Pemutihan Denda PBB Klaten 2026, Bayar Pokok Saja hingga 31 Desember
Pemkab Klaten hapus denda PBB 2020-2025. Warga cukup bayar pokok pajak hingga 31 Desember 2026.
Ilustrasi investasi./Bisnis Indonesia
Harianjogja.com, JAKARTA—Satgas Waspada Investasi memperkirakan total kerugian yang diakibatkan oleh praktik investasi bodong pada 2008 hingga 2018 mencapai Rp88 triliun. Korban mayoritas tergiur dengan iming-iming keuntungan yang berlipat ganda dengan mudah dan cepat.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan masih banyak masyarakat yang mudah tergiur penawaran investasi yang tidak masuk akal sehingga menjadi target dari praktik investasi bodong tersebut. “Umumnya, mereka [pelaku investasi bodong] menawarkan jumlah bunga yang tinggi dan masyarakat kita pun mudah tergiur, tawaran keuntungan bunga 1 persen setiap hari hingga 30 persen itu sangat tidak masuk akal," ujar Tongam saat sosialisasi Satgas Waspada Investasi di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (5/4).
Dari total kerugian tersebut, termasuk kasus kasus Pandawa Group yang menawarkan investasi dengan return sebesar 10% setiap bulan. Kasus investasi bodong tersebut telah memakan korban sebanyak 549.000 dengan total kerugian mencapai Rp3,8 triliun.
Selain itu, juga terdapat kasus investasi konsorsium mendulang emas dengan return sebesar 5% per bulan oleh PT Cakrabuana Sukses Indonesia dengan total kerugian mencapai Rp1,6 triliun.
Belum lagi, lanjutnya, ditambah dengan kasus travel umrah yang memakan korban sebanyak 164.757 dengan total kerugian mencapai Rp3,042 triliun. Di sisi lain, total kerugian masyarakat tersebut pun mayoritas tidak dapat digantikan oleh aset pelaku investasi bodong yang disita dalam rangka pengembelian dana masyarakat.
Tongam berharap masyarakat dapat lebih cermat dan teliti sebelum akhirnya memutuskan untuk berinvestasi agar tidak terjerumus praktik investasi bodong. Pada awal 2019, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan 47 entitas investasi ilegal dan 399 entitas fintech ilegal.
5 Karakteristik Investasi Bodong
Tip Aman Berinvestasi
Sumber: JIBI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis Indonesia
Pemkab Klaten hapus denda PBB 2020-2025. Warga cukup bayar pokok pajak hingga 31 Desember 2026.
Indonesia tinggal menyisakan Leo/Daniel dan Hira/Jani di perempat final Thailand Open 2026. Simak jadwal lengkapnya di Bangkok.
Netflix akan menambah iklan dan memakai AI untuk personalisasi promosi pada paket murah pengguna mulai 2027.
Hari Keluarga Internasional 2026 menyoroti dampak ketimpangan sosial terhadap kesejahteraan anak dan kondisi keluarga.
Enam wakil Indonesia gugur di Thailand Open 2026. Leo/Daniel dan Hira/Jani jadi harapan terakhir menuju semifina
PSEL Regional DIY mundur hingga 2028, DLH Sleman bentuk pendamping pengelolaan sampah di 17 kapanewon dan 86 kalurahan.