Sultan Brunei Cabut Gelar Menantu, Belum Ada Pengumuman Perceraian
Sultan Brunei Hassanal Bolkiah mencabut gelar menantunya, Raabi'atul Adawiyyah. Keputusan berlaku segera tanpa pengumuman perceraian.
Ilustrasi belanja online/Bisnis.com
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemberlakuan pajak penghasilan sebesar 0,5% pada UMKM konvensional dapat diberlakukan juga pada UMKM daring. Hal ini penting untuk menciptakan equal playing field atau penyetaraan perlakuan antara UMKM konvensional dengan UMKM daring.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Novani Karina Saputri mengatakan angka ini masih terbilang rasional dan tidak memberatkan. Terlebih transaksi penjualan UMKM daring berpeluang lebih besar dibandingkan dengan UMKM konvesional. Pemberlakuan pajak penghasilan kepada UMKM daring jangan sampai memberatkan para pelaku industri UMKM dan dapat dilakukan secara kolektif (di waktu yang bersamaan dengan pajak-pajak lainnya).
“Potensi pajak penghasilan melalui perdagangan daring terbilang sangat besar. Apalagi sekarang ini banyak sistem perdagangan luring bergeser menggunakan platform daring. Yang penting adalah pemerintah sudah cukup adil dalam mengenakan pajak atas perdagangan e-commerce terutama pelaku perdagangan yang mayoritas adalah industri UMKM. Jangan sampai pajak ini menjadi beban dan mendisinsentif pelaku industri untuk menjalankan bisnis mereka,” jelasnya dalam siaran persnya.
Karena pada dasarnya perdagangan daring ini bersifat unik, lanjut Novani, aktivitas perdagangan terbilang sangat aktif karena dapat berjualan kapanpun selama terkoneksi dengan Internet. Hal ini memunculkan peluang pendapatan dari pajak atas transaksi dagang tersebut. Tapi mendeteksi jumlah penjualan online tidak mudah karena ada banyak pihak yang terlibat dalam perdagangan online selain UMKM itu sendiri. Misalnya saja marketplace.
Kalau pemerintah menyasar perdagangan online, maka pemerintah tidak hanya membicarakan mengenail daring retail, tetapi juga mencakup online platform dan classified ads yang juga melakukan transaksi melalui mekanisme elektronik. Belum lagi e-commerce lintas negara dan penjualan yang tidak berupa barang seperti penjualan karakter online game, koran/ majalah online dan lain-lain.
“Keragaman jenis ini adalah tantangan dalam penetapan pajak penghasilan untuk UMKM online. Pemerintah membutuhkan banyak pertimbangan yang mampu menangkap potensi pajak dengan kondisi – kondisi semacam tadi. Pemerintah juga harus memperjelas siapa pihak yang ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor pajak transaksi online. Jangan sampai baik pihak yang menjadi wajib pajak maupun pemungut dan penyetor pajak terberatkan atas adanya peraturan pajak ini,” ungkapnya.
Pengenaan pajak penghasilan yang tidak memberatkan, kata Novani, akan memberi dampak positif terhadap pertumbuhan UMKM, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menyerap tenaga kerja serta mendisiplinkan UMKM dalam hal laporan keuangan.
Baru-baru ini Presiden Joko Widodo menetapkan tarif baru pajak penghasilan untuk UMKM konvensional sebesar 0,5% atas omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2018 dan berlaku efektif per 1 Juli 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis Indonesia
Sultan Brunei Hassanal Bolkiah mencabut gelar menantunya, Raabi'atul Adawiyyah. Keputusan berlaku segera tanpa pengumuman perceraian.
Liverpool ditahan Nottingham Forest 2-2 di Anfield dalam lanjutan Premier League 2026/2027. Victor Munoz mencetak gol penyama pada menit ke-82.
Marc Marquez memenangkan Sprint Race MotoGP Aragon 2026 setelah mengungguli Alex Marquez dan Marco Bezzecchi dalam balapan 11 lap.
Swiss memiliki suku bunga 0% dan menjadi yang terendah dalam daftar. Bagaimana posisi Indonesia dengan suku bunga 5,75% pada Agustus 2026?
Mobil memasuki usia lima tahun? Cek tujuh komponen penting mulai dari ban, oli, kaki-kaki, aki hingga timing belt dan V-belt.
Thailand melaju ke final AVC Continental 2026 usai mengalahkan Jepang 3-1. Hasil ini sekaligus memastikan tiket World Cup 2027 bagi Negeri Gajah Putih.