Advertisement
Pemerintah Tak Wajibkan Pedagang Online Punya NPWP
Rabu, 16 Januari 2019 - 22:12 WIB
Maya Herawati

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Langkah pemerintah yang tidak mewajibkan para pedagang atau merchant untuk mencantumkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) bertentangan dengan langkah pemerintah untuk menciptakan kesetaraan antara pelaku e-commerce dengan konvensional.
Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Robert Pakpahan berdalih keputusan itu diambil karena, pengusaha rintisan belum sepenuhnya memiliki NPWP karena penghasilannya belum mencapai baseline penghasilan tidak kena pajak atau PTKP maupun pengusaha kena pajak (PKP).
"Kalau yang penghasilannya nol, ya tidak wajib NPWP lah," kata Robert di Jakarta, Rabu (16/1/2019).
Robert mengatakan bahwa, pihaknya akan segera menyusun Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak dalam waktu dekat ini. Isi perdirjen tersebut diantaranya akan mengatur mengenai waktu pelaporan NIK yang dilakukan oleh para pelaku usaha rintisan atau e-commerce.
"Karena dalam PMK itu, kalau enggak NPWP ya NIK," imbuhnya.
Robert tak menjawab secara detail saat ditanya mengenai proses pengawasan kepatuhan para pelaku rintisan. Dia hanya mengatakan bahwa kebijakan ini ditempuh untuk mewujudkan keadilan supaya ekosistem berusaha sehat.
Poin soal kewajiban memberitahukan NPWP disebutkan dalam Pasal 3 Ayat 6 dan 7 PMK No.210/2018. Bagian itu menjelaskan bahwa pedagang atau penyedia jasa wajib memberitahukan NPWP kepada penyedia platform marketplace.
Namun demikian, dalam hal pedagang atau penyedia jasa belum memiliki NPWP, mereka dapat mendaftarakan diri untuk memperoleh NPWP melalui aplikasi registrasi NPWP yang disediakan oleh Ditjen Pajak atau yang disediakan oleh penyedia platform marketplace atau pedagang atau penyedia jasa wajib memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Calon Kadinkes dan Kadinsos Kulonprogo Ikuti Rangkaian Tes
Kulonprogo
| Selasa, 14 Oktober 2025, 21:47 WIB
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Wisata
| Senin, 13 Oktober 2025, 10:37 WIB
Advertisement
Berita Populer
- Purbaya Akan Ajak Danantara Tinjau Serapan Dana BTN
- Harga Telur, Bawang, dan Beras Kompak Naik Hari Ini 14 Oktober 2025
- Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Kompak Naik Hari Ini
- Hingga September, Penumpang KA di Stasiun Lempuyangan Tembus 4,17 Juta
- Kemenhub Turunkan Biaya Bahan Bakar untuk Diskon Tiket Pesawat Nataru
- Tarif Impor Elektronik Naik, Pemerintah Diminta Perkuat Industri Lokal
- Langkah Danantara Capai Target Investasi Rp662,8 Triliun
Advertisement
Advertisement