Advertisement
Selama KLB Corona, yang Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tak Didenda

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polri melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) membebaskan denda pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat selama masa Kejadian Luar Biasa (KLB) akibat pandemi virus Corona atau Covid-19. Masa KLB Covid-19 sendiri berakhir pada 29 Mei 2020.
"Selama KLB [kejadian luar biasa] Covid-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei [2020] tidak didenda," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Istiono kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/4/2020).
Advertisement
Hanya saja Istiono menerangkan, kebijakan pajak kendaraan motor akan ditentukan masing-masing oleh Pemerintah Daerah.
Maka dari itu, dirinya memerintahkan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) di setiap wilayah untuk berkoordinasi dengan pemda masing-masing.
"Saya kemarin sudah sampaikan jajaran Dirlantas, agar koordinasi dengan Dispenda [Dinas Pendapatan Daerah] Provinsi masing-masing," ujarnya.
Sekadar informasi imbas pandemi corona di tanah air pihak Kepolisian menutup sementara pelayanan bagi masyarakat seperti perpanjang SIM, Pajak Kendaraan Bermotor dan STNK. Hal ini sejalan dengan pemerintah yang mengimbau agar semua pihak menerapkan phsyical distancing guna mencegah virus Corona.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Pangan Hari Ini, Rabu 9 Juli 2025, Beras, Cabai, Minyak, hingga Bawang Turun
- Bagaimana Tugas Kementerian BUMN Setelah Danantara Beroperasi, Begini Penjelasan Erick Thohir
- OJK: Investasi Dana Pensiaun Sukarela Capai Rp378,67 Triliun hingga Akhir Mei 2025, Tumbuh 5,36 Persen
- Paruh Pertama 2025 Jumlah Penumpang Kereta Api Mencapai 240,9 Juta
- Ungkap Kecurangan Beras Oplosan, Menteri Pertanian Tak Gentar Meski Ada Intimidasi
Advertisement

Ribuan Warga Hadiri Tradisi Petik Laut di Pelabuhan Sadeng Gunungkidul
Advertisement

Nikmati Kuliner Kaki Lima, Wapres Gibran Borong Seratus Porsi Wedang Ronde dan Bakso di Alun-alun Selatan Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Donald Trump Tetapkan Tarif untuk Indonesia 32 Persen, OJK Sebut Dampaknya Masih Terbatas
- Indonesia Kena Tarif Trump 32 Persen, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ke AS untuk Negosiasi
- Quietcation: Liburan Tenang dan Menyembuhkan yang Sedang Trend di Jogja
- Pakar UGM: Wacana Rumah Subsidi 18 Meter Bisa Menimbulkan Kemiskinan Baru
- Gelar HMC 2025, AHM Gali Bakat Ribuan Modifikator Tanah Air
- Trump Ancam Tarif Tambahan 10 Persen Bagi Negara BRICS, Apindo DIY: Ekonomi Akan Melambat
- Rencana Pemkot Jogja Batasi Bus Masuk Malioboro, Begini Respons Pengelola Hotel
Advertisement
Advertisement