Advertisement
Selama KLB Corona, yang Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tak Didenda
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. - Bisnis/ Paulus Tandi Bone
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polri melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) membebaskan denda pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat selama masa Kejadian Luar Biasa (KLB) akibat pandemi virus Corona atau Covid-19. Masa KLB Covid-19 sendiri berakhir pada 29 Mei 2020.
"Selama KLB [kejadian luar biasa] Covid-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei [2020] tidak didenda," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Istiono kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/4/2020).
Advertisement
Hanya saja Istiono menerangkan, kebijakan pajak kendaraan motor akan ditentukan masing-masing oleh Pemerintah Daerah.
Maka dari itu, dirinya memerintahkan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) di setiap wilayah untuk berkoordinasi dengan pemda masing-masing.
"Saya kemarin sudah sampaikan jajaran Dirlantas, agar koordinasi dengan Dispenda [Dinas Pendapatan Daerah] Provinsi masing-masing," ujarnya.
Sekadar informasi imbas pandemi corona di tanah air pihak Kepolisian menutup sementara pelayanan bagi masyarakat seperti perpanjang SIM, Pajak Kendaraan Bermotor dan STNK. Hal ini sejalan dengan pemerintah yang mengimbau agar semua pihak menerapkan phsyical distancing guna mencegah virus Corona.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




