Advertisement
OJK: Pegadaian Swasta Segera Ajukan Izin Usaha Sebelum 29 Juli!

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Para pelaku usaha pergadaian swasta yang terdaftar diimbau segera mengajukan izin usaha sebelum 29 Juli 2019.
Hingga 18 juni 2019, terdapat 98 pelaku gadai yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebanyak 26 di antaranya telah mendapatkan izin usaha (termasuk satu pergadaian pemerintah) dan terdapat 16 pelaku gadai yang masih dalam proses perizinan di OJK.
Advertisement
Untuk itu, OJK mengimbau kepada para pelaku usaha pergadaian swasta yang sudah terdaftar maupun yang belum memiliki izin usaha untuk segera mengajukan izin usaha kepada OJK sebelum 29 Juli 2019.
Berdasarkan POJK No. 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, syarat modal disetor harus mencapai Rp500 juta bagai pelaku gadai tingkat kabupaten atau kota, sementara untuk tingkat wilayah usaha provinsi mencapai Rp2,5 miliar.
Kemungkinan pelaku gadai swasta ini belum segera mengajukan izin usaha karena belum terbiasa diawasi saja.
Dalam POJK Usaha Pergadaian, pelaku usaha pergadaian yang telah terdaftar, wajib mengajukan permohonan izin usaha sebagai perusahaan pergadaian dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak POJK ini diundangkan, yakni tepatnya pada 29 Juli 2019.
Jika pelaku usaha pergadaian yang telah terdaftar belum menyampaikan permohonan izin usaha, pendaftaran dinyatakan batal dan tidak berlaku.
Terhadap para pelaku usaha pergadaian swasta yang belum memiliki izin usaha tersebut, secara bertahap OJK akan mengundang para pihak untuk mendorong percepatan proses pengajuan perizinan kepada OJK.
OJK akan membatasi akses pelaku usaha pergadaian swasta yang sampai dengan tanggal 29 Juli 2019 tidak memiliki izin pada akses pendanaan perbankan, perlindungan asuransi atas barang jaminan, dan penjaminan kredit atau asuransi kredit atas pinjaman yang diberikan kepada nasabah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ungkap Kecurangan Beras Oplosan, Menteri Pertanian Tak Gentar Meski Ada Intimidasi
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
Advertisement

Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Dukung Prambanan Jazz 2025, Daop 6 Yogyakarta Hadirkan Diskon Tiket 20 Persen, Begini Cara Mendapatkannya
- Begini Cara BEI DIY Agar Investor Baru Tidak FOMO
- Waspada Penipuan Mengatasnamakan PT TASPEN Persero
- Promo Holiday Spesial Juli di Kotta GO Yogyakarta: Liburan Nyaman dan Menyenangkan
- PT KAI Daop 6 Yogyakarta Tidak Akan Menoleransi Aksi Pelemparan Kereta Api
- Kementerian ESDM Umumkan Harga Bioetanol Juli Rp10.832 per Liter
- Selalu Tepat Waktu Melayani Penerbangan Haji 2025, Lion Air Dapat Pujian dari Menteri Agama
Advertisement
Advertisement