Advertisement

Begini 3 Skema Pengembalian Biaya Visa Umrah

Mia Chitra Dinisari
Kamis, 05 Maret 2020 - 09:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Begini 3 Skema Pengembalian Biaya Visa Umrah Jemaah umrah di Masjidil Haram - Reuters/Amr Abdallah Dalsh

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -Pemerintah Arab Saudi telah membuat skema pengembalian biaya visa umrah.

“Saudi memberlakukan tiga skema dalam pengurusan pengembalian biaya visa umrah yang terdampak kebijakan mereka,” terang  Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali dikutip dari laman resmi Kemenag melansir Bisnis.com, Kamis (5/3/2020).

Advertisement

Pengembalian visa ini menyusul kebijakan Arab Saudi untuk menangguhkan sementara akses masuk ke negaranya berdampak pada penundaan keberangkatan jemaah umrah. Dampak lanjutan dari kebijakan ini adalah terkait dengan visa yang sudah terbit.

Skema pertama, kata Endang, bagi jemaah yang mengajukan visa umrah melalui aplikasi e-Visa, maka biaya visa akan dikembalikan secara otomatis melalui rekening yang bersangkutan pada saat dia melakukan pengajuan pengembalian dana bisa diaplikasi.

Kedua, bagi jemaah yang mengajukan visa melalui travel, maka pengembalian akan dilakukan melalui rekening travel pada saat travel yang bersangkutan melakukan pengajuan pengembalian diaplikasi e-visa.

“Ketiga, pengembalian ini berlaku bagi mereka yang mengajukan visa sebelum dikeluarkan kebijakan penangguhan sementara dan belum berangkat,” tutur Endang.

“Saya harap jemaah umrah yang mekanisme pengurusan visa nya dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU, berkoordinasi dengan masing-masing PPIU terkait dengan pengembalian biaya visa,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com/Kemenag

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Stok Darah di DIY Menipis, PMI: Aktivitas Donor di Luar Belum Banyak

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 20:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement