AI Muse Tembus 1,8 Juta Unduhan, Ini Keunggulannya
Muse AI mencatat 1,8 juta unduhan di AS dan Kanada dalam 12 hari, melampaui ChatGPT. Ini fitur fleksibilitas, keamanan, dan kapabilitasnya.
Ilustrasi perumahan./JIBI
Harianjogja.com, JOGJA—DPD Real Estate Indonesia (REI) DIY menilai relaksasi yang dilakukan pemerintah dengan peluncuran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.86/PMK.010/2019 tidak terlalu berpengaruh pada pasar properti mewah di DIY.
PMK yang diluncutkan itu mengenai batasan nilai hunian mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Ketua DPD REI DIY Rama Adyaksa Pradipta mengatakan kebijakan itu tidak terlalu berpengaruh banyak untuk properti di daerah, termasuk DIY. "Kenapa tidak terlalu berpengaruh? Karena rata-rata mewah di daerah masih di bawah Rp10 miliar," kata dia, Kamis (20/6).
Rama menjelaskan hunian mewah di DIY tersebar di wilayah Sleman. Adapun hunian mewah yang dikembangkan anggota REI DIY sekitar 5% dari total suplai rumah dalam setahun atau sekitar 70 unit.
"Untuk harga, kalau dalam segmen mewah ya di kisaran Rp3 miliar hingga Rp5 miliar," kata dia.
Direktur PT Bumi Serpong Damai Tbk. (BSDE) Hermawan Wijaya mengatakan adanya perubahan aturan tersebut memang bisa membawa keuntungan bagi pengembang properti, terutama bagi yang berfokus pada pengembangan properti mewah. “Peraturan pelonggaran seperti itu tentunya membawa bermanfaat bagi bisnis properti secara umum, tapi akan lebih menguntungkan untuk yang fokus ke properti premium mungkin,” ungkapnya kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Rabu (19/6).
Namun, Hermawan menyebutkan pengaruh dari pelonggaran beleid tersebut tidak terlalu terasa pada pengembangan yang dilakukan pihaknya di BSD. Pasalnya, rata-rata harga properti di BSD masih di bawah batas tersebut.
Sebelumnya pemerintah merelaksasi baseline pengenaan PPnBM terhadap kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya.
Pelonggaran itu terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.86/PMK.010/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No.35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.
Dengan berlakunya beleid ini, kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya yang nilainya di bawah Rp30 miliar bebas dari pengenaan PPnBM. Artinya hunian yang nilainya di atas Rp30 miliar tetap kena PPnBM sebesar 20%. Pelonggaran aturan pajak itu bertujuan mendorong pertumbuhan sektor properti melalui peningkatan daya saing properti dan investasi di sektor properti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Muse AI mencatat 1,8 juta unduhan di AS dan Kanada dalam 12 hari, melampaui ChatGPT. Ini fitur fleksibilitas, keamanan, dan kapabilitasnya.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jadwal lengkap dari Jogja dan Kutoarjo.
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Simak jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap beserta tipsnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja dari Palur pada Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkap tiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarifnya Rp8.000.
Indonesia masih berpeluang menambah emas Asian Games 2026 lewat sepak takraw dan padel setelah mengoleksi 35 medali.