Advertisement
Pemerintah Tak Wajibkan Pedagang Online Punya NPWP
Rabu, 16 Januari 2019 - 22:12 WIB
Maya Herawati
Belanja online - Ilustrasi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Langkah pemerintah yang tidak mewajibkan para pedagang atau merchant untuk mencantumkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) bertentangan dengan langkah pemerintah untuk menciptakan kesetaraan antara pelaku e-commerce dengan konvensional.
Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Robert Pakpahan berdalih keputusan itu diambil karena, pengusaha rintisan belum sepenuhnya memiliki NPWP karena penghasilannya belum mencapai baseline penghasilan tidak kena pajak atau PTKP maupun pengusaha kena pajak (PKP).
"Kalau yang penghasilannya nol, ya tidak wajib NPWP lah," kata Robert di Jakarta, Rabu (16/1/2019).
Robert mengatakan bahwa, pihaknya akan segera menyusun Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak dalam waktu dekat ini. Isi perdirjen tersebut diantaranya akan mengatur mengenai waktu pelaporan NIK yang dilakukan oleh para pelaku usaha rintisan atau e-commerce.
"Karena dalam PMK itu, kalau enggak NPWP ya NIK," imbuhnya.
Robert tak menjawab secara detail saat ditanya mengenai proses pengawasan kepatuhan para pelaku rintisan. Dia hanya mengatakan bahwa kebijakan ini ditempuh untuk mewujudkan keadilan supaya ekosistem berusaha sehat.
Poin soal kewajiban memberitahukan NPWP disebutkan dalam Pasal 3 Ayat 6 dan 7 PMK No.210/2018. Bagian itu menjelaskan bahwa pedagang atau penyedia jasa wajib memberitahukan NPWP kepada penyedia platform marketplace.
Namun demikian, dalam hal pedagang atau penyedia jasa belum memiliki NPWP, mereka dapat mendaftarakan diri untuk memperoleh NPWP melalui aplikasi registrasi NPWP yang disediakan oleh Ditjen Pajak atau yang disediakan oleh penyedia platform marketplace atau pedagang atau penyedia jasa wajib memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
- Kadin DIY: Pelemahan Rupiah Dongkrak Ekspor Bagi yang Bahan Bakunya Lokal
- Pakar UGM Sebut Anjloknya Rupiah karena Faktor Global
Advertisement
Lulusan Pertanahan Disebut AHY Harus Tahu Perkembangan Teknologi
Sleman
| Kamis, 25 April 2024, 20:37 WIB
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB
Advertisement
Berita Populer
- BI Naikkan Suku Bunga Acuan 25 Basis Poin Jadi 6,25%
- Pasca-Lebaran, Bisnis Properti di DIY Reborn
- Tren Perlintasan Penumpang di Bandara Soetta Naik 10 Persen di Lebaran 2024
- InJourney Dukung Japanese Domestic Market di Sirkuit Mandalika
- Transaksi Rupiah di Lintas Negara Naik 100 Persen
- Harga Bawang Merah Naik 100 Persen, Ini Penyebabnya
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
Advertisement
Advertisement