Advertisement
WNA Ingin Beli Properti di Indonesia? Syarat Ini Harus Dipenuhi!

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Orang asing yang membeli prorperti di Indonesia harus mengikuti peraturan yang berlaku.
Dikutip dalam riset Rumah.com, Rabu (25/3/2019), pemilikan hunian oleh WNA sudah diatur dalam Peratuan Pemerintah RI No. 103/2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.
Advertisement
Dalam Peraturan tersebut, disebutkan bahwa warga asing diberikan hak pakai untuk rumah pembelian pertama dan hak milik untuk satuan rumah susun (Sarusun) yang merupakan unit baru. Dalam aturan tersebut, disebutkan pula jangka waktu penggunaan hak pakai bagi orang asing sampai dengan 80 tahun (30+20+30) selama masih memiliki izin tinggal.
Selanjutnya, merujuk pada Permenkumham No. 23/2016 Pasal 1 ayat 1, syarat pembelian rumah bagi warga asing di antaranya mencakup diharuskan berkedudukan di Indonesia, bukan merupakan WNI, dan memberikan manfaat seperti melakukan usaha, bekerja atau berinvestasi di Indonesia.
Di samping itu, Warga Negara Indonesia (WNI) yang melaksanakan perkawinan dengan orang asing dapat memiliki hak atas tanah yang sama dengan Warga Negara Indonesia lainnya.
Batasan Minimal Harga Rumah Susun untuk WNA
Batasan Minimal Harga Rumah Tapak untuk WNA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Jadwal Bus Damri Jogja Semarang Hari Ini 15 September 2025
- Ini Rencana Penyaluran Kedit BBNI Saat Kantongi Rp55 Triliun Dana Pemerintah
Advertisement

Dinsos Sleman: SR Gunakan 5 Hektare TKD di Margodadi Seyegan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Anggaran Rp114 Triliun untuk Kemenkes 2026 Disepakati Komisi IX DPR
- KUR Perumahan Rp130 Triliun Dipastikan Cair Tahun Ini
- Mainan Jepang Jadi Magnet Wisata, Orang Dewasa Ikut Borong Koleksi
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat Cicil Rumah dengan Bunga Rendah
- Proposal Bisnis Kopdes Wajib Sertakan Rincian Pembangunan Gudang
- Januari-Agustus 2025, Stasiun Lempuyangan Berangkatkan 1,8 Juta Penumpang
- Harga Emas Antam 16 September 2025 Naik, Rp2.181.000 per Gram
Advertisement
Advertisement