Peserta Seminar Kebijakan Pemeriksaan Pajak sesuai SE-15/Pj/2018 dan Mitigasinya yang digelar Jakarta Strategic Consulting di Prime Plaza Hotel Jogjakarta, Selasa (11/12)./Harian Jogja-Holy Kartika N.S
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan semakin gencar memeriksa dan menggali potensi pajak. Untuk turut serta mendorong pemahaman perpajakan kepada wajib pajak dari perusahaan skala UMKM hingga perusahaan besar, Jakarta Strategic Consulting menggelar Seminar Kebijakan Pemeriksaan Pajak sesuai SE-15/Pj/2018 dan Mitigasinya, Selasa (11/12).
Seminar yang digelar di Prime Plaza Hotel Jogjakarta ini dipandu oleh Managing Director JSC Fajar Budiman yang berpengalaman sebagai pemeriksa pajak DJP. "Kami ingin masyarakat memahami kewajiban perpajakan. Karena DJP sedang gencar memeriksa dan menggali potensi pajak," ujar Fajar.
Hal itu tidak terlepas dari berbagai program kebijakan yang telah dilakukan DJP, antara lain tax amnesty dan tekanan luar negeri terhadap informasi perpajakan Indonesia. Fajar mengungkapkan pemerintah Indonesia diharapkan dapat lebih terbuka dalam menyampaikan informasi-informasi perpajakan atau keuangan terhadap perusahaan-perusahaan di luar negeri.
Upaya itu dilakukan agar Indonesia juga mendapatkan informasi tentang perpajakan dari luar negeri juga. Setelah tax amnesty dilakukan, data sudah dilaporkan semua, maka pemerintah sudah mendapatkan informasi yang lengkap tentang data pajak wajib pajak (WP).
"Maka DJP dapat memeriksa atau menguji WP sudah melakukan ketentuan secara benar," ungkap Fajar.
Seminar ini jugamenjadi ajang sosialisasi tentang perpajakan, serta SE-15/Pj/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan yang akan diimplementasikan tahun depan. Fajar berharap WP seperti perusahaan, badan usaha maupun perorangan dapat segera memperbaiki laporan pajak, jika masih ada yang belum benar.
Fajar mengungkapkan kebanyakan persoalan yang terjadi yakni wajib pajak tidak melaporkan seluruh transaksi. Transaksi pajak yang dilaporkan pada SPT cenderung tidak sesuai antara pendapatan dan pajak yang dibayarkan.
Seminar yang diikuti sejumlah perwakilan perusahaan ini berasal dari perusahaan besar hingga UMKM. Fajar menambahkan pada skala perusahaan kecil menengah atau UMKM, sebagian besar persoalan yang terjadi terkait dengan administrasi pelaporan pajak yang masih dinilai rumit dan merepotkan.
"Karena pada umumnya, pengelolaan keuangan suatu usaha UMKM itu dikelola semua oleh pemiliknya. Mereka kadang tidak mau merekrut akuntan karena keterbatasan modal yang dimiliki. Seringkali, mereka lebih mengutamakan penjualan untuk mendapatkan keuntungan dan omzet yang banya, tetapi urusan pajaknya justru terbengkalai," papar Fajar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.