BPS Jelaskan Arti Desil 1-10 dalam DTSEN, Ini Kriterianya
BPS menjelaskan arti desil 1-10 dalam DTSEN, indikator yang digunakan, serta alasan desil bukan penentu tunggal penerima bansos.
Abdul Rahman Karyawan melakukan aktivitas di salah satu perusahaan financial technology (Fintech), di Jakarta, Selasa (3/4/2018)./JIBI-Endang Muchtar
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengembalikan 44 dokumen pendaftaran perusahaan teknologi informasi berbasis peer-to-peer (P2P) lending. Puluhan tekfin itu dinilai masih perlu melengkapi dokumen yang disyaratkan.
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi mengatakan saat ini ada 27 perusahaan teknologi finansial (tekfin) atau financial technology (fintech) lending yang sedang mengantre untuk mendaftar sebagai penyelenggara di meja OJK.
Sebelumnya, OJK telah mengembalikan 44 dokumen perusahaan tekfin. Beberapa pertimbangannya, misalnya, ketidak lengkapan penjelasan profil pemilik saham, komisaris dan direksinya sebagai orang-orang yang menjalankan bisnisnya.
“Ada 44 dokumen yang kami kembalikan. Alasannya, pinjaman tekfin ini bukan hanya melibatkan dana masyarakat, tetapi juga melibatkan data pribadi sehingga kami sangat berhati-hati,” katanya seusai acara Fintech Fair 2018, Jumat (13/7).
Berdasarkan POJK No.77/POJK.01/2016, tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, perusahaan P2P lending yang hendak mendaftar harus memiliki modal disetor senilai Rp1 miliar.
Badan usaha yang boleh mengajukan pendaftaran di OJK harus berbentuk perseroan terbatas atau koperasi. Sementara itu, batas kepemilikan pihak asing ditetapkan maksimal 85%. Setiap perusahaan dibatasi untuk memberikan pinjaman maksimal Rp2 miliar.
Berdasarkan catatan OJK, saat ini sudah ada 64 P2P lending yang sudah terdaftar di OJK dan satu perusahaan yang sudah mendapatkan izin. "Kami berharap [sosialisasi] tentang tekfin tidak berhenti di Jakarta, kalau bisa ke luar Pulau Jawa supaya masyarakat sadar bahwa selain ada lembaga pembiayaan konvensional, juga ada pendanaan daring sebagai alternatif," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis Indonesia
BPS menjelaskan arti desil 1-10 dalam DTSEN, indikator yang digunakan, serta alasan desil bukan penentu tunggal penerima bansos.
Erupsi Gunung Sinabung berdampak pada 21 penerbangan dari dan menuju Bandara Kualanamu pada 31 Agustus-1 September 2026.
Jalur pendakian Gunung Kerinci ditutup sementara mulai 1 September 2026 untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan.
Anggota DPR RI Vita Ervina mendesak pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
Dokter bedah saraf menjelaskan tumor otak tak selalu berakhir buruk. Deteksi dini dan ukuran tumor turut menentukan hasil penanganan.
Warga mengadukan kolam koi di Villa Banguntapan ke DPRD Bantul. Sejumlah persoalan disorot, dari kolam jebol hingga perizinan.