Piala Dunia 2026, Siswa Meksiko Libur Sekolah 3 Bulan
Pemerintah Meksiko mempercepat libur sekolah demi Piala Dunia 2026. Siswa akan menikmati masa libur hampir tiga bulan.
Ilustrasi investasi./Bisnis Indonesia
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo menyatakan sistem perizinan berusaha secara terintegrasi atau online single submission (OSS) pada Selasa (10/7). Rencana Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution yang akan meresmikan sistem tersebut.
Pernyataan itu disampaikan oleh Presiden ketika ditanya mengenai perkembangan OSS seusai Presiden menghadiri pameran produk peternakan Indo Livestock 2018 Expo & Forum di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (6/7). "Ini nanti insyaallah hari Selasa akan soft launching oleh Menko Ekonomi. Coba jalan, baru saya masuk nanti," kata Presiden yang tidak menjelaskan maksud dari pernyataan "masuk" tersebut.
Ditanya mengenai penafsiran OSS itu bertentangan dengan UU No.25/2007 tentang Penanaman Modal, Presiden mengatakan hal tersebut dapat ditanyakan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah No.24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
OSS ini bertujuan mempercepat dan meningkatkan investasi. PP itu mengategorikan dua jenis perizinan berusaha yakni izin usaha dan izin komersial atau operasional. Sebaliknya, pemohon perizinan berusaha terdiri atas pelaku usaha perseorangan dan pelaku usaha non perseorangan.
Perizinan berusaha, menurut PP ini, diterbitkan oleh menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, termasuk perizinan berusaha yang kewenangan penerbitannya telah dilimpahkan atau didelegasikan kepada pejabat lainnya.
“Pelaksanaan kewenangan penerbitan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud, termasuk penerbitan dokuman lain yang berkaitan dengan Perizinan Berusaha wajib dilakukan melalui Lembaga OSS,” demikian bunyi Pasal 19 PP ini.
Lembaga OSS berdasarkan ketentuan PP ini untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota menerbitkan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud, dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Dokumen elektronik sebagaimana dimaksud disertai dengan tanda tangan elektronik, yang berlaku sah dan mengikat berdasarkan hukum serta merupakan alat bukti yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dapat dicetak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis Indonesia
Pemerintah Meksiko mempercepat libur sekolah demi Piala Dunia 2026. Siswa akan menikmati masa libur hampir tiga bulan.
Penelitian AAA mengungkap cuaca panas dan dingin ekstrem dapat memangkas jarak tempuh mobil listrik dan hybrid.
Info lengkap SPMB DIY 2026. Simak syarat masuk TK, SD, SMP, SMA/SMK negeri, jadwal aktivasi PIN, hingga prosedur pendaftaran online bagi warga Yogyakarta.
Demi Moore menegaskan AI tidak akan pernah menggantikan jiwa seni dalam konferensi pers Cannes Film Festival 2026.
Timnas Indonesia akan menghadapi Oman dan Mozambik pada FIFA Matchday Juni 2026 untuk mendongkrak ranking FIFA.
Blunder Bento pada menit 90+8 membuat Al Nassr gagal mengunci gelar Saudi Pro League usai ditahan imbang Al Hilal 1-1.