Industri hingga UMKM Siap Sambut Wajib Halal Oktober 2026
Industri hingga UMKM dinilai siap menyambut kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026 untuk memperkuat ekosistem halal Indonesia.
Ilustrasi BPJS Kesehatan./Bisnis Indonesia-Nurul Hidayat
Harianjogja.com, JAKARTA--Sebanyak 5.227.852 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan Nasional akan dinonaktifkan mulai 1 Agustus 2019. Sebelumnya, iuran kepesertaan mereka dibayar oleh pemerintah melalui APBN.
Staf Khusus Menteri Sosial Febri Hendri Antoni Arif dalam keterangannya di kantor BPJS Kesehatan di Jakarta mengatakan Menteri Sosial Agus Gumiwang telah menandatangani keputusan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah dimutakhirkan dengan menetapkan 5,2 juta individu tidak lagi masuk klasifikasi warga prasejahtera yang membutuhkan bantuan sosial, termasuk PBI.
Dari total 5,2 juta PBI yang dinonaktifkan itu, tercatat 5.113.842 individu memiliki NIK dengan status tidak jelas. Jumlah warga tersebut juga disebutkan secara keseluruhan tidak memanfaatkan layanan kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional sejak 2014 hingga saat ini.
Sebanyak 114.010 individu tercatat telah meninggal dunia, memiliki data ganda, dan pindah segmen atau menjadi lebih mampu.
Febri mengatakan sekitar 5,2 juta PBI yang dinonaktifkan tersebut akan digantikan dengan pendaftaran PBI baru, dengan jumlah yang sama. Sekitar 5,2 juta PBI baru berasal dari DTKS dengan pemutakhiran terbaru.
"Keputusan menteri ini sebagai suatu upaya peningkatan data PBI agar lebih tepat sasaran, kemudian diganti oleh orang yang lebih berhak," kata dia, Rabu (31/7/2019).
Ia mengatakan bila ada warga yang tadinya merupakan peserta PBI dan kemudian dinonaktifkan, bisa menghubungi Dinas Sosial di daerah setempat untuk berkoordinasi, untuk tetap dinyatakan sebagai warga yang berhak menerima PBI.
Namun, Febri memastikan bahwa sekitar 5,2 juta warga yang dinonaktifkan sebagai PBI tersebut, tidak pernah memanfaatkan layanan Jaminan Kesehatan Nasional sejak 2014 hingga saat ini, sehingga tidak ada yang akan dirugikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Industri hingga UMKM dinilai siap menyambut kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026 untuk memperkuat ekosistem halal Indonesia.
Bus sekolah Gunungkidul kembali melayani antar jemput sejak 7 September setelah Pemkab menyiapkan tambahan anggaran Rp270 juta.
Cidro Asmoro tayang 8 Oktober di bioskop. Film ini membawa konsep Jawanisasi Modern dengan musik, drama dan komedi.
Menhub Dudy Purwagandhi menyebut aturan impor KRL merupakan kewenangan Kemendag dan KAI belum mengajukan usulan resmi.
WIG 2026 resmi dibuka di Solo. Solo dan Jogja menjadi pusat rangkaian untuk membawa gastronomi Indonesia menuju pengakuan global.
Musim hujan diperkirakan mundur akibat El Nino. Pakar UGM meminta petani menyesuaikan kalender tanam dan memperkuat diversifikasi pangan.