Advertisement
OJK: Pegadaian Swasta Segera Ajukan Izin Usaha Sebelum 29 Juli!

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Para pelaku usaha pergadaian swasta yang terdaftar diimbau segera mengajukan izin usaha sebelum 29 Juli 2019.
Hingga 18 juni 2019, terdapat 98 pelaku gadai yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebanyak 26 di antaranya telah mendapatkan izin usaha (termasuk satu pergadaian pemerintah) dan terdapat 16 pelaku gadai yang masih dalam proses perizinan di OJK.
Advertisement
Untuk itu, OJK mengimbau kepada para pelaku usaha pergadaian swasta yang sudah terdaftar maupun yang belum memiliki izin usaha untuk segera mengajukan izin usaha kepada OJK sebelum 29 Juli 2019.
Berdasarkan POJK No. 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, syarat modal disetor harus mencapai Rp500 juta bagai pelaku gadai tingkat kabupaten atau kota, sementara untuk tingkat wilayah usaha provinsi mencapai Rp2,5 miliar.
Kemungkinan pelaku gadai swasta ini belum segera mengajukan izin usaha karena belum terbiasa diawasi saja.
Dalam POJK Usaha Pergadaian, pelaku usaha pergadaian yang telah terdaftar, wajib mengajukan permohonan izin usaha sebagai perusahaan pergadaian dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak POJK ini diundangkan, yakni tepatnya pada 29 Juli 2019.
Jika pelaku usaha pergadaian yang telah terdaftar belum menyampaikan permohonan izin usaha, pendaftaran dinyatakan batal dan tidak berlaku.
Terhadap para pelaku usaha pergadaian swasta yang belum memiliki izin usaha tersebut, secara bertahap OJK akan mengundang para pihak untuk mendorong percepatan proses pengajuan perizinan kepada OJK.
OJK akan membatasi akses pelaku usaha pergadaian swasta yang sampai dengan tanggal 29 Juli 2019 tidak memiliki izin pada akses pendanaan perbankan, perlindungan asuransi atas barang jaminan, dan penjaminan kredit atau asuransi kredit atas pinjaman yang diberikan kepada nasabah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Nilai Investasi Pabrik Kendaraan Listrik di Indonesia Tembus Rp15,1 Triliun
- Asosiasi E-Commerce Diajak untuk Mencegah Perdagangan Ilegal Satwa Liar
- Serapan Tenaga Kerja DIY Capai 34.950 Orang dalam Setahun
- Pengin Menabung di Deposito? Berikut Bunga Deposito BCA, Mandiri, BNI, dan BRI Terbaru
- Muhammadiyah Membangun Pusat Distribusi Barang untuk Warung Kelontong
Advertisement

Pelaku Mafia Tanah Mbah Tupon dan Bryan Bantul Ternyata Bayar BPHTB ke Pemkab, Ini Cara Hitung Besaran BPHTB
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Potensi Perusahaan DIY Bakal IPO di 2025, Ini Kata BEI DIY
- Cegah Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Garuda Siapkan Pesawat Cadangan
- Subsidi Motor Listrik Tidak Jelas, Pengusaha Protes Penjualan Merosot
- Kementerian PU Sebut Dapat Tambahan Anggaran untuk Madrasah dan Jalan
- Hari Ini Harga Emas Antam Turun Tipis, Jadi RpRp1.956.000
Advertisement