKM," katanya.

Maman berharap pemerintah dapat menemukan solusi yang memungkinkan penerapan kewajiban sertifikasi halal dilakukan secara bertahap. Dengan demikian, pemenuhan ketentuan tersebut diharapkan tidak menghambat pertumbuhan maupun keberlangsungan UMKM di Indonesia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online