Tiket Kereta Diskon 30%, Ini Stimulus Transportasi Nataru 2026/2027

Newswire
Newswire Senin, 26 Oktober 2026 19:17 WIB
Tiket Kereta Diskon 30%, Ini Stimulus Transportasi Nataru 2026/2027

Ilustrasi, sejumlah calon penumpang kerteta api memasuki kawasan Stasiun Gambir, Jakarta Pusat./Antara-PT KAI Daop1 Jakarta.\r\n

Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah menyiapkan sejumlah stimulus transportasi untuk menyambut libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Program ini mencakup diskon tiket kereta api, potongan tarif dasar kapal penumpang Pelni, insentif pajak untuk penerbangan domestik, serta pembebasan tarif jasa kepelabuhanan pada layanan penyeberangan ASDP.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebelumnya mengumumkan alokasi anggaran stimulus transportasi Nataru 2026/2027 sekitar Rp883,4 miliar. Program tersebut diproyeksikan menjangkau sekitar 6,14 juta pengguna transportasi.

Selain stimulus dari pemerintah, masyarakat juga dapat memantau promo yang ditawarkan operator transportasi maupun platform pemesanan tiket. Berikut daftar stimulus transportasi yang disiapkan untuk mendukung perjalanan selama libur akhir tahun.

1. Diskon Tiket Kereta Api 30%

Pemerintah menyiapkan diskon sebesar 30% untuk tiket kereta api kelas ekonomi. Berdasarkan pengumuman resmi Kemenhub, program stimulus ini berlaku untuk perjalanan pada 22 Desember 2026 hingga 4 Januari 2027.

Potongan harga tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat yang berencana bepergian antarkota menggunakan kereta api selama libur Natal dan Tahun Baru.

Calon penumpang dapat memantau ketersediaan tiket serta ketentuan promo melalui situs resmi PT Kereta Api Indonesia (KAI) atau aplikasi Access by KAI. Informasi mengenai mekanisme pemesanan, rute, dan kota tujuan juga perlu diperiksa sebelum melakukan transaksi.

2. Diskon Tarif Dasar Kapal Pelni 30%

Bagi masyarakat yang bepergian melalui jalur laut, pemerintah menyiapkan diskon sebesar 30% untuk tarif dasar tiket kapal penumpang PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni).

Program ini berlaku untuk perjalanan pada 17 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Potongan harga dihitung berdasarkan tarif dasar tiket, bukan otomatis dari seluruh komponen biaya perjalanan.

Sementara itu, mekanisme pemesanan dan jadwal penjualan tiket masih menunggu pengumuman resmi perusahaan. Calon penumpang dapat memantau informasi jadwal kapal, ketersediaan tiket, serta ketentuan pembelian melalui laman resmi Pelni.

3. PPN Tiket Pesawat Domestik Ditanggung Pemerintah

Pemerintah juga menyiapkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk tiket penerbangan domestik kelas ekonomi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/2026, periode pembelian tiket yang memenuhi persyaratan berlangsung pada 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027. Adapun periode penerbangannya ditetapkan pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

Insentif tersebut mencakup PPN atas tarif dasar penerbangan dan biaya tambahan bahan bakar sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski PPN ditanggung pemerintah sebesar 100%, bukan berarti seluruh harga tiket menjadi gratis atau mendapatkan potongan 100%. Besarnya penghematan yang diterima penumpang bergantung pada komponen harga tiket yang memenuhi ketentuan insentif.

Karena itu, masyarakat perlu memeriksa rincian harga dan persyaratan tiket sebelum membeli agar mengetahui manfaat yang diperoleh dari program tersebut.

4. Pembebasan Tarif Jasa Kepelabuhanan ASDP

Stimulus berikutnya menyasar pengguna layanan penyeberangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Pemerintah menyiapkan pembebasan tarif jasa kepelabuhanan untuk mendukung mobilitas masyarakat selama periode Nataru.

Berdasarkan pengumuman Kemenhub, kebijakan tersebut direncanakan berlaku pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

Namun, pembebasan tarif jasa kepelabuhanan tidak sama dengan diskon langsung atas harga tiket feri. Dampaknya terhadap total biaya yang dibayar penumpang maupun kendaraan bergantung pada mekanisme penerapan kebijakan tersebut.

Masyarakat dapat memantau informasi resmi mengenai layanan penyeberangan, ketentuan tarif, dan promo melalui situs ASDP atau platform pemesanan Ferizy.

Perhatikan Periode Perjalanan dan Ketentuan Promo

Stimulus transportasi Nataru 2026/2027 mencakup beberapa moda dengan periode pelaksanaan dan mekanisme potongan yang berbeda. Oleh karena itu, calon penumpang perlu membedakan tanggal pembelian tiket, periode perjalanan, serta komponen biaya yang memperoleh insentif.

Untuk tiket kereta api, diskon 30% berlaku bagi kelas ekonomi pada periode perjalanan yang telah ditentukan. Sementara itu, diskon PELNI dihitung dari tarif dasar, insentif tiket pesawat berupa penanggungan PPN, dan stimulus ASDP berupa pembebasan tarif jasa kepelabuhanan.

Masyarakat disarankan memeriksa informasi terbaru melalui kanal resmi masing-masing operator sebelum memesan tiket. Langkah ini penting untuk memastikan jadwal, ketersediaan, persyaratan, dan besaran manfaat yang dapat diperoleh selama libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online