Advertisement

Per 1 September 2019, KAI Terapkan Aturan Tarif Reduksi Baru

Kusnul Isti Qomah
Selasa, 30 Juli 2019 - 06:57 WIB
Mediani Dyah Natalia
Per 1 September 2019, KAI Terapkan Aturan Tarif Reduksi Baru Suasana Stasiun Tugu Yogyakarta, Jogja, Senin (17/6)./ Harian Jogja - Kusnul Isti Qomah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—PT  Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan kebijakan baru untuk calon penumpang yang ingin mendapatkan tiket kereta dengan tarif reduksi.

Manajer Humas PT KAI (Persero) Daop 6 Eko Budiyanto mengatakan calon penumpang yang berhak atas tarif reduksi (lansia, TNI, Polri, LVRI dan wartawan) kini harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Kebijakan tersebut berlaku untuk keberangkatan mulai 1 September 2019.

Advertisement

Registrasi dilakukan mulai 1 Agustus di customer service stasiun atau di loket stasiun yang melayani perjalanan KA Jarak Jauh, apabila di stasiun tersebut tidak memiliki layanan customer service. “Syaratnya, calon penumpang harus membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku," kata dia ketika dihubungi Harian Jogja, Senin (29/7).

Registrasi juga dapat diwakilkan dengan syarat tambahan yaitu membawa pas foto terbaru penumpang yang akan didaftarkan. Registrasi dilakukan paling lambat tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Registrasi tersebut cukup dilakukan sekali saja sampai berakhirnya masa reduksi penumpang yang bersangkutan. Jika masa reduksi sudah habis, dan menginginkan hak reduksi kembali, maka wajib dilakukan registrasi ulang. Misalnya, PKS antara TNI/Polri dengan KAI yang habis masa berlakunya, atau surat tugas bagi wartawan yang sudah kedaluwarsa.

Jika sebelumnya penumpang yang berhak atas tarif reduksi harus menyertakan fotokopi identitas di setiap transaksi di loket, kini mereka cukup menyebutkan nama/ nomor handphone/ nomor identitas, tanpa menyertakan fotokopi identitas lagi. "Dengan kebijakan ini kami harap masyarakat yang berhak mendapat tarif reduksi semakin dimudahkan dalam melakukan perjalanan menggunakan kereta api," kata dia.

Daftar Penumpang Tarif Reduksi yang memerlukan Registrasi

Penumpang Lanjut Usia

-Mendaftarkan Kartu Identitas

-Minimal 60 tahun saat tanggal keberangkatan

-Besaran Reduksi 20% (semua kelas setiap hari)

Anggota Legiun Veteran Republik Indonesia

-Mendaftarkan Kartu Angota LVRI

-Besaran Reduksi (semua kelas setiap hari):

Jumat-Senin: 30%

Selasa-Kamis: 50%

 Anggota TNI Aktif/Siswa Pendidikan TNI

-Mendaftarkan Kartu Anggota TNI

-Mendaftarkan Kartu Tanda Siswa/ Surat -Keterangan Siswa Pendidikan TNI

-Besaran Reduksi (setiap hari):

Eksekutif: 25%

Bisnis dan Ekonomi: 50%

Anggota Polri Aktif/Siswa Pendidikan Polri

-Mendaftarkan Kartu Anggota Polri

-Mendaftarkan Kartu Tanda Siswa/ Surat -Keterangan Siswa Pendidikan Polri

-Besaran Reduksi (setiap hari):

Eksekutif: 25%

Bisnis dan Ekonomi: 50%

 Wartawan

-Mendaftarkan Surat Tugas Peliputan

-Besaran Reduksi:

Bisnis dan Ekonomi: 20% (setiap hari)

Sumber: PT KAI Daop 6

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Ini Rencana Pemda DIY Setelah TPA Piyungan Ditutup

Jogja
| Selasa, 23 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement