Advertisement

Selama KLB Corona, yang Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tak Didenda

Newswire
Kamis, 02 April 2020 - 14:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Selama KLB Corona, yang Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tak Didenda Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. - Bisnis/ Paulus Tandi Bone

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Polri melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) membebaskan denda pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat selama masa Kejadian Luar Biasa (KLB) akibat pandemi virus Corona atau Covid-19. Masa KLB Covid-19 sendiri berakhir pada 29 Mei 2020.

"Selama KLB [kejadian luar biasa] Covid-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei [2020] tidak didenda," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Istiono kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Advertisement

Hanya saja Istiono menerangkan, kebijakan pajak kendaraan motor akan ditentukan masing-masing oleh Pemerintah Daerah.

Maka dari itu, dirinya memerintahkan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) di setiap wilayah untuk berkoordinasi dengan pemda masing-masing.

"Saya kemarin sudah sampaikan jajaran Dirlantas, agar koordinasi dengan Dispenda [Dinas Pendapatan Daerah] Provinsi masing-masing," ujarnya.

Sekadar informasi imbas pandemi corona di tanah air pihak Kepolisian menutup sementara pelayanan bagi masyarakat seperti perpanjang SIM, Pajak Kendaraan Bermotor dan STNK. Hal ini sejalan dengan pemerintah yang mengimbau agar semua pihak menerapkan phsyical distancing guna mencegah virus Corona.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement