Perusahaan Tutup, Berapa Pesangon dan Hak Pekerja Menurut UU 2026?

Jumali
Jumali Sabtu, 07 November 2026 15:07 WIB
Perusahaan Tutup, Berapa Pesangon dan Hak Pekerja Menurut UU 2026?

Ilustrasi PHK buruh/magnific

Harianjogja.com, JOGJA—Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat perusahaan tutup tetap berhak mendapatkan kompensasi. Namun, besaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja yang diterima berbeda, bergantung pada alasan perusahaan menghentikan operasionalnya.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. Regulasi yang disahkan dan diundangkan pada 28 Oktober 2026 itu membedakan hak pekerja berdasarkan penyebab penutupan perusahaan.


Ada dua kondisi yang secara khusus diatur, yakni perusahaan tutup karena mengalami kerugian secara terus-menerus selama dua tahun dan perusahaan yang ditutup secara permanen berdasarkan keputusan pemilik.

Perbedaan utama kedua kondisi tersebut terletak pada uang penghargaan masa kerja. Pekerja yang terkena PHK karena perusahaan merugi berhak atas satu kali ketentuan uang penghargaan masa kerja, sedangkan penutupan permanen atas keputusan pemilik memberikan hak sebesar 1,5 kali ketentuan.

1. Perusahaan Tutup karena Merugi Selama Dua Tahun

Pasal 237 UU Nomor 27 Tahun 2026 mengatur hak pekerja apabila perusahaan tutup akibat mengalami kerugian secara terus-menerus selama dua tahun.

Dalam kondisi tersebut, pekerja yang terkena PHK berhak mendapatkan tiga komponen kompensasi, yaitu:

- Uang pesangon sebesar satu kali ketentuan Pasal 232 ayat (2).
- Uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan Pasal 232 ayat (3).
- Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 232 ayat (4).

Artinya, pekerja tetap mendapatkan pesangon dan penghargaan masa kerja berdasarkan masa kerja masing-masing. Hak tersebut tidak dihitung dengan nominal yang sama untuk seluruh pekerja karena dasar perhitungannya berbeda sesuai lama bekerja dan komponen upah.

2. Perusahaan Tutup Permanen atas Keputusan Pemilik

Ketentuan berbeda berlaku apabila perusahaan menghentikan kegiatan usahanya secara permanen berdasarkan keputusan pemilik.

Berdasarkan Pasal 238, pekerja yang terkena PHK dalam kondisi tersebut berhak mendapatkan:
- Uang pesangon sebesar satu kali ketentuan Pasal 232 ayat (2).
- Uang penghargaan masa kerja sebesar 1,5 kali ketentuan Pasal 232 ayat (3).
- Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 232 ayat (4).
Perbedaan paling jelas dibandingkan penutupan karena kerugian terletak pada pengali uang penghargaan masa kerja. Dalam penutupan permanen atas keputusan pemilik, faktor pengalinya lebih besar, yakni 1,5 kali.

Dengan demikian, meskipun kedua kondisi sama-sama berujung pada penutupan perusahaan, dasar penutupan menentukan perhitungan kompensasi yang diterima pekerja.

Rincian Besaran Uang Pesangon Berdasarkan Masa Kerja

Pasal 232 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2026 mengatur besaran dasar uang pesangon berdasarkan lama pekerja bekerja di perusahaan.

Berikut rinciannya:

Masa kerja

Besaran pesangon

Kurang dari 1 tahun

1 bulan upah

1 tahun hingga kurang dari 2 tahun

2 bulan upah

2 tahun hingga kurang dari 3 tahun

3 bulan upah

3 tahun hingga kurang dari 4 tahun

4 bulan upah

4 tahun hingga kurang dari 5 tahun

5 bulan upah

5 tahun hingga kurang dari 6 tahun

6 bulan upah

6 tahun hingga kurang dari 7 tahun

7 bulan upah

7 tahun hingga kurang dari 8 tahun

8 bulan upah

8 tahun atau lebih

9 bulan upah

Besaran di atas merupakan dasar perhitungan yang kemudian dikalikan sesuai alasan PHK. Untuk dua kondisi perusahaan tutup yang diatur Pasal 237 dan Pasal 238, faktor pengali pesangonnya sama-sama satu kali.

Uang Penghargaan Masa Kerja Mulai Diberikan setelah Tiga Tahun

Selain pesangon, pekerja juga berhak atas uang penghargaan masa kerja. Berdasarkan Pasal 232 ayat (3), hak ini diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Rinciannya sebagai berikut:

Masa kerja

Penghargaan masa kerja

3 tahun hingga kurang dari 6 tahun

2 bulan upah

6 tahun hingga kurang dari 9 tahun

3 bulan upah

9 tahun hingga kurang dari 12 tahun

4 bulan upah

12 tahun hingga kurang dari 15 tahun

5 bulan upah

15 tahun hingga kurang dari 18 tahun

6 bulan upah

18 tahun hingga kurang dari 21 tahun

7 bulan upah

21 tahun hingga kurang dari 24 tahun

8 bulan upah

24 tahun atau lebih

10 bulan upah

Nilai dalam tabel tersebut merupakan besaran dasar sebelum dikalikan dengan faktor sesuai alasan PHK. Untuk perusahaan yang tutup karena merugi selama dua tahun, penghargaan masa kerja diberikan satu kali ketentuan. Sementara itu, penutupan permanen berdasarkan keputusan pemilik menggunakan faktor pengali 1,5 kali.

Pekerja Juga Berhak atas Uang Penggantian Hak

Di luar pesangon dan penghargaan masa kerja, pekerja yang terkena PHK juga berhak menerima uang penggantian hak. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 232 ayat (4).

Komponen uang penggantian hak meliputi:

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur. Hak cuti yang masih tersisa dan memenuhi ketentuan dapat diperhitungkan dalam kompensasi.

  2. Biaya atau ongkos pulang pekerja dan keluarganya. Biaya ini berlaku untuk perjalanan ke tempat pekerja diterima bekerja.

  3. Hak lain berdasarkan peraturan perusahaan. Komponen ini mencakup hal-hal yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Dasar penghitungan pesangon dan uang penghargaan masa kerja juga perlu diperhatikan. Pasal 234 menyebut komponen upah yang digunakan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja serta keluarganya.

Dengan demikian, pekerja perlu memperhatikan alasan resmi PHK, masa kerja, komponen upah, serta hak lain yang tercantum dalam perjanjian kerja ketika menghitung kompensasi akibat perusahaan tutup.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online