Advertisement
Harga Tiket Pesawat Lion Air Bakal Diturunkan hingga 50 Persen
Ilustrasi - Aktivitas penerbangan pesawat udara di Sultan Hasanuddin International Airport Makassar (SHIAM), Sulawesi Selatan, Senin (18/2/2019). - Bisnis/Paulus Tandi Bone
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Penurunan tiket pesawat akan dilakukan oleh maskapai Lion air Group.
Lion Air Group akan memberlakukan harga jual tiket promo sampai dengan 50% dari tarif batas atas (TBA), diterapkan pada jadwal keberangkatan (schedule time departure), dan kondisi tertentu, serta mengikuti syarat dan ketentuan.
Advertisement
Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang M. Prihantoro akan mengikuti keputusan pemerintah soal penurunan harga tiket pesawat pada jaringan domestik untuk kategori maskapai layanan minimum (no frills).
"Saat ini kami masih melakukan persiapan dan proses terkait penyesuaian harga jual tiket," kata Danang, Jumat (21/6/2019).
Dia menambahkan, tarif yang berlaku belum termasuk tarif bagasi tercatat (didaftarkan), pelayanan jasa penumpang udara (passenger service charges/PSC), pajak pertambahan nilai (PPN) dan biaya asuransi (Iuran Wajib Jasa Raharja/ IWJR). Selain itu, pemesanan/pembelian tiket promo harus dilakukan paling lambat 10 hari sebelum keberangkatan (H-10).
Lion Air, lanjutnya, berupaya menghadirkan pilihan perjalanan udara berkualitas guna memudahkan mobilisasi travelers antardestinasi dengan tetap mengedepakan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first).
Danang mengaku sudah melakukan penurunan harga jual tiket melalui beberapa promo, yang bertepatan dengan ulang tahun Lion Air. Penawaran tarif spesial dilakukan untuk rute populer domestik di antaranya adalah beberapa rute intra Jawa dan sejumlah destinasi ke luar Jawa dari Jakarta.
Pihaknya menjelaskan, tarif spesial yang telah berjalan merupakan salah satu wujud kesungguhan Lion Air dalam memberikan berkesempatan kepada penumpang untuk mengunjungi berbagai kota di Indonesia. Kendati demikian, nominal harga tiket yang dijalankan telah sesuai ketentuan yang ditetapkan regulator menurut layanan kelas ekonomi domestik.
Dalam menentukan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi domestik, Lion Air Group telah menghitung dan memberlakukan secara bijak. Adapun, harga jual tiket penerbangan yang dijual merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen menjadi kesatuan harga tiket pesawat.
Dia menjelaskan, biaya tiket untuk penerbangan langsung terdiri dari komponen, tarif dasar (basic fare) tiket pesawat menurut jarak, pajak (government tax) dengan kisaran 10% dari harga dasar (basic fare) tiket pesawat, iuran wajib asuransi yang disingkat IWJR (Iuran Wajib Jasa Raharja), Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax dimasukkan langsung dalam biaya tiket pesawat.
"Besarnya berbeda-beda sesuai dengan bandara di masing-masing kota," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Upah Minimum Naik, Industri Tekstil Waspadai PHK dan Otomatisasi
- Harga Emas Antam Naik Rp11.000, Kini Rp2.502.000 per Gram
- KSPI Perkirakan Kenaikan UMP 2026 Hanya 4-6 Persen
- Penundaan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Dinilai Tepat
- Promo Libur Nataru Pertamina: BBM, Bright Gas, dan Hotel Patra Jasa
Advertisement
Tim SAR Selamatkan Empat Wisatawan Terseret Ombak Parangtritis
Advertisement
Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS, Galeri24 Meroket
- Belanja APBN DIY Capai Rp18,77 Triliun, TKD Nyaris Tuntas
- Rupiah Menguat Terbatas, Dolar Ditahan Sentimen Nataru
- Kementrans Ajukan Pengalihan Anggaran Rp140 Miliar untuk Sumatera
- Menkeu Pastikan Dana Bencana Sumatera Aman, MBG Tetap Jalan
- Polisi Temukan Dugaan Kasus Pertalite Dicampur Air, SPBU Ditutup
- Amankan Nataru, Pertamina Perkuat Stok Elpiji 3 Kg Jateng-DIY
Advertisement
Advertisement



