Advertisement
DPR Desak Pemerintah Cari Solusi Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan. - Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dinilai memberatkan sebagian masyarakat, terutama peserta kelas III kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja. Untuk itu, Komisi IX DPR meminta pemerintah mencari solusi atas masalah tersebut.
Dalam kesimpulan rapat kerja Komisi IX DPR bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Direktur BPJS Kesehatan Fachmi Idris, di Jakarta, Senin, Komisi IX DPR menyatakan kesimpulan rapat kerja pada 12 Desember 2019 tentang penggunaan kelebihan dana kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan yang akan digunakan untuk menutup selisih kenaikan peserta kelas III kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja tidak dapat dilaksanakan.
Advertisement
Oleh karena itu, Komisi IX DPR meminta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto bersama BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan berkoordinasi dan berkonsolidasi mencari solusi atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan, terutama untuk peserta kelas III kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja.
Komisi IX DPR akan mengagendakan kembali rapat kerja dengan Menteri Kesehatan dan BPJS Kesehatan pada masa persidangan II Tahun Sidang 2019-2020 untuk membahas solusi atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut.
BACA JUGA
Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi IX DPR sempat mengancam menghentikan rapat kerja bersama Menteri Kesehatan dan BPJS Kesehatan karena pemerintah tetap menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terutama peserta kelas III kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja.
"Kesimpulan paparan Menteri Kesehatan yang sudah disampaikan belum bisa memberikan solusi defisit JKN selain menaikkan iuran. Lalu buat apa kita bicara lagi di sini?" kata anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay.
Ketika membuka rapat kerja, Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene juga menyampaikan di media muncul opini bahwa rekomendasi DPR soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan berpeluang melanggar undang-undang.
Padahal, rekomendasi yang dimaksud tersebut adalah kesimpulan rapat bersama Menteri Kesehatan dan BPJS Kesehatan yang merupakan salah satu dari usulan Menteri Kesehatan.
Anggota Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning justru menuding bahwa permasalahan tersebut sengaja diciptakan agar Komisi IX DPR hanya fokus membahas defisit BPJS Kesehatan.
"Apa memang diciptakan seperti ini agar kita ribut, fokus bahas BPJS Kesehatan terus sehingga lalai mengawasi anggaran-anggaran lain?" tanya Ribka.
Menanggapi pernyataan dan pertanyaan Komisi IX DPR, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto meminta Komisi IX DPR memberikan kesempatan untuk mencari jalan keluar mengatasi defisit BPJS Kesehatan.
"Berikan saya kesempatan cari tidak memberikan jalan keluar sekarang karena membutuhkan data yang lengkap dan komitmen," kata Terawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Valas Diperketat BI, Transaksi Besar Mulai Dibatasi
- Indonesia Cari Sumber Baru Impor Minyak Mentah
- Pertamina Sebut Amankan Pasokan Energi Sebelum Gejolak Timur Tengah
- Tiket Lebaran Masih Tersedia, 41.067 Penumpang Padati Daop 6 Jogja
- Konflik AS-Iran Ancam Harga Minyak, Tekan Fiskal Indonesia
Advertisement
Muncul Antraks, DPRD DIY Kebut Raperda Keamanan Pangan Hewani
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Skema Kerja Fleksibel Disiapkan Pemerintah untuk Tekan Konsumsi Energi
- Harga Minyak Dunia Bergerak, BBM Subsidi Belum Ikut Naik
- Indonesia Cari Sumber Baru Impor Minyak Mentah
- Aturan Baru Valas Diperketat BI, Transaksi Besar Mulai Dibatasi
- Kunjungi Pasar Beringharjo Jogja, Ini Kata Menkeu Purbaya
- Toko Berjejaring Terus Berkembang, Ritel Lokal Ini Perluas Pasar
Advertisement
Advertisement








