Kadin dan UGM Jalin Kerja Sama
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menjalin sinergi dengan Perguruan Tinggi.
Ilustrasi THR./JIBI
Harianjogja.com, JOGJA—Aduan permasalahan Tunjangan Hari Raya (THR) yang semula sampai Sabtu (31/5) ada 13 perusahaan, saat ini bertambah tujuh perusahaan yang diadukan.
“Ada penambahan, total aduan THR ada 20 perusahaan,” ucap Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, R. Darmawan, Selasa (11/6).
Sejumlah perusahaan tersebut tersebar di Kota Jogja enam perusahaan, Sleman sembilan perusahaan, Bantul lima perusahaan. Sementara untuk Gunungkidul dan Kulonprogo tidak ada aduan.
Dikatakan Darmawan untuk saat ini posko aduan THR memang sudah ditutup. Meski begitu, jika ada pengaduan pihaknya mempersilahkan untuk datang langsung ke Disnakertrans DIY, untuk ditindaklanjuti oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan sesuai kewenangan.
Bagi 20 perusahaan yang bermasalah, dikatakan Darmawan, hampir semua sudah berhasil ditangani. “Masih ada dua yang sisa hari ini [Selasa (11/6)] ditindaklanjuti oleh pegawai pengawas,” katanya.
Darmawan mengatakan untuk perusahaan bermasalah yang sudah ditindaklanjuti ada yang langsung membayarkan, ada pengusaha yang berjanji akan segera membayarkan.
Total 20 perusahaan tersebut dikatakan Darmawan melebihi jumlah tahun sebelumnya yaitu lima perusahaan. Untuk itu pihaknya mengimbau agar di tahun mendatang perusahaan bisa lebih mempersiapkan cadangan keuangannya untuk pembayaran THR sesuai dengan aturan yang ada. Menurutnya itu semua untuk menciptakan hubungan industrial yang kondusif dan kesejahteraan pekerja serta keluarganya di DIY.
Kondisi Menurun
Ketua Asosiasi Pengusaha Nasional (Apnas) DIY, Ketua Apnas DIY, Mirwan Syamsudin Syukur menilai para pengusaha tersebut bukannya tidak mau membayar THR pada para pegawainya, tetapi karena kondisi perusahaan atau ekonomi yang sedang turun.
“Itu karena kondisi usaha yang mungkin tidak maju. Bukan mereka tidak mau, tetapi memang sedang sulit. Kami juga sekedar menghimbau, tidak bisa memaksa. Kalau dipaksa bisa saja malah jadi bangkrut,” ucapnya.
Karena itu menurutnya penting, antara pegawai dan pengusaha sama-sama mengerti kondisi yang ada. Ia juga mengharapkan pada pemerintah untuk mempermudah akses permodalan di bank. Agunan di bank dinilai mempersulit pengusaha terlebih saat kebutuhan mendesak, waktu lama dalam pencairannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menjalin sinergi dengan Perguruan Tinggi.
Tiket konser The Weeknd di Jakarta pada September 2026 resmi sold out dalam kurang dari tiga jam usai diserbu puluhan ribu penggemar.
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
KPAI menerima 426 kasus anak sepanjang Januari-April 2026 dengan dominasi kekerasan fisik, psikis, dan kejahatan seksual.
Kali ini, Astra Motor Yogyakarta hadir dalam kompetisi basket, "Basket in the Mall", yang diselenggarakan di atrium Jogja City Mall (JCM) (14-17/5).
WhatsApp iPhone kini mendukung dua akun dalam satu aplikasi lewat update versi 26.17.76 serta menghadirkan fitur Meta AI dan passkey.