Pemutihan Denda PBB Klaten 2026, Bayar Pokok Saja hingga 31 Desember
Pemkab Klaten hapus denda PBB 2020-2025. Warga cukup bayar pokok pajak hingga 31 Desember 2026.
SPBU Pertamina. Ilustrasi/Solopos-Nicolous Irawan
Harianjogja.com, JAKARTA --Pemerintah menegaskan, kebijakan pemerintah menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan pertamax tak akan berdampak ke pengelolaan anggaran.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, dari kaca mata anggaran, kenaikan itu tak akan berdampak pada APBN karena premium memang tidak disubsidi. Kebijakan ini justru positif dan mengurangi beban badan usaha.
"Bila ini memang dilaksanakan, tidak berdampak, [justru] dampaknya ke badan usaha dapat berkurang bebannya oleh kenaikan harga minyak mentah," kata Askolani, Rabu (10/20/2018).
Askolani menjelaskan pemerintah akan terus memantau dan menyiapkan antisipasi perkembangan indikator ekonomi. Dia juga memastikan bahwa stabilitas pengelolaan anggaran sampai saat ini masih cukup terjaga.
"Kita tahu harga minyak selama ini sangat fluktuatif, karena bisa naik turun dengan cepat. Jadi review-nya jangka panjang, bukan jangka pendek," kata Askolani.
Adapun, lanjut dia, harga minyak yang dipakai dalam menghitung APBN adalah rata-rata 1 tahun, bukan harian, mingguan, atau bulanan. Oleh karena itu, Kemenkeu secara berkala (bulanan) terus melakukan monitoring dan mereview realisasi APBN dan indikator ekonomi makronya serta mengantisipasi ke depannya.
"Untuk realisasi penambahan subsidi belum, masih proses penyelesaian dokumen lagi dalam waktu dekat ini," imbuhnya.
Sementara itu, ekonom Maybank Indonesia Juniman menjelaskan bahwa langkah pemerintah untuk menaikan harga premium sebanyak 7% merupakan langkah awal yang baik bagi pemerintah, terutama untuk mengurangi defisit transaksi berjalan atau CAD yang semakin melebar.
Dia juga menyebut bahwa kebijakan yang ditempuh pemerintah masih dalam range yang aman. Kendati tetap ada pengaruh baik dari sisi inflasi maupun daya beli, Juniman masih memperkirakan kenaikan inflasi masih sesuai dalam range yang disetel dalam APBN.
"Memang berdampak, kami memperkirakan inflasi bisa di angka 3,2 persen ini masih di bawah range APBN," jelasnya.
Di samping itu, kebijakan yang ditempuh pemerintah juga sebenarnya memberikan jaminan kepada publik termasuk pelaku usaha, bahwa pemerintah sangat serius dalam menangani berbagai problem terkait perekonomian.
Meski demikian, Juniman juga memberi catatan kebijakan ini juga berpotensi tak optimal, apalagi melihat fakta di lapangan bahwa konsumsi premium menurun. Harusnya, jika pemerintah komitmen mengatasi defisit neraca perdagangan, jenis BBM Pertalite juga harus ikut dinaikkan.
"Tetapi apapun itu, ini adalah pilihan yang logis, di tengah kenaikan harga minyak dan melemahnya rupiah," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Pemkab Klaten hapus denda PBB 2020-2025. Warga cukup bayar pokok pajak hingga 31 Desember 2026.
Kemnaker membuka pendaftaran bantuan TKM Pemula 2026 hingga 17 Mei untuk calon wirausaha mandiri.
Volkswagen menunda peluncuran Golf EV hingga akhir dekade sambil fokus mengembangkan lini mobil listrik seri ID.
Maverick Viñales kembali tampil di MotoGP Catalunya 2026 setelah absen tiga seri akibat operasi bahu.
Tips traveling aman saat gelombang panas agar terhindar dari dehidrasi, heatstroke, dan kelelahan selama liburan.
Oscar Piastri diingatkan agar tidak terburu-buru meninggalkan McLaren meski masuk radar Red Bull Racing.