Advertisement

Garuda Indonesia Bayar Denda Rp1,25 Miliar karena Masalah Ini

Rinaldi Mohammad Azka
Senin, 01 Juli 2019 - 07:27 WIB
Budi Cahyana
Garuda Indonesia Bayar Denda Rp1,25 Miliar karena Masalah Ini Pesawat Garuda Indonesia. - JIBI/Wahyu Darmawan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Gara-gara akrobat laporan keuangan 2018, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) harus membayar denda sebesar Rp1,25 miliar kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Direktur Utama GIAA, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra menuturkan sesuai dengan permintaan regulator pihaknya harus membayar denda tersebut karena laporan keuangan 2018 yang dinilai tidak sesuai pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK).

Advertisement

"Total ke OJK sebesar Rp1 miliar semua direksi yang menjabat ada 8 anggota direksi dan 1 Dewan Komisaris Rp100 juta dan perusahaan sebesar Rp100 juta. Pembayaran denda ke Bursa Efek Indonesia (BEI) Rp250 juta, total Rp1,25 miliar," jelasnya, di Jakarta, Minggu (30/6/2019).

Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa denda tersebut akan dibayarkan terlebih dahulu, baru pihaknya kembali membuka komunikasi dengan BEI. Pembayaran denda akan diselesaikan dalam 14 hari kerja sesuai tenggat waktu dari OJK.

Dia mengungkapkan bahwa akan terbuka menjalin komunikasi lebih lanjut dan meminta saran kepada regulator terutama hal pemenuhan kewajiban perusahaan atas hasil putusan tersebut.

Selain itu, pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan keberlanjutan perusahaan  melalui berbagai aspek pengembangan. GIAA juga telah mengambil sikap positif terhadap hasil pemeriksaan laporan keuangan Garuda yang diumumkan Kementerian Keuangan dan OJK tersebut.

“Kami akan terus meningkatkan pelayanan kepada pelanggan serta terus menambah pendapatan perusahaan melalui peningkatan ancillary revenue [pendapatan lain-lain] sehingga Garuda Indonesia sebagai national carrier dapat tumbuh dan sustain serta terus memberikan nilai tambah kepada pemegang saham dan peningkatan kesejahteraan karyawan”, jelasnya. 

OJK memberi sanksi berupa perintah tertulis untuk merevisi dan menyajikan kembali Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2018 dan melakukan paparan publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesi

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Jumat 19 April 2024

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 11:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement