Advertisement
Pegawai Serabutan Juga Berhak Dapat THR

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO -- Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo menginginkan seluruh perusahaan dan jenis usaha yang memiliki pegawai dan karyawan membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri sesuai aturan. Selain itu jenis usaha yang mempekerjakan tenaga tanpa kontrak juga turut diberikan THR sesuai kondisinya.
"Sesuai regulasi saja pemberian THR-nya, tidah usah macam-macam, kan sudah ditetapkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan, besaran dan waktunya," ungkap bupati Kulonprogo yang terpilih dua kali itu, Sabtu (2/6/2018).
Advertisement
Hasto menilai, pemilik perusahaan dan jajaran yang memberikan THR sesuai aturan juga turut membantu upaya pemerintah yang sedang berusaha mengecilkan jarak kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi di DIY. "Kan kesenjangan di DIY tinggi, sudahlah ikuti aturan THR sesuai Kementrian Ketenagakerjaan," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia berharap pegawai serabutan atau pegawai yang mempunyai beban kerja berlebih juga turut diperhitungkan THR dan besarannya. Hasto mencontohkan bagaimana beberapa pegawai yayasan yang sering bekerja rangkap tugas.
"Untuk yang bekerja bukan karyawan, biasanya rangkap kerja seperti di yayasan itu juga sebaiknya dipikirkan bagaimana baiknya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
Advertisement

a New Chapter Of Excellence: Fresh Look , Better Service , Four Star Standart
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Ada Potensi Kecurangan Beras Subsidi Oplosan Dikomersialkan, Kerugian Negara Tembus Rp100 Triliun
- Tarif Ojek Online Bakal Naik hingga 15 Persen Sesuai Zona, Begini Penjelasannya
- Kemendag Mencabut Empat Aturan untuk Mempermudah Izin Usaha, Ini Daftarnya
- Mulai Hari Ini! Marhen J Toko Tas Ala Idol Korea Menutup Semua Gerai di Indonesia
- Kementerian ESDM Distribusikan 3,49 Juta Ton LPG, Masih Ada Stok 4,68 Juta Ton
- Apindo DIY Dukung Penarikan Pajak E-commerce, Beri Usulan Insentif Gratis Ongkir
- Mendag Budi Santoso Ungkap Alasan Cabut 4 Regulasi: Pelaku Usaha Sering Menunggu Lama Izin dari Pemda
Advertisement
Advertisement