RUU LLAJ: Pemilik Kendaraan ODOL Bisa Dikenai Sanksi Pidana
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.
Ilustrasi petugas mendata barang pemudik sebelum di masukkan ke bagasi pesawat di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (13/6/2018)./JIBI/Antara- Umarul Faruq
Harianjogja.com, JAKARTA--Rencana pencabutan bagasi gratis maskapai dan tingginya harga tiket pesawat rute domestik berdampak langsung pada kemerosotan okupansi kamar hotel sebesar 15% pada Januari 2019.
Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan rencana pengenaan tarif bagasi pada maskapai berbiaya murah (low cost carrier/LCC) menurunkan minat wisatawan Nusantara melakukan perjalanan.
Badan Pusat Statistik (BPS) mendata, tingkat okupansi hotel bintang pada Januari 2018 mencapai 51,91% dan Januari 2017 mencapai 50,66%. Namun, Maulana memperkirakan okupansi hotel bintang pada Januari tahun ini hanya akan menyentuh 30%-40%.
“Tiket pesawat yang mahal dan bagasi berbayar ini memang berpengaruh ke [minat bepergian] wisatawan domestik. Ini yang membuat okupansi hotel terdampak, karena sedikit yang melakukan business trip dan jalan-jalan,” ujar dia, Minggu (3/2/2019).
Untuk itu, dia mendesak pemerintah segera menuntaskan persoalan maskapai domestik agar polemik tarif bagasi dan harga tiket tidak berlarut-larut.
Menteri Pariwisata Arief Yahya berjanji terus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman untuk menemukan titik temu dan solusi terbaik bagi persoalan rencana bagasi berbayar LCC.
“Menjaga iklim yang kondusif sektor pariwisata ini penting tanpa mengabaikan kelangsungan bisnis penerbangan,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Dia mengakui kebijakan pencabutan bagasi gratis LCC dan masih tingginya harga tiket pesawat berdampak langsung pada sektor pariwisata. Tak hanya itu, bisnis perhotelan terdampak akibat penurunan okupansi yang signifikan.
“Banyak agen perjalanan yang tak menjual paket destinasi wisata beserta akomodasinya akibat rencana bagasi berbayar dan tiket mahal. Banyak pembatalan perjalanan wisatawan juga,” kata Arief.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.
BPJS Kesehatan mengeluarkan lebih dari Rp100 triliun untuk 172,3 juta kasus penyakit jantung sepanjang 2015-2025.
Pengguna iPhone 18 Pro dan Pro Max mengeluhkan speaker berbunyi kresek, klik, dan letupan. Penyebabnya belum diketahui.
Prediksi susunan pemain Timnas Indonesia vs Bangladesh. John Herdman berpeluang memakai 3-4-3 untuk mengejar kemenangan dengan selisih gol.
Harta Listyo Sigit dalam LHKPN 2025 mencapai Rp15,34 miliar. Simak rincian tanah, kendaraan, kas, harta bergerak, dan utangnya.
Profil Nurisa Dian Ashrifah, pemanah Indonesia peraih emas Asian Games 2026 setelah mengalahkan Amaya Cojuangco 139-137