Advertisement
Siap-Siap, OSS Akan Diluncurkan 10 Juli 2018
Ilustrasi investasi. - Bisnis Indonesia
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo menyatakan sistem perizinan berusaha secara terintegrasi atau online single submission (OSS) pada Selasa (10/7). Rencana Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution yang akan meresmikan sistem tersebut.
Pernyataan itu disampaikan oleh Presiden ketika ditanya mengenai perkembangan OSS seusai Presiden menghadiri pameran produk peternakan Indo Livestock 2018 Expo & Forum di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (6/7). "Ini nanti insyaallah hari Selasa akan soft launching oleh Menko Ekonomi. Coba jalan, baru saya masuk nanti," kata Presiden yang tidak menjelaskan maksud dari pernyataan "masuk" tersebut.
Advertisement
Ditanya mengenai penafsiran OSS itu bertentangan dengan UU No.25/2007 tentang Penanaman Modal, Presiden mengatakan hal tersebut dapat ditanyakan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah No.24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
OSS ini bertujuan mempercepat dan meningkatkan investasi. PP itu mengategorikan dua jenis perizinan berusaha yakni izin usaha dan izin komersial atau operasional. Sebaliknya, pemohon perizinan berusaha terdiri atas pelaku usaha perseorangan dan pelaku usaha non perseorangan.
BACA JUGA
Perizinan berusaha, menurut PP ini, diterbitkan oleh menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, termasuk perizinan berusaha yang kewenangan penerbitannya telah dilimpahkan atau didelegasikan kepada pejabat lainnya.
“Pelaksanaan kewenangan penerbitan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud, termasuk penerbitan dokuman lain yang berkaitan dengan Perizinan Berusaha wajib dilakukan melalui Lembaga OSS,” demikian bunyi Pasal 19 PP ini.
Lembaga OSS berdasarkan ketentuan PP ini untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota menerbitkan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud, dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Dokumen elektronik sebagaimana dimaksud disertai dengan tanda tangan elektronik, yang berlaku sah dan mengikat berdasarkan hukum serta merupakan alat bukti yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dapat dicetak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Indonesia Percepat Swasembada, Impor 250 Ton Ilegal Disetop
- Pemerintah Diminta Waspadai Lonjakan Produksi Beras
- Harga Kopi Global Anjlok Usai AS Cabut Tarif Impor Brasil
- Warga Jogja Kini Bisa Pesan Bight Gas 12 Kg via WA Milik Pertamina
- Harga Emas Hari Ini, Logam Mulia Antam, UBS dan Galeri24, 18 Nov 2025
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement





