Advertisement
Selama KLB Corona, yang Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tak Didenda
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polri melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) membebaskan denda pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat selama masa Kejadian Luar Biasa (KLB) akibat pandemi virus Corona atau Covid-19. Masa KLB Covid-19 sendiri berakhir pada 29 Mei 2020.
"Selama KLB [kejadian luar biasa] Covid-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei [2020] tidak didenda," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Istiono kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/4/2020).
Advertisement
Hanya saja Istiono menerangkan, kebijakan pajak kendaraan motor akan ditentukan masing-masing oleh Pemerintah Daerah.
Maka dari itu, dirinya memerintahkan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) di setiap wilayah untuk berkoordinasi dengan pemda masing-masing.
"Saya kemarin sudah sampaikan jajaran Dirlantas, agar koordinasi dengan Dispenda [Dinas Pendapatan Daerah] Provinsi masing-masing," ujarnya.
Sekadar informasi imbas pandemi corona di tanah air pihak Kepolisian menutup sementara pelayanan bagi masyarakat seperti perpanjang SIM, Pajak Kendaraan Bermotor dan STNK. Hal ini sejalan dengan pemerintah yang mengimbau agar semua pihak menerapkan phsyical distancing guna mencegah virus Corona.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
- Apesnya Philippe Troussier, 2 Kali Dipecat setelah Kalah dari Timnas Indonesia
- Golkar Menang Banyak! Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada 2024 di 7 Daerah Ini
- Gadis SMP asal Jatinom Klaten yang Hilang saat Beli Teh Ditemukan di Kartasura
- Menjamurnya Kedai Kopi, Berkah bagi Perajin Gula Aren di Banyubiru Semarang
Berita Pilihan
- Layanan Penukaran Uang Rupiah Bakal Tersedia di Jalur Mudik
- Wajib Daftar di Aplikasi PINTAR, Penukaran Uang Baru untuk Lebaran Dibatasi Rp4 Juta per Orang
- Menparekraf Sandiaga Uno Mengklaim Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Timbulkan Gejolak
- Kini Kereta Ekonomi Gerbong dan Kursinya Generasi Baru, Resmi Beroperasi Mulai Kemarin
- Kemendag Segel SPBU Rest Area KM 42 Jakarta-Cikampek
Advertisement
Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Negosiasi Kepemilikan Freeport Ditargetkan Rampung Juni 2024, Jokowi: Yakin Dapat 61 Persen
- Begini Rasanya Jadi Dokter Hewan Sekaligus Pengusaha
- Mulai Ada Panen, Bulog DIY Serap Beras Dalam Negeri
- Hore! Khusus di Jawa, Pertashop Diizinkan Menjual Pertalite
- Tak Melulu dalam Bentuk Tarif, Ini Bentuk Lain Kartel Tiket Pesawat Menurut KPPU
- Harga Tiket Pesawat Mahal Jelang Mudik Lebaran, Menhub Ikut Angkat Bicara
Advertisement
Advertisement