Advertisement
Brasil Desak WTO Menginvestigasi Kebijakan Impor Ayam Indonesia
Advertisement
Bisnis.com, JAKARTA — Brasil menolak jawaban Indonesia ke WTO soal kebijakan impor ayam yang dinilai proteksionis. Pemerintah Brasil bersikeras meminta WTO untuk kembali menggelar investigasi atas aturan ekspor impor hewan yang berlaku di Indonesia.
Indonesia mengklaim telah menuruti permintaan World Trade Organizations (WTO) untuk merevisi kebijakan impor hewan dan produk hewan. Namun, klaim tersebut ditolak oleh Brasil, selaku salah satu negara pengekspor ayam ke Tanah Air.
Advertisement
Dikutip dari Reuters, Pemerintah Brasil kembali mengadukan RI ke Organisasi Perdagangan Dunia.
Kali ini, Negeri Samba meminta WTO untuk kembali menginvestigasi kebijakan impor ayam Indonesia dari negara tersebut. Pasalnya, Brasil menilai Indonesia belum merevisi aturan impor hewan dan produk hewan yang dianggap proteksionis oleh perusahaan Brasil.
Sebelumnya, pada 2017, Brasil telah menggugat Indonesia untuk kasus serupa. Pada waktu itu, Pemerintah Indonesia berargumen bahwa ayam dari Brasil tidak memiliki sertifikat halal. Argumen tersebut dipandang sebagai kesengajaan untuk mempersulit ekspor ayam Brasil ke Tanah Air.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan bahwa Indonesia telah melaksanakan putusan dari WTO yang dijatuhkan pada 2017 itu dengan melakukan penyesuaian regulasi dan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 29/2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.
“Saat ini, [tindak lanjut dari Pemerintah Indonesia] sedang merevisi Permentan [Peraturan Menteri Pertanian] yang baru,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (17/6).
Oke juga menjelaskan bahwa saat ini permohonan sertifikasi veteriner berdasarkan pengajuan kuesioner oleh Brasil masih dalam tahap kajian internal atau desk review oleh Kementerian Pertanian.
Langkah selanjutnya yang dilakukan oleh Indonesia, sambungnya, adalah menyelesaikan tahapan pada proses sertifikasi veteriner untuk importasi unggas dari Brasil dan menyelesaikan revisi terbaru Permentan. “Untuk waktunya kapan selesai ada di Kementan,” kata Oke.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Layanan Penukaran Uang Rupiah Bakal Tersedia di Jalur Mudik
- Wajib Daftar di Aplikasi PINTAR, Penukaran Uang Baru untuk Lebaran Dibatasi Rp4 Juta per Orang
- Menparekraf Sandiaga Uno Mengklaim Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Timbulkan Gejolak
- Kini Kereta Ekonomi Gerbong dan Kursinya Generasi Baru, Resmi Beroperasi Mulai Kemarin
- Kemendag Segel SPBU Rest Area KM 42 Jakarta-Cikampek
Advertisement
LKPJ Gubernur DIY 2023, DPRD Beri Catatan soal Penurunan Kemiskinan Belum Capai Target
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- MBPI DIY Minta Pengusaha Bayarkan THR untuk PRT, Ojol, dan Buruh yang Dirumahkan
- Wajib Daftar di Aplikasi PINTAR, Penukaran Uang Baru untuk Lebaran Dibatasi Rp4 Juta per Orang
- Layanan Penukaran Uang Rupiah Bakal Tersedia di Jalur Mudik
- BPD DIY Jadi Tuan Rumah Safari Tarawih bersama FKIJK DIY
- Antisipasi Peningkatan Jumlah Pemudik, Pertamina Tambah Stok BBM
- Negosiasi Kepemilikan Freeport Ditargetkan Rampung Juni 2024, Jokowi: Yakin Dapat 61 Persen
- Begini Rasanya Jadi Dokter Hewan Sekaligus Pengusaha
Advertisement
Advertisement