Hadeh, Kendaraan Nekat Terjang Banjir Tak Dapat Asuransi

Selasa, 22 Januari 2013 18:34 WIB
Hadeh, Kendaraan Nekat Terjang Banjir Tak Dapat Asuransi

10-RMT-BISNIS-14BURUH PABRIK Bisnis/Rahmatullah MACET TOTAL Buruh pabrik antre melintasi banjir yang merendam jalan raya Jakarta- Merak, Kecamatan Kibin, Serang, Banten, Kamis (10/1). Banjir terjadi akibat luapan Sungai Ciujung sehingga merendam ribuan rumah di empat desa di Kecamatan Kibin dan Kecamatan Kragilan serta merendam jalan Tol Jakarta - Merak hingga lalu lintas terhenti total

http://images.harianjogja.com/2013/01/10-RMT-BISNIS-14MACET-TOTAL811-370x246.jpg" alt="" width="370" height="246" />JAKARTA – Anda korban banjir dan ingin mencairkan klaim asuransi? Sebelum mencairkan klaim, ada baiknya para pemegang polis harus cermat mempelajari klausul yang ada.

Pasalnya, kendaraan bermotor yang terjebak banjir dan tetap menerjangnya dikhawatirkan tidak bisa mengklaim hak asuransinya.

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Kornelius Simanjuntak menjelaskan masyarakat yang memiliki polis asuransi atas bangunan, kendaraan dan harta benda diminta untuk memperhatikan polis asuransi yang dimiliki.

Dia menjelaskan polis asuransi itu apakah diperluas dengan risiko banjir atau tidak. Sebab, tidak semua polis asuransi kebakaran dan kendaraan bermotor otomatis diperluas dengan risiko banjir dan cover asuransi risiko banjir tidak bisa dibeli secara terpisah.

Dia menjelaskan, terkait water hammer, mobil yang sudah atau sedang terendam banjir tidak boleh digas dengan kencang.

Selama ini, masyarakat menganggap agar knalpot tidak kemasukkan air, perlu digas dengan kencang.

“Padahal gas justru akan masuk. Sistem injeksi sekarang berbeda dengan 20 tahun lalu. Kalau dulu pakai karburator, sekarang langsung masuk ke injeksi,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (22/1/2013).

Dia menyarankan apabila terjadi banjir, hendaknya mobil jangan dipaksa menerjang banjir. Lebih baik secara pelan-pelan dan tidak digas paksa dalam menjalankannya.

Jika sudah tenggelam, sebaiknya mobil jangan langsung dihidupkan. Caranya dengan membuka tempat oli, kemudian dikeringkan dan ke dalamnya dimasukkan oli baru. Setelah itu barulah mobil bisa dihidupkan kembali.

“Kalau terjebak dalam banjir, dari belakang ada klakson, tapi ternyata di depan sudah lebih tinggi airnya, itu artinya tidak disengaja, itu keadaan yang memaksa. Kalau terjadi seperti itu tetap harus diganti jika masih ada polis,” ungkapnya.

AAUI mengklarifikasi apabila terjadi seperti itu akibat ketidaktahuan atau secara tiba-tiba banjir datang, itu merupakan faktor ketidaksengajaan.

Tetapi akan berbeda jika secara sengaja menjalankan kendaraan yang rusak dan mengendarai kendaraan ke daerah-daerah banjir. Dalam kata lain dia sengaja menenggelamkannya.

“Itu yang menjadi masalah. Tapi saya rasa tidak ada orang yang mau menenggelamkan kendaraannya,” kata dia.

AAUI mengimbau kepada perusahaan asuransi yang nasabahnya memiliki polis kendaraan bermotor tetapi tidak memasukkan klausul “water hammer” dan tidak secara sengaja menenggelamkan maka harus dibayar. Tetapi apabila ada klausul itu dan ditemukan kesengajaan perusahaan tidak bisa membayar klaim. (JIBI/faa/sae)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Laila Rochmatin
Laila Rochmatin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online