Advertisement

OJK: Pegadaian Swasta Segera Ajukan Izin Usaha Sebelum 29 Juli!

Nindya Aldila
Kamis, 20 Juni 2019 - 09:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
OJK: Pegadaian Swasta Segera Ajukan Izin Usaha Sebelum 29 Juli! Karyawan melayani nasabah di cabang Pegadaian Syariah, Jakarta - Bisnis/Abdullah Azzam

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -- Para pelaku usaha pergadaian swasta yang terdaftar diimbau segera mengajukan izin usaha sebelum 29 Juli 2019.

Hingga 18 juni 2019, terdapat 98 pelaku gadai yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebanyak 26 di antaranya telah mendapatkan izin usaha (termasuk satu pergadaian pemerintah) dan terdapat 16 pelaku gadai yang masih dalam proses perizinan di OJK.

Advertisement

Untuk itu, OJK mengimbau kepada para pelaku usaha pergadaian swasta yang sudah terdaftar maupun yang belum memiliki izin usaha untuk segera mengajukan izin usaha kepada OJK sebelum 29 Juli 2019.

Berdasarkan POJK No. 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, syarat modal disetor harus mencapai Rp500 juta bagai pelaku gadai tingkat kabupaten atau kota, sementara untuk tingkat wilayah usaha provinsi mencapai Rp2,5 miliar.

Kemungkinan pelaku gadai swasta ini belum segera mengajukan izin usaha karena belum terbiasa diawasi saja.

Dalam POJK Usaha Pergadaian, pelaku usaha pergadaian yang telah terdaftar, wajib mengajukan permohonan izin usaha sebagai perusahaan pergadaian dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak POJK ini diundangkan, yakni tepatnya pada 29 Juli 2019.

Jika pelaku usaha pergadaian yang telah terdaftar belum menyampaikan permohonan izin usaha, pendaftaran dinyatakan batal dan tidak berlaku.

Terhadap para pelaku usaha pergadaian swasta yang belum memiliki izin usaha tersebut, secara bertahap OJK akan mengundang para pihak untuk mendorong percepatan proses pengajuan perizinan kepada OJK.

OJK akan membatasi akses pelaku usaha pergadaian swasta yang sampai dengan tanggal 29 Juli 2019 tidak memiliki izin pada akses pendanaan perbankan, perlindungan asuransi atas barang jaminan, dan penjaminan kredit atau asuransi kredit atas pinjaman yang diberikan kepada nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pelaku Mafia Tanah Mbah Tupon dan Bryan Bantul Ternyata Bayar BPHTB ke Pemkab, Ini Cara Hitung Besaran BPHTB

Jogja
| Kamis, 08 Mei 2025, 11:27 WIB

Advertisement

alt

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng

Wisata
| Minggu, 27 April 2025, 20:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement