Dinilai Bermasalah, Sunprima Nusantara Dibekukan

Oktaviano DB Hana
Oktaviano DB Hana Jum'at, 18 Mei 2018 22:30 WIB
Dinilai Bermasalah, Sunprima Nusantara Dibekukan

Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Harianjogja.com, JAKARTA—Perusahaan pembiayaan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan dibekukan lantaran belum menyampaikan keterbukaan informasi kepada seluruh kreditur dan pemegang medium term notes (MTN) sampai dengan berakhirnya batas waktu sanksi peringatan ketiga. 

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo mengatakan sesuai kewenangannya sebagai otoritas pengatur dan pengawas lembaga jasa keuangan mengeluarkan keputusan membekukan kegiatan usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan. Pembekuan kegiatan usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan dikeluarkan melalui Surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Nomor S-247/NB.2/2018 pada 14 Mei 2018 tentang Pembekuan Kegiatan Usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan, terhitung sejak 14 Mei 2018. 

Sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, PT Sunprima Nusantara Pembiayaan telah dikenakan sanksi peringatan pertama hingga peringatan ketiga. 

Sanksi itu dikenakan karena multifinance tidak memenuhi ketentuan Pasal 53 POJK No.29/2014 yang menyatakan perusahaan pembiayaan dalam melakukan kegiatan usahanya dilarang menggunakan informasi yang tidak benar yang dapat merugikan kepentingan debitur, kreditur, dan pemangku kepentingan termasuk OJK.

"Sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada PT Sunprima Nusantara Pembiayaan dikeluarkan karena perusahaan tersebut belum menyampaikan keterbukaan informasi kepada seluruh kreditur dan pemegang MTNsampai dengan berakhirnya batas waktu sanksi peringatan ketiga," ungkapnya dalam keterangan resmi, Jumat (18/5). 

Dengan dibekukannya kegiatan usaha, PT Sunprima Nusantara Pembiayaan dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan. Dia mengatakan bila sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha multifinance itu tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, OJK dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha. 

Di samping itu, Anto mengungkapkan OJK juga telah mengambil langkah-langkah pengawasan atau mandatory supervisory actions dengan melarang perusahaan mengambil keputusan dan atau melakukan tindakan yang dapat memperburuk kondisi keuangan perusahaan. 

Keputusan atau tindakan itu, seperti menggunakan dana keuangan perusahaan atau melakukan transaksi keuangan yang tidak wajar dan menambah penerbitan surat utang dalam bentuk apapun termasuk MTN, mengambil tindakan dan atau perbuatan hukum yang memperburuk kondisi perusahaan, serta melakukan pergantian pengurus Perusahaan tanpa persetujuan OJK. 

"Setelah mandatory supervisory actions dilakukan OJK akan terus meminta pemegang saham pengendali dan pengurus yang bertanggung jawab untuk melakukan langkah-langkah konkret yang realistis serta fully committed terhadap kewajiban-kewajiban kepada kreditur dan masyarakat pemegang MTN," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis Indonesia

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online