Libur Sekolah Bikin MBG Tak Efektif, Distribusi Dihentikan
Program MBG dihentikan saat libur sekolah karena dinilai tak efektif, pemerintah fokus perbaiki distribusi dan pengawasan
Foto aerial suasana perumahan yang berada di atas mal Thamrin City, Jakarta, Rabu (26/6/2019). Perumahan yang berada di atas mal Thamrin City ini terdiri dari lima blok yaitu A1-A19, B1-B12, C1-C19, D1-D16, E1-E15, dan F1-F9./ANTARA-Nova Wahyudi
Harianjogja.com, JAKARTA--Polemik perumahan di atas bangunan lain seperti mal dan apartemen sedang menghangat akhir-akhir ini, sebab keberadaannya belum diatur dalam tata kota.
Pengamat Tata Kota Nirwono Joga mengatakan bahwa keberadaan perumahan di atas bangunan mal atau apartemen belum diatur dalam peraturan tata kota.
Secara teknis, kara Nirwono, ada kendala terkait dengan keberadann perumahan di atas bangunan vertikal seperti tidak efektif untuk penggunaan lahan di pusat kota yang sangat terbatas.
"Hunian akan tetap lebih optimal jika sekalian dibuat vertikal seperti flat, apartemen, atau rusun dengan ketinggian sedang-tinggi tergantung kebutuhan hunian dan kepadatan penduduk yang direncanakan," katanya kepada Bisnis, Minggu (30/6/2019).
Pembangunan perumahan di atas bangunan tinggi juga akan mendapat kendala seperti jaringan utilitas saluran air bersih, air limbah, ketersediaan ruang terbuka hijau, sirkulasi jalan, dan penggunaan lahan yang boros atau tidak efisien dan efektif.
Selain itu, dari sisi perizinan perlu juga dicek Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bangunan gedung dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)-nya
"Pembeli perlu mengecek juga, IMBnya per rumah atau kavling yang dibangun. Begitu pula SLF-nya gedung itu atau SLF bangunan. Rumah-rumahnya harus dicek kembali terutama oleh dinas perumahan dan kawasan pemukiman yang membawahi bangunan gedung," lanjutnya.
Di Jakarta, ada sejumlah peraturan yang mengatur pembangunan di atas gedung seperti Pergub DKI No 38/2012 tentang Bangunan Gedung Hijau sejak era pemerintahan Mantan Gubernur Fauzi Bowo yang mendorong atap gedung dihijaukan sebagai taman atap atau pertanian kota.
"Kan tinggal diterapkan saja aturan tersebut," katanya.
Selanjutnya, perumahan di atas gedung konstruksinya juga harus dicek kembali kekuatannya dan kepemilikannya seperti apa.
"Yang pasti ini bukan solusi pemenuhan kebutuhan hunian mewah di pusat kota. Pasalnya, ke depan kota-kota di dunia justru harusnya mengoptimalkan rooftop untuk ruang terbuka hijau baik menjadi taman atau lahan bercocok tanam untuk kebutuhan pengguna gedung. Untuk itu perlu ketegasan Pemda DKI untuk mengatur atap-atap bangunan gedung di Jakarta," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
PSS Sleman resmi berpisah dengan Nuri Fasya. Manajemen mengapresiasi dedikasi, semangat juang, dan karakter pantang menyerah sang bek.
Pemkab Bantul menerapkan sistem pembobotan nilai jika bakal calon lurah lebih dari lima orang pada Pilur 2026 sesuai Perbup No. 47/2026.
JBBA 2026 mendorong korporasi dan instansi publik mengadopsi ekonomi berkelanjutan sebagai strategi bisnis dan tata kelola.
Polres Temanggung menangkap dua terduga pelaku pengganjal ATM Bank Mandiri. Korban kehilangan Rp20 juta, satu pelaku diketahui residivis.
Timnas voli putri Indonesia U-18 kalah dramatis 2-3 dari Kazakhstan di AVC U-18 2026 dan gagal memperebutkan peringkat kelima.