Advertisement
OJK Bekukan Kegiatan Usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai kewenangannya sebagai otoritas pengatur dan pengawas lembaga jasa keuangan mengeluarkan keputusan membekukan kegiatan usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan.
Pembekuan perusahaan yang beralamat di Kompleks Jembatan Lima Indah Blok 15E Nomor 2 Jalan K.H. Moh Mansyur, Jakarta Pusat 10140 ini ditetapkan melalui Surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Nomor S-247/NB.2/2018 tertanggal 14 Mei 2018. Surat tersebut memuat tentang Pembekuan Kegiatan Usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan, terhitung sejak 14 Mei 2018.
Advertisement
Sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (POJK 29/2014), PT Sunprima Nusantara Pembiayaan telah dikenakan sanksi peringatan pertama hingga peringatan ketiga karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 53 POJK 29/2014. Pasal tersebut menyatakan perusahaan pembiayaan dalam melakukan kegiatan usahanya dilarang menggunakan informasi yang tidak benar yang dapat merugikan kepentingan debitur, kreditur, dan pemangku kepentingan termasuk OJK.
"Sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada PT Sunprima Nusantara Pembiayaan dikeluarkan karena perusahaan tersebut belum menyampaikan keterbukaan informasi kepada seluruh kreditur dan pemegang Medium Term Notes [MTN] sampai dengan berakhirnya batas waktu sanksi peringatan ketiga," kata Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK, Anto Prabowo melalui rilis kepada Harianjogja.com, Selasa (22/5/2018).
Dengan dibekukannya kegiatan usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan, maka perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan. Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha, PT Sunprima Nusantara Pembiayaan tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, OJK dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha.
Pengenaan sanksi tersebut kata dia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pengawasan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Di samping itu, OJK juga telah mengambil langkah-langkah pengawasan [mandatory supervisory actions] dengan melarang perusahaan mengambil keputusan dan atau melakukan tindakan yang dapat memperburuk kondisi keuangan perusahaan, antara lain;
1. Menggunakan dana keuangan Perusahaan dan atau melakukan transaksi keuangan yang tidak wajar;
2. Menambah penerbitan surat utang dalam bentuk apapun termasuk MTN;
3. Mengambil tindakan dan atau perbuatan hukum yang memperburuk kondisi Perusahaan; dan
4. Melakukan pergantian pengurus Perusahaan tanpa persetujuan OJK.
"Setelah mandatory supervisory actions dilakukan, OJK akan terus meminta pemegang saham pengendali dan pengurus yang bertanggung jawab untuk melakukan langkah-langkah konkret yang realistis serta fully committed terhadap kewajiban-kewajiban kepada kreditur dan masyarakat pemegang MTN," kata dia.
OJK juga akan terus melakukan upaya-upaya yang sistematis dan berkelanjutan guna menciptakan stabilitas industri multifinance yang kuat dan kontributif serta high reputable, sehingga dapat memelihara kepercayaan dari perbankan dan kreditur lainnya yang selama ini telah berjalan dengan baik. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Paruh Pertama 2025 Jumlah Penumpang Kereta Api Mencapai 240,9 Juta
- Ungkap Kecurangan Beras Oplosan, Menteri Pertanian Tak Gentar Meski Ada Intimidasi
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
Advertisement

Pengemis Viral di Perempatan Bakulan Diamankan Satpol PP Bantul, Diduga Hasilkan Ratusan Ribu per Hari
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Aturan Zero ODOL Diprediksi Berdampak Terhadap Harga Kebutuhan Pangan
- Semarak HUT 55 Astra Motor, Berikan Komitmen Melangkah Pasti Bersama UMKM
- Tips Merawat Kulit Bersama Elfishaskin, Brand Lokal Asli Madiun
- Astra Motor Yogyakarta Ajak Bikers Berkreasi Bersama Perajin Gerabah di Magelang
- Menteri Tenaga Kerja Sebut Saat Ini Satu Juta Sarjana Jadi Pengangguran
- Astra Motor Yogyakarta Support MUKERNAS XIII Supra Indonesia di Banyumas
- Beragam Produk Emas di Galeri 24 Pegadaian Hari Ini Turun hingga Rp15.000 per Gram
Advertisement
Advertisement